remunerasi PNS Pemerintah daerah

dengan adanya remunerasi itu maka akan ada perubahan cukup besar dalam pembiayaan belanja PNS di Kemendagri. "Kalau remunerasi ini dinaikkan, maka semua honor PNS di Kemendagri, seperti honor kepanitiaan akan ditiadakan. Yang diberlakukan adalah single salary (gaji tunggal)," kata Mendagri.

Juklak Pembayaran Tunjangan Kinerja / Remunerasi pada Kementerian Negara/Lembaga

Peraturan Dijen Perbendaharaan Nomor PER-53/PB/2013 memberikan arahan tentang Petunjuk pelaksanaan pembayaran Tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga.

Jutaan Rupiah THR PNS tahun 2016

Jutaan Rupiah tentu akan diterima para Pegawai Negeri, baik deberi langsung oleh Bendahara maupun yang di transfer langsung ke rekening masing -masing pegawai..

contoh kata pengantar LAKIP

Penyusunan LAKIP ini dilakukan guna memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004.

Ujian Sertifikasi Pengadaan barang/jasa sesuai perpres 54 tahun 2010, perpres 70 tahun 2012 : Soal dan Kunci Jawaban

1. Adendum Kontrak disusun berdasarkan Berita Acara Negosiasi Teknis dan Harga, antara Pokja ULP dengan Penyedia Barang/Jasa, yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang tercantum pada Perjanjian/Kontrak awal. (S) 2. Biaya mobilisasi dapat diperhitungkan sebagai salah satu unsur biaya yang dibebankan pada Uang Muka. (B).

Thursday, 4 December 2014

Surat Edaran Menteri PAN dan RB nomor 10 dan 11 Tahun 2014 Melarang kegiatan FGD / rapat-rapat teknis di luar kantor

Surat Edaran Menteri PAN dan RB nomor 10 Tahun 2014 tentang PENINGKATAN EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI KERJA APARATUR NEGARA tanggal 4 November 2014 muncul untuk Menindaklanjuti perintah Presiden pada Sidang Kabinet kedua pada hari Senin, tanggal 3 November Tahun 2014, bahwa dalam rangka melaksananakan Gerakan Penghematan Nasional dan untuk mendorong peningkatan efektivitas dan efisiensi kerja aparatur negara.
Langkah - langkah yang dilakukan adalah :
1. Melaksanakan secara konsisten ketentuan mengenai peningkatan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dan sarana prasarana kerja di lingkungan instansi pemerintah yang meliputi:
a. Instruksi Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi;
b. Surat Edaran MENPAN RB Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Pengawasan Dalam Rangka Penghematan Penggunaan Belanja Barang dan Belanja Pegawai di Lingkungan Aparatur Negara
c.Surat Edaran MENPAN RB Nomor 18 Tahun 2012 tentang Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Kesederhanaan Hidup
2. Melaksanakan penghematan terhadap penggunaan sarana dan prasarana kerja di lingkungan Instasi masing-masing melalui:
a. Penghematan penggunaan listrik dan tata ruang, antara lain dengan cara: 1) menggunakan lampu dan peralatan listrik hemat energi; 2) mematikan/mengurangi penggunaan lampu dan peralatan listrik dalam ruangan yang tidak digunakan; 3) menata ruangan tempat kerja agar tidak menghalangi cahaya masuk.
b. Penghematan penggunaan pendingin ruangan dengan mengatur suhu pendingin ruangan pada suhu paling rendah 24 derajat celcius.
c. Penghematan penggunaan telepon sesuai dengan kebutuhan.
d. Penghematan penggunaan air sesuai dengan kebutuhan.
e. Penghematan penggunaan ATK dan sediaan sesuai dengan kebutuhan.
f. Pengaturan penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan kedinasan.

3. Melakukan penghematan terhadap anggaran belanja barang dan belanja pegawai, dengan cara:
a. membatasi perjalanan dinas;
b. membatasi kegiatan rapat di luar kantor dengan memaksimalkan penggunaan ruang rapat kantor;
c. membatasi pengadaan barang/jasa baru sesuai dengan kebutuhan;
d. mendayagunakan fasilitas kantor atau memanfaatkan fasilitas kantor Instansi lain.

4. Melakukan langkah-langkah penghematan lainnya sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing Instansi.

5. Untuk mendorong peningkatan produksi dalam negeri dan kedaulatan pangan, agar menyajikan menu makanan tradisional yang sehat dan/atau buah-buahan produksi dalam negeri pada setiap penyelenggaraan pertemuan/rapat.

6. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penghematan dilingkungan Instansinya masing-masing secara berkala setiap 6 bulan sekali dan melaporkan kepada Kementerian PAN RB.
Kalau Mau Download ini Filenya : SE-No-10-Tahun-2014-tentang-Peningkatan-Efektivitas-dan-efisiensi-kerja-Apa.pdf



Bahwa dalam rangka penghematan terhadap anggaran belanja barang dan belanja
pegawai khususnya yang terkait dengan pembatasan kegiatan
pertemuan/rapat di luar kantor, agar dilakukan langkah-langkah sebagai
berikut:
1. Menyelenggarakan seluruh kegiatan instansi pemerintah di lingkungan masing-masing atau di lingkungan instansi pemerintah lainnya, kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya.
2. Menghentikan rencana kegiatan konsinyering/Focus Group Discussion (FGD), dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor, seperti: di hotel/villa/cottage/resort, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai.
3. Penyelenggaraan seluruh kegiatan instansi pemerintah dengan menggunakan fasilitas di luar kantor, agar berakhir pada tanggal 30 November 2014.
4. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor di lingkungan Instansi masing-masing secara berkala setiap 6 bulan dan melaporkan kepada Kementerian PAN RB.
Kalau Mau Download ini Filenya : SE MENPAN RB NOMOR 11 TAHUN 2014

Wednesday, 29 October 2014

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai revisi dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010, seluruh kabupaten/kota di Indonesia pada tahun 2019 wajib menyediakan infrastruktur sesuai dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal). Adapun untuk bidang Cipta Karya, SPM meliputi :
1.    Penyediaan air minum dengan indikator persentase penduduk yang mendapatkan akses air minum yang aman.
2.    Penyediaan sanitasi dengan indikator :
a)    persentase penduduk yang terlayani sistem air limbah yang memadai;
b)    persentase pengurangan sampah di perkotaan;
c)    persentase pengangkutan sampah;
d)    persentase pengoperasian Tempat Pembuangan Akhir (TPA);dan
e)    persentase penduduk yang telayani sistem jaringan drainase skala kota sehingga tidak terjadi genangan (lebih dari 30 cm, selama 6 jam) lebih dari 2 kali setahun.
3.    Penataan Bangunan dan Lingkungan dengan indikator persentase jumlah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan;
4.    Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan dengan indikator persentase berkurangnya luasan permukiman kumuh di kawasan perkotaan.

Pemerintah Pusat, dalam melakukan fungsi pembinaan, perlu melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota agar penyelenggara infrastruktur bidang Cipta Karya di daerah harus memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal). Di sisi lain, perlu dilakukan pendataan pencapaian SPM setiap tahunnya sebagai dasar bagi perencanaan pembangunan dan penyusunan strategi pembangunan pada tahun yang akan datang.

Monday, 11 August 2014

Nantinya gaji pokok harus lebih tinggi daripada tunjangan

Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan, gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sementara dalam Pasal 80 ayat (3) disebutkan, tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kerja. Sedangkan Pasal 80 ayat (4) tertulis, tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Menurut Setiawan, untuk mengukur pencapaian kinerja setiap pegawai, setiap tahun akan dilakukan kontrak kinerja antara atasan dan bawahan. "Jadi di-breakdown, pekerjaan apa saja yang akan diinginkan atasan," katanya.

Pemerintah sedang merumuskan aturan soal sistem gaji yang akan diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS). Selain gaji pokok, pemerintah akan memberikan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan setiap bulan.

Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, akan ada tiga komponen dalam gaji setiap bulan, yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. "Tunjangan kinerja dinilai dari tiap kinerja yang mereka capai," kata Setiawan di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, akhir pekan lalu.

Selama ini semua PNS mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama tergantung posisi dan jabatan mereka. Nantinya, produktivitas yang dilakukan oleh PNS memengaruhi nilai dan tunjangan yang diterima. "Kita memang mendorong supaya PNS berkinerja baik kalau mau dapat tunjangan yang baik juga," ujar Setiawan.


Misalnya, menteri menginginkan masing-masing deputi untuk menyelesaikan sejumlah RPP, tugas tersebut akan di-breakdown ke bawah sesuai jabatan masing-masing. Hasil yang didapat apakah tugas tersebut terselesaikan akan menjadi tolok ukur penilaian kinerja. "Jadi tugas deputi kan mensinkronisasi RPP tersebut. Nah, akan dilihat para staf yang ikut memberikan kontribusi," ujar Setiawan.

Dalam Pasal 3 draf RPP Penggajian yang diterima Kontan dijelaskan, pegawai yang mulai bekerja pada tahun, tingkat jabatan, dan daerah yang sama akan mendapat gaji yang berbeda pada tahun berikutnya sesuai nilai capaian kinerja yang didapat. "Ada indeks gaji yang dibuat," kata Setiawan.

Setiawan menuturkan, indeks gaji yang disusun secara vertikal, jika kinerja tetap maka gaji tidak akan naik ke tingkat berikutnya. Penilaian tersebut rencananya akan dilakukan setiap tahun.

Namun, RPP ini masih menemui beberapa kendala yang masih harus didiskusikan para pihak terkait. Seperti masa kerja juga perlu diperhitungkan, padahal dalam Pasal 79 disebutkan bahwa gaji ditentukan berdasarkan jabatan, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko. Selain itu, pengukuran kinerja bila dilakukan setiap bulan atau kuartal dinilai tak efektif. Selama ini pengukuran kinerja hanya berdasarkan absensi.

Jika RPP ini disahkan, maka PNS akan menerima gaji dengan sistem single salary berdasar tiga komponen yang disebutkan di awal. Sedangkan tunjangan lain, seperti tunjangan jabatan, tunjangan istri/suami, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya akan dihapuskan.
Sistim penggajian untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) akan diubah total. Ini terkait dengan adanya UU ASN yang mengharuskan perubahan pada sistim penggajian agar lebih efisien.

"RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Gaji sementara disusun pemerintah. Di mana sistim penggajiannya kita buat lebih sederhana," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Kamis (3/7).

Dengan pengaturan sistim gaji, setiap apatur tidak mendapatkan pendapatan ganda. Selama ini, seorang pegawai mendapatkan gaji di beberapa sumber. Sebut saja gaji pokok, tunjangan kinerja, serta honorarium lainnya.

"Sistim seperti itu tidak terukur kinerjanya. Itu sebabnya kita atur lagi biar lebih terukur. Nantinya komponen gaji hanya ada gaji pokok dan tunjangan kinerja saja," terangnya.

Untuk tunjangan jabatan maupun tunjangan kemahalan, akan tetap diberlakukan. Namun berapa besarannya, akan disesuaikan dengan passing grade masing-masing instansi. Makin sulit dan berisiko jabatannya, passing gradenya juga tinggi.

"Idealnya gaji pokok harus lebih tinggi daripada tunjangan. Namun ini terlalu riskan diberlakukan sekarang karena melihat kemampuan APBN kita juga," tandasnya

Kewajiban menyusun Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005


Air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum dan berperan juga sebagai faktor utama pembangunan. Untuk itu air perlu dilindungi agar dapat tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya. Pengertian tersebut menunjukkan bahwa air memiliki peran yang sangat strategis dan harus tetap tersedia dan lestari, sehingga mampu mendukung kehidupan dan pelaksanaan pembangunan di masa kini maupun di masa mendatang.
Air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar yang sangat dibutuhkan dalam meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan pertumbuhan ekonomi, sehingga pemenuhan kebutuhan akan air minum harus dijamin oleh pemerintah. Sistem penyediaan air minum merupakan masalah penting bila dikaitkan dengan pemenuhan kebutuhan untuk keperluan hidup sehari-hari. Kondisi ini merupakan suatu tantangan bagi pemerintah untuk dapat mencapai sasaran Millennium Development Goals (MDGs). Indonesia berkeinginan mewujudkan pembangunan berkelanjutan sebagaimana direkomendasikan dalam KTT Bumi di Johannesburg tahun 2003, yang salah satu sasarannya adalah bidang air minum dan sanitasi. Sasaran pencapaian tersebut adalah pada tahun 2015 mengurangi 50 % proporsi jumlah penduduk yang kesulitan memperoleh akses terhadap air minum dan sanitasi yang memadai. Sasaran umum kebijakan dan strategi nasional penyelenggaraan system penyediaan air minum mengacu kepada sasaran nasional yang ditetapkan RPJMN 2010 – 2014 yang menekankan tercapainya 67 % penduduk terlayani akses air minum. Penyediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar dan sosial ekonomi masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah, baik itu Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. Ketersediaan air minum dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan dapat mendorong peningkatan produktivitas masyarakat. Oleh karena itu, penyediaan sarana dan prasarana air minum menjadi salah satu kunci dalam pengembangan ekonomi wilayah. Menilik dari permasalahan tumpang tindihnya program pengembangan sarana dan prasarana air minum yang terjadi dimasa lampau, memberi suatu pemikiran untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara sistematik. Di sisi lain, kondisi geografis, topografis dan geologis dan juga aspek sumber daya manusia yang berbeda di setiap wilayah di Indonesia, menyebabkan ketersediaan air baku dan kondisi pelayanan air minum yang berbeda dapat memberikan implikasi penyelenggaraan SPAM yang berbeda untuk masing-masing wilayah. Untuk itu dibutuhkan suatu konsep dasar yang kuat guna menjamin ketersediaan air minum bagi masyarakat sesuai dengan tipologi dan kondisi di daerah tersebut. Rencana Induk Air Minum merupakan jawaban bagi dasar pengembangan air minum suatu wilayah. Diharapkan, dengan adanya Rencana Induk Air Minum, dapat menjadi dasar tersusunnya suatu program pengembangan sistem penyediaan air minum wilayah yang berkelanjutan (sustainable) dan terarah.

Kewajiban menyusun Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum adalah merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten/Kota). Namun terbatasnya sumber daya air pada suatu daerah, dana dan sumber daya air pada daerah lain, menyebabkan perlu adanya kerja sama lintas Kabupaten/Kota, dan memerlukan peranan Pemerintah Provinsi. Hal ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, yang menyebutkan bahwa “Rencana Induk Pengembangan SPAM yang cakupan wilayah pelayanannya bersifat lintas kabupaten/kota ditetapkan oleh pemerintah provinsi setelah berkoordinasi dengan daerah kabupaten/kota.

Sunday, 6 July 2014

Alamat LPSE dan IP Address

Pengguna LPSE Provinsi Sumatera Utara dapat mengakses server menggunakan IP Address 180.250.33.123 bilamana domain lpse.sumutprov.go.id mengalami gangguan.

Monday, 26 May 2014

Profil DPR RI Hasil Pemilihan Legislatif Tahun 2014 : abubakar-tagore : Putra Gayo Sarjana USU

Tempat lahir     : Takengon, Aceh
Tanggal lahir     : 20-04-1954
Domisili     : BENER MERIAH
Website     : http://abubakar-tagore.blogspot.com/
Facebook:     :

Dapil:     : ACEH II
Mewakili daerah:
ACEH TAMIANG, ACEH TENGAH, ACEH TIMUR, ACEH UTARA, BENER MERIAH, BIREUEN, KOTA LANGSA, KOTA LHOKSEUMAWE,


Pendidikan    :    

    Sekolah Dasar selesai Tahun 1966
    Sekolah Menengah Tingkat Pertama selesai tahun 1969
    Sekolah Menengah Tingkat Atas selesai tahun 1972
    Sarjana Muda Lengkap Fakultas Pertanian USU Jurusan Produksi Perkebunan tahun 1977
    Sarjana Lengkap Fakultas Pertanian USU Jurusan Bercocok Tanam Perkebunan tahun 1983


Riwayat Jabatan    :

    Kepala UPP PJM Seulimum Aceh Besar tahun 1984-1986
    Kepala UPP IRT Blang Kejeren Aceh Tenggara tahun 1986-1987
    Coordinator POSUS Gelora Pertanian BANPRES, Blang Kejeren Aceh Tenggara tahun 1986-1987
    Kasi Usaha Tani Dinas Perkebunan Cabang V Aceh Tengah tahun 1988-1992
    Sekretaris KORPRI Dinas Perkebunan Provinsi Daerah Istimewa Aceh tahun 1988-1992
    Kepala Cabang V Dinas Perkebunan Takengon tahun 1993-1999
     Wakil Ketua DPRD Aceh Tengah Tahun 1999-2004
    Ketua  DPRD Bener Meriah tahun 2004-2007
    Bupati kabupaten Bener Meriah tahun 2007
    President Director PT.Ingako

   
Riwayat Organisasi    :

    Wakil Ketua HKTI Aceh Tengah tahun 1980-1983
    Wakil ketua GMNI Sumatera Utara tahun 1975-1983
    Pendiri Ikatan Mahasiswa Gayo Sumatera Utara 1982
    Ketua Keluarga Gayo Alas Aceh Tengah (KGAAT) Sumatera Utara tahun 1982-1983
    Ketua DPC Pemuda Panca Marga Aceh Tengah tahun 1993-sekarang
    Wakil ketua DPD II KNPI Aceh Tengah tahun 1989-1992
    Wakil Ketu DPD II Golkar Aceh Tengah tahun 1993-1998
    Ketua DPD II Golkar Aceh Tengah tahun 1998-2003
    Pembina  Himpunan Mahasiswa Bener Meriah  (Himabiah) 2004-2009
    Ketua DPD II Golkar Kabupaten Bener Meriah tahun 2003-2012
    Ketua Pengurus Cabang Taekwondo Kabupaten Bener Meriah 2006-2011 
    Ketua Umum Koni Kabupaten Bener Meriah 2006-2011

Friday, 23 May 2014

Profil DPR RI Hasil Pemilihan Legislatif Tahun 2014 : Tifatul Sembiring


Nama Lengkap : Tifatul Sembiring
Alias : Tif | Tifsembiring | Tifatul
Agama : Islam
Tempat Lahir : Bukittinggi, Sumatra Barat
Tanggal Lahir : Kamis, 28 September 1961
Warga Negara : Indonesia

Istri : Sri Rahayu
Anak : Sabriana, Fathan, Ibrahim, Yusuf, Fatimah, Muhammad, Abdurrahman

BIOGRAFI
Tifatul Sembiring merupakan seorang politikus. Saat ini, dalam Kabinet Bersatu Jilid II, ia menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi. Sebelum menjabat sebagai seorang menteri, ia merupakan Presiden Partai Keadilan Sejahtera. Saat itu, ia menggantikan Hidayat Nur Wahid yang mengundurkan diri karena terpilih menjadi Ketua MPR.

Tifatul merupakan lulusan dari Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Informatika dan Komputer (STI&K) Jakarta. Ia mempunyai gelar insinyur komputer. Saat masih menjadi mahasiswa, ia dikenal sebagai seorang aktivis. Ia sempat tergabung dan menjadi aktivis di Pelajar Islam Indonesia (PII).

Sebelum terjun dalam bidang yang ia geluti saat ini yaitu politik, ia sempat menjadi karyawan di PT PLN. Di sana ia bekerja di bidang telekomunikasi dan pemrosesan data.

Tifatul merupakan anak asli dari Sumatra. Orang tuanya berasal dari Suku Karo dan Minangkabau. Ia menikah dengan Sri Rahayu dan memiliki 7 orang anak, yaitu Sabriana, Fathan, Ibrahim, Yusuf, Fatimah, Muhammad, dan Abdurrahman.

Di sisi lain sebagai seorang politikus, Tifatul merupakan seorang pendakwah. Dulu, saat masih menjadi mahasiswa, ia dikenal pula sebagai seorang aktivis dakwah kampus. Di forum inilah, ia bertemu dan mengenal sang istri. Pekerjaannya sebagai politikus dan pendakwah mengharuskannya berada di luar rumah dengan waktu yang cukup lama.

Namun, hal ini cukup dipahami oleh anak-anaknya serta istrinya. Meskipun ia mempunyai jadwal yang cukup padat, ia mengaku selalu berusaha meluangkan waktu dengan keluarganya. Ia tak keberatan, jika anak-anaknya memberinya masukan ataupun kritik. Dengan begitu, ia berkata bahwa anak-anaknya tak akan merasa asing dengan ayahnya meskipun ia sibuk.

Tifatul mengaku bahwa berkarir dalam dunia politik merupakan ibadah dan pengabdian kepada umat. Sehingga, ia berusaha menjalankan pekerjaan ini dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya.

Selain itu, ia juga mempunyai usaha yaitu penerbitan. Di sana, ia direktur sekaligus penulis. Ia menamai perusahaannya dengan Asahuddin Press, Jakarta.

Menginjak usia 50 tahun, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring meluncurkan Biografi berjudul Sepanjang Jalan Dakwah. Buku setebal 623 halaman ini mengupas lengkap perjalanan perjuangan Tifatul Sembiring semasa hidupnya hingga ia dipercaya memangku jabatan sebagai salah satu menteri di dalam Kabinet Indonesia Bersatu jilid II.

PENDIDIKAN
    Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Informatika dan Komputer (STI&K) Jakarta

KARIR
    Menteri Komunikasi dan Informatika
    Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) (2005)
    Pejabat Sementara Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) (2004)
    Ketua DPP PKS Wilayah Dakwah I Sumatera
    Humas Partai Keadilan
    Pendiri Partai Keadilan
    PT PLN dalam bidang telekomunikasi dan pemrosesan data


Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman, siang ini, Minggu 28 Februari 2010, resmi bergelar 'Datuak di Minang'.

Tifatul Sembiring menyandang gelar 'Datuak Tumangguang' dari Suku Koto, sedangkan Irman Gusman dinobatkan sebagai 'Datuak Rajo Nan Labiah' dari Suku Pisang.

Tifatul dikukuhkan sebagai datuak di Kenagarian Tabek Sarajo, Kecamatan IV koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Sedangkan pelewaan gelar datuak Ketua DPD RI dilakukan dalam acara adat' Baralek Gadang Batagak Pangulu' di Medan Nan Bapaneh, Kenagarian Guguk.

Pemberian gelar adat ini dihadiri Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, pejabat daerah, serta sejumlah perantau Minang. Secara adat, pelewaan gala (gelar) ini juga dilakukan pada 46 tokoh Minang.

Menurut Budayawan Minang Wisran Hadi, pengukuhan seseorang sebagai datuak diharapkan dapat memberikan fungsi positif bagi daerah. "Namun karena yang dikukuhkan ini pejabat politik, tidak bisa dinafikan kalau hal ini berbau politik," kata Wisran Hadi

Wisran enggan berkomentar banyak tentang kental aura politik dalam pengangkatan kedua tokoh Minang tersebut sebagai datuak.

"Bagaimanapun mereka pantas untuk menjadi kepala suku bagi sukunya masing-masing. Apakah ini berbau politik, hal itu wajar saja orang menilai demikian karena mereka tokoh politik," ujar peraih SEA Write Award tahun 2000 dari kerajaan Thailand ini.

Menurutnya, Tifatul dan Irman berhak menyandang gelar datuak dari sukunya masing-masing yang memiliki fungsi untuk memajukan kaumnya. Di Minang, ujarnya, ada tiga gelar datuak berdasarkan pemberiannya: turun temurun berdasarkan matrilineal seperti yang diperoleh Tifatul; gelar dari pihak ibu yang diberikan ke anaknya; gelar penghormatan.

Gelar penghormatan ini pernah diberikan keluarga kerajaan Pagaruyuang pada ketua MPR Taufiek Kiemas. "Gelar sangsako ini tidak akan mengurangi arti dari datuak itu sendiri. Biasanya diberikan pada tokoh-tokoh nasional," kata Wisran Hadi.

Friday, 16 May 2014

Hasil Pemilihan Umum Legislatif DPR RI 2014 Dalam Angka

KPU telah menetapkan hasil penghitungan suara parpol dan caleg terpilih pada pemilu legislatif 2014. Rapat pleno penetapan calon anggota DPR RI terpilih pemilu 2014 digelar di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2014), dihadiri perwakilan 10 partai politik, Bawaslu dan perwakilan pemerintah. Ketua KPU Husni Kamil Manik, usai seluruh komisioner bergantian menyampaikan perolehan suara caleg terpilih di 77 dapil dari 30 provinsi, kemudian menetapkan perolehan caleg yang lolos ke Senayan. Jumlah Anggota DPR RI 560 Orang. Berikut Jumlah dan Nama Caleg DPR RI dari peringkat jumlah kursi :

1. PDIP
Julah Kursi 109 = 19,46 %

1. Tagore Abubakar: 64.159 suara
2. Irmadi Lubis: 46.039 suara
3. Sofyan Tan: 113.716 suara
4. Trimedya Panjaitan: 101.415 suara
5. Junimart Girsang: 76.819 suara
6. Alex Indra Lukman: 22.937 suara
7. Agus Susanto: 39.131 suara
8. Effendy Sianipar: 69.425 suara
9. Marsiaman Saragih: 26.650 suara
10. M.R. Ihsan Yunus: 61.648 suara
11. Nazarudin Kiemas: 59.930 suara
12. Erwin M Singajuru: 81.644 suara
13. Yulian Gunhar: 44.192 suara
14. Elva Hartati: 30.298 suara
15. Isma Yatun: 65.713 suara
16. Sudin: 64.008 suara
17. KRH Henry Yosodiningrat: 54.022 suara
18. Itet Tridjajati Sumarijanto: 40.203 suara
19. Rudianto Tjen: 72.400 suara
20. Dwi Ria Latifa: 48.579 suara
21. SB Wiryanti Sukamdani: 30.691 suara
22. Eriko Sotarduga: 61.888 suara
23. Masinton Pasaribu: 30.989 suara
24. Effendi Simbolon: 89.028 suara
25. Darmadi Durianto: 52.861 suara
26. Charles Honoris: 96.842 suara
27. Junico BP Siahaan: 64.980 suara
28. Ketut Sustiawan: 32.234 suara
29. Yadi Srimulyadi: 59.842 suara
30. Jalaludin Rakhmat: 56.402 suara
31. Diah Pitaloka: 31.993 suara
32. Ribka Tjiptaning: 43.393 suara
33. Adian Yunus Yusak: Napitupulu 35.589 suara
34. Indra P Simatupang: 35.139 suara
35. Sukur Nababan: 123.493 suara
36. Risa Mariska: 27.578 suara
37. Rieke Diah Pitaloka: 255.044 suara
38. Tono Bahtiar: 50.663 suara
39. Ono Surono: 72.608 suara
40. Yoseph Umarhadi: 66.181 suara
41. Maruarar Sirait: 131.618 suara
42. TB Hasanuddin: 76.991 suara
43. Puti Guntur Soekarno: 93.404 suara
44. Dony Maryadi Oekon: 38.006 suara
45. Juliari P Batubara: 128.956 suara
46. Tjahjo Kumolo: 59.761 suara
47. Daryatmo Mardiyanto: 41.453 suara
48. Imam Suroso: 91.708 suara
49. Evita Nursanty: 73.673 suara
50. Bambang Wuryanto: 128.116 suara
51. Agustina Wilujeng Pramestuti: 56.707 suara
52. Puan Maharani: 369.927 suara
53. Aria Bima: 96.163 suara
54. Rahmad Handoyo: 33.569 suara
55. Sudjadi: 79.681 suara
56. Nusyirwan Soedjono: 55.293 suara
57. Utut Adianto: 67.001 suara
58. Adisatrya Suryo Sulisto: 105.399 suara
59. Budiman Sudjatmiko: 68.861 suara
60. Muhammad Prakosa: 75.657 suara
61. Damayanti Wisnu Putranti: 67.650 suara
62. Hendrawan Supratikno: 68.380 suara
63. Mohammad Idham Samawi: 120.796 suara
64. My Esti Wijayati: 99.440 suara
65. Guruh Irianto Sukarno: Putra 84.753 suara
66. Indah Kurnia: 68.497 suara
67. Henky Kurniadi: 43.434 suara
68. Hamka Haq: 27.166 suara
69. Nursuhud: 58.123 suara
70. Arif Wibowo: 43.074 suara
71. Ahmad Basarah: 68.009 suara
72. Andreas Eddy Susetyo: 56.160 suara
73. Pramono Anung Wibowo: 165.906 suara
74. Djarot Saiful Hidajat: 69.053 suara
75. Budi Yuwono: 64.807 suara
76. Sirmadji: 77.100 suara
77. Sadarestuwati: 73.354 suara
78. Mindo Sianipar: 73.341 suara
79. Abidin Fikri: 36.304 suara
80. Nasyirul Falah Amru: 64.161 suara
81. Said Abdullah: 112.539 suara
82. Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya: 51.059 suara
83. Ichsan Soelistio: 17.994 suara
84. Herdian Koosnadi: 47.426 suara
85. Marinus Gea: 42.285 suara
86. Wayan Koster: 260.342 suara
87. I Made Urip: 166.430 suara
88. I Gusti Agung Rai Wirajaya: 75.252 suara
89. Nyoman Dhamantra: 70.590 suara
90. Rachmat Hidayat: 62.987 suara
91. Honing Sanny: 49.287 suara
92. Herman Hery: 109.406 suara
93. Karolin Margret Natasa: 397.481 suara
94. Lasarus: 173.154 suara
95. G Michael Jeno: 55.121 suara
96. Willy M Yoseph: 147.175 suara
97. Asdy Narang: 64.560 suara
98. Hasnuryadi Sulaiman: 82.130 suara
99. Marten Apuy: 71.177 suara
100. Olly Dondokambey: 237.620 suara
101. Vanda Sarundajang: 126.197 suara
102. Rendy M Affandy Lamadjido: 47.709 suara
103. Andi Ridwan Wittiri: 41.356 suara
104. Samsu Niang: 39.122 suara
105. Mercy Chriesty Barends: 65.166 suara
106. Irine Yusiana Roba Putri: 52.677 suara
107. Komarudin Watubun: 120.724 suara
108. Tony Wardoyo: 136.642 suara
109. Jimmy Demianus Ijie: 69.908 suara


2. Golkar

Partai Golkar berhasil menempati posisi kedua pada pemilu 2014 dengan memperoleh 18.432.312 suara dan 91 = 16,25 % kursi di Senayan. Namun Golkar kehilangan sebanyak 15 kursi dari pemilu 2009. Sebagai besar adalah wajah lama yang mengisi parlemen periode lalu.

1. Salim Fakhry: 42.557 suara
2. Firmandez: 24.861 suara
3. Meutya Hafid: 45.232 suara
4. Rambe Kamarul Zaman: 59.978 suara
5. Delia Pratiwi BR Sitepu: 127.845 suara
6. Anthon Sihombing: 66.601 suara
7. Betti Shadiq Pasadigoe: 77.663 suara
8. John Kenedy Azis: 53.182 suara
9. Tabrani Maamun: 57.200 suara
10. HM Idris Laena suara: 91.595 suara
11. Saniatul Lativa: 87.911 suara
12. Dodi Reza Alex Noerdin: 203.246 suara
13. Kahar Muzakir: 49.025 suara
14. Bobby Adhityo Rizaldi: 67.456 suara
15. Dwie Aroem Hadiyatie: 32.808 suara
16. Aziz Syamsuddin: 70.619 suara
17. Azhar Romli: 33.693 suara
18. Bambang Wiyogo: 45.617 suara
19. Fayakhun Andriadi: 25.446 suara
20. Tantowi Yahya: 45.507 suara
21. Popong Otje Djunjunan: 26.090 suara
22. Agus Gumiwang Kartasasmita: 102.469 suara
23. Lili Asdjudiredja: 44.285 suara
24. Deding Ishaq: 33.009 suara
25. Eka Sastra: 74.458 suara
26. Dewi Asmara: 77.158 suara
27. Airlangga Hartarto: 113.939 suara
28. Ichsan Firdaus: 27.986 suara
29. Wenny Haryanto: 32.906 suara
30. Ade Komarudin: 167.732 suara
31. Dadang S Muchtar: 69.414 suara
32. Dave Akbarshah Fikarno: 80.748 suara
33. Daniel Mutaqien Syafiuddin: 91.958 suara
34. Eldie Suwandie: 90.588 suara
35.Agun Gunanjar Sudarsa: 69.359 suara
36. Ferdiansyah: 67.837 suara
37. Ahmad Zacky Siradj: 30.833 suara
38. Mujib Rohmat: 36.163 suara
39. Nusron Wahid: 243.021 suara
40. Bowo Sidik Pangarso: 66.909 suara
41. Firman Subagyo: 90.757 suara
42. Endang Maria Astuti: 44.081 suara
43. Endang Srikarti Handayani: 48.547 suara
44. Iqbal Wibisono: 50.868 suara
45. Bambang Soesatyo: 57.235 suara
46. Dito Ganindito: 49.137 suara
47. Agung Widyantoro: 75.577 suara
48. Budi Supriyanto: 57.339 suara
49. Siti Hediyati Soeharto: 61.655 suara
50. Adies Kadir: 30.093 suara
51. Mukhamad Misbakhun: 66.899 suara
52. Hardisoesilo: 34.000 suara
53. Muhammad Nur Purnamasidi: 26.438 suara
54. Ridwan Hisjam: 43.796 suara
55. Sarmuji: 57.586 suara
56. Gatot Soedjito: 54.344 suara
57. Mohammad Suryo Alam: 56.702 suara
58. SW Yudha: 46.022 suara
59. Eni Maulani S: 84.837 suara
60. Zainudin Amali: 122.167 suara
61. Andika Hazrumy: 70.846 suara
62. Yayat Y Biaro: 31.668 suara
63. Andi Achmad Dara: 73.408 suara
64. Gde Sumarja Linggih: 141.168 suara
65. AA Bagus Adhi Mahendra Putra: 71.964 suara
66. Muhammad Lutfi: 59.074 suara
67. Melchias Markus Mekeng: 73.120 suara
68. Setya Novanto: 85.188
69. Charles J Mesang: 54.514 suara
70. Zul Fadhli: 100.583 suara
71. Agati Sulie Mahyudin: 32.297 suara
72. Ahmadi Noor Supit: 71.233 suara
73. Indro Hananto: 64.206 suara
74. Hasnuryadi Sulaiman: 82.130 suara
75. Mahyudin: 91.623 suara
76. Neni Moerniaeni: 61.405 suara
77. Aditya Anugrah Moha: 77.264 suara
78. Mohammad Said: 131.508 suara
79. Hamka B Kady: 45.717 suara
80. Syamsul Bachri: 66.519 suara
81. Andi Rio Idris Padjalangi: 77.962 suara
82. Markus Nari: 76.608 suara
83. Andi Fauziah Pujiwatie Hatta: 96.330 suara
84. Ridwan Bae: 91.747 suara
85. Fadel Muhammad: 163.054 suara
86. Roem Kono: 117.831 suara
87. Enny Anggraeny Anwar: 58.518 suara
88. Edison Betaubun: 58.765 suara
89. Saiful Bahri Ruray: 37.486 suara
90. Elion Numberi: 85.374 suara
91. Robert Joppy Kardinal: 65.690 suara


3. Gerindra

Pada pemilu 2009 Partai Gerindra hanya mendapatkan 26 kursi di Senayan. Namun pemilu 2014 menambah jumlah kursi menjadi 73 = 13,04 %  kursi. Dalam daftar caleg yang ada, sebagian besar tentu muka-muka baru, namun sebagian besar incumbent yang maju terpilih kembali.

1. Fadhlullah (63.872)
2. Khaidir (42.124)
3. Muhammad Syafi'I (46.438)
4. Gus Irawan Pasaribu (188.205)
5. Martin Hutabarat (29.925)
6. Suasana Dachi (82.429)
7. Suir Syam (34.858)
8. Ade Rezki Pratama (71.847)
9. Rita Zahara (37.561)
10. Nurzahedi Eddy Tanjung (45.622)
11. Sutan Adil Hendra (59.261)
12. Edhy Prabowo (75.186)
13. Sri Melyana (46.244)
14. Susi Marleny Bachsin (33.304)
15. Ahmad Muzani (48.379)
16. Dwita Ria Gunadi (71.391)
17. Asril Hamzah Tanjung (24.957)
18. Biem Triani Benjamin (50.624)
19. Aryo P.S. Djojohadikusumo (53.268)
20. Sodik Mudjahid (41.801)
21. Rachel Maryam Sayidina (58.758)
22. Ahmad Riza Patria (23.991)
23. Heri Gunawan (19.998)
24. Fadli Zon (79.074)
25. Nuroji (52.838)
26. Putih Sari (56.745)
27. Kardaya Warnika: (34.761)
28. Oo Sutisna (34.650)
29. Subarna (19.795)
30. Jamal Mirdad (39.163)
31. Abdul Wachid (65.925)
32. Sri Wulan (64.423)
33. Rahayu Saraswati (47.542)
34. Bambang Riyanto (34.872)
35. Harry Poernomo (56.323)
36. KRT H Darori Wonodipuro (65.630)
37. Novita Wijayanti (83.327)
38. Mohamad Hekal (53.567)
39. Ramson Siagian (28.535)
40. Andika Pandu Puragabaya (72.290)
41. Bambang Haryo Soekartono (33.896)
42. Soepriyanto (63.574)
43. Sumail Abdullah (28.257)
44. Bambang Haryadi (87.040)
45. Moreno Soeprapto (52.8921)
46. Endro Hermono (39.955)
47. Supriyanto (51.931)
48. Sareh Wiyono (68.017)
49. Wihadi WIyanto (29.133)
50. Khilmi (46.127)
51. Moh Nizar Zahro (159.006)
52. Anda (26.841)
53. Desmon Junaidi Mahesa (61.275)
54. Sufmi Dasco Ahmad (56.323)
55. Ida Bagus Putu Sukarta (54.655)
56. Willgo Zainar (55.192)
57. Pius Lustrilanang (55.432)
58. Fary Djemy Francis (48.352)
59. Katherine A Oendoen (38.455)
60. Iwan Kurniawan (30.358)
61. Saiful Rasyid (24.733)
62. Sjachrani Mataja (31.347)
63. Luther Kombong (84.001)
64. Wenny Warouw (35.660)
65. Supratman Andi (61.500)
66. Azikin Solthan (57.352)
67. Andi Iwan Darmawan (91.739)
68. Andi Nawir (45.197)
69. Haerul Saleh (30.820)
70. Elnino M Huesin (37.518)
71. Ruskati Ali Baal (55.014)
72. Amrullah Amri Tuasikal (95.690)
73. Robert Rouw (128.598)



4. Partai Demokrat

Partai yang berkuasa di pemerintahan selama 10 tahun itu 'jatuh' dengan kehilangan tak tanggung-tanggung kursi di Senayan. Pada pemilu 2009, partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu berhasil menguasai suara mayoritas parlemen dengan perolehan 148 kursi di DPR RI.  Tapi berdasarkan daftar perolehan kursi yang ditetapkan KPU, seperti dikutip Jumat (17/5/2014), Partai Demokrat pada pemilu tahun ini hanya mendapatkan 61 = 10,89 % kursi di DPR RI. Kehilangan sebanyak 87 kursi dari pemilu tahun 2009. Ke mana larinya sisa kursi Partai Demokrat?

Berikut 61 caleg terpilih Demokrat yang duduk di DPR periode 2014-2019:

1. Teuku Riefky Harsya (65.851 suara)
2. Muslim 41.219 suara,
3. Ruhut Poltak Sitompul 34.685 suara
4. Rooslynda Marpaung 54.940 suara
5. Rudi Hartono Bangun 49.023 suara
6. Darizal Basir 34.695 suara
7. Mulyadi 84.563 suara.
8. Sutan Sukarnotomo 31.286 suara
9. Muhammad Nasir 48.906 suara
10. Zulfikar Achmad 53.556 suara
11. Syofwatillah Mohzaib 50.138 suara
12. Wahyu Sanjaya 46.164 suara
13. Zulkifli Anwar 40.922 suara
14. Marwan Cik Asan 46.940 suara
15. Eko Wijaya 35.570 suara
16. Dwi Astuti Wulandari 20.434 suara
17. Melani Leimena Suharli 19.844 suara
18. Agung Budi Santoso 18.487 suara
19. Dede Yusuf Macan Effendi 142.939 suara
20. Sjarifuddin Hasan 31.486 suara
21. Anton Sukartono Suratto 23.554 suara
22. Saan Mustopa 47.837 suara
23. Herman Khaeron 41.394 suara
24. Linda Megawati 26.249 suara
25. Amin Santono 23.948 suara
26. Siti Mufattahah 31.151 suara
27. Agus Hermanto 32.047 suara
28. Djoko Udjianto 73.906 suara
29. Rinto Subekti 58.155 suara
30. Khatibul Umam Wiranu 28.778 suara
31. Ambar Tjahyono 38.152 suara
32. Fandi Utomo 26.335 suara
33. Evi Zainal Abidin 43.122 suara
34. Azam Asman Natawijana 21.060 suara
35. Ayub Khan 15.975 suara
36. Nurhayati Ali Assegaf 18.162 suara
37. Venna Melinda 49.383 suara
38. Edhie Baskoro Yudhoyono 243.747 suara
39. Sartono 31.345 suara
40. Guntur Sasono 46.089 suara
41. Didik Mukrianto 51.218 suara
42. Mat Nasir 109.367 suara
43. Vivi Sumantri Jayabaya 31.458 suara
44. Wahidin Halim 127.392 suara
45. Jero Wacik 104.682 suara
46. I Putu Sudiartana 73.348 suara
47. Syamsul Luthfi 83.638 suara
48. Benny Kabur Harman 53.701 suara
49. Jefirston R Riwu Kore 105.924 suara
50. Erma Suryani Ranik 34.420 suara
51. Noorbaiti Isran Noor 53.283 suara
52. Evert Erenst Mangindaan 81.152 suara
53. Verna Gladies Merry Inkiriwang 74.983 suara
54. Aliyah Mustika Ilham 84.480 suara
55. Muhammad Nasyit Umar 36.351 suara
56. Bahrum Daido 31.747 suara
57. Umar Arsal 52.650 suara
58. Salim Mengga 51.168 suara
59. Libert Kristo Ibo 166.734 suara
60. Willem Wandik 178.682 suara
61. Michael Watimena 83.744 suara


5. PAN

PAN berhasil mengirimkan 49 = 8,75 % kursi di  DPR.

1. NAD = Muslim Ayub
2. Sumut I = Mulfachry Harahap
3. Sumut II = Saleh P Daulay
4. Sumut III = Nasril Bahar
5. Jambi = A Bakri
6. Kepri = Asman Abnur
7. Riau = Jon Erizal
8. Bengkulu = Dewi Coryati
9. Lampung I = Zulkifli Hasan
10. Lampung II = Alimin Abdullah
11. Sumsel I = Hafisd Tohir
12. Sumsel II = Hanna Gayatri
13. Sumbar I = Asli Haidir
14. Jabar II = Ahmad Najib
15. Jabar IV = Desi Ratnasari
16. Jabar V = Primus Yustisio
17. Jabar VI = Lucky Hakim
18. Jabar VII = Daeng Muhammad
19. Jabar X = Budi Yousastri
20. Jabar XI = Haeruddin
21. Banten II = Yandri Susanto
22. Banten III = Ali Taher P
23. D.I. Yogyakarta = Hanafi Rais
24. Jateng I = Yayuk Basuki
25. Jateng IV = Laila Istiana
26. Jateng V = Muhammad Hatta
27. Jateng VI = Tjatur Sapto Edy
28. Jateng VII = Taufik Kurniawan
29. Jateng VIII = Ammy Amalia Fatma
30. Jateng IX = Teguh Juwarno
31. Jateng X = Andriyanto Johan S
32. Jatim I = Sungkono
33. Jatim IV = Anang Hermansyah
34. Jatim V = Totok Daryanto
35. Jatim VI = A Riski Sadig
36. Jatim VIII = Eko Hendro
37. Jatim IX = Kuswiyanto
38. Jatim X = Viva Yoga Mauladi
39. NTB = M Syafruddin
40. NTT I = Lauren Bahang Dama
41. Kalteng = Hang Ali Syahputra
42. Kalbar = Sukiman
43. Sulsel I = Indira Chunda S
44. Sulsel II = Andi Taufan Tiro
45. Sulsel III = Amran
46. Sulut = Yasti Suprejo
47. Sultra = Asnawati Hasan
48. Papua = Jamaluddin Jafar
49. Malut = M Yamin Tawary

6. PKB

Dari 560 anggota kursi tersedia, sebanyak 47 = 8,39% kursi DPR RI di antaranya diisi oleh caleg PKB. Jumlah ini bertambah sebanyak 19 kursi dari pemilu 2009, 28 kursi.

1. Irmawan: 40.191 suara
2. Marwan Dasopang: 59.657 suara
3. Muhammad Lukman: Edi 60.420 suara
4. Handayani: 47.479 suara suara
5. Bertu Merlas: 76.965 suara
6. Musa Zainudin: 43.784 suara
7. Chusnunia Chalim: 56.752 suara
8. Cucun Ahmad Saymsurijal: 37.763 suara
9. Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz: 12.149 suara
10. Krisna Mukti: 31.987 suara
11. Dedi Wahidi 67.722 suara
12. Maman Imanul Haq: 39.080 suara
13. Yanuar Prihatin: 17.823 suara
14. Acep Adang Ruhiat: 71.697 suara
15. Alamudin Dimyati Rois: 82.221 suara
16. Fathan: 93.097 suara
17. Marwan Ja'far: 123.447 suara
18. Muhammad Toha: 71.688 suara
19. Abdul Kadir Karding: 128.037 suara
20. Taufiq R Abdullah: 44.690 suara
21. Siti Mukarromah: 36.312 suara
22. Bachrudin Nasori: 81.606 suara
23. Muh. Hanif Dhakiri: 95.625 suara
24. Bisri Romly: 64.496 suara
25. Agus Sulistiono: 51.045 suara
26. Imam Nahrawi: 80.283 suara
27. Syaikhul Islam: 91.211 suara
28. Abdul Malik Haramain: 76.642 suara
29. Nihayatul Wafiroh: 90.197 suara
30. M Nasim Khan: 78.222 suara
31. Syaiful Bahri Anshori: 47.918 suara
32. Hadi Zainal Abidin: 46.685 suara
33. Latifah Sohib: 53.121 suara
34. An'im F mahrus: 71.421 suara
35. Ibnu Multazam: 75.312 suara
36. Abd Muhaimin Iskandar: 116.694 suara
37. Ida Fauziyah 37.251 suara
38. Anna Mu'awanah: 95.621 suara
39. Jazilul Fawaid: 94.147 suara
40. Kholilurrahman 146.054 suara
41. Siti Masrifah: 32.308 suara
42. Helmy Faishal Zaini: 69.542 suara
43. Daniel Johan: 28.608 suara
44. Zainul Arifin Noor: 31.975 suara
45. Zairullah Azhar 81.324 suara
46. Rohani: 93.800 suara
47. Peggi Patrisia Pattipi: 106.371 suara.

7. PKS

Tercatat ada 40 = 7,14 %  kursi yang berhasil diperoleh PKS dari 560 kursi tersedia dalam pemilu legsilatif 2014. Kursi PKS ini berkurang sebanyak 17 kursi, karena pada periode lalu PKS berhasil mendapatkan sebanyak 57 kursi di DPR. Sementara sekitar setengah dari caleg yang duduk di Senayan kali ini adalah incumbent.

Berikut 40 caleg DPR RI dari PKS yang duduk sebagai anggota DPR perideo 2014-2019

1. Nasir Djamil (62.400 suara)
2. Tifatul Sembiring (74.510 suara)
3. Iskan Qolba Lubis (40.763 suara)
4. Ansory Siregar (33.291 suara)
5. Refrizal (25.568 suara)
6. Hermanto (25.756 suara)
7. Chairul Anwar (51.700 suara)
8. Mustafa Kamal (35.857 suara)
9. Mohd Iqbal Romzi (38.652 suara)
10. Almuzammil Yusuf (43.974 suara)
11. Abdul Hakim (72.238 suara)
12. Ahmad Zainuddin (50.474 suara)
13. Hidayat Nur Wahid (119.267 suara)
14. Adang Daradjatun (27.164 suara)
15. Ledia Hanifa Amaliah (30.179 suara)
16. Ma'mur Hasanudin (31.854 suara)
17. Ecky Awal Mucharam (52.823 suara)
18. Yudi Widiana Adia (30.119 suara)
19. TB Soemanjaja (17.196 suara)
20. Mahfudz Abdurrahman (61.832 suara)
21. Sa'dudin (50.935 suara)
22. Mahfudz Siddiq (47.338 suara)
23. Nur Hasan Zaidi (36.517 suara)
24. Surahman Hidayat (68.380 suara)
25. Mohamad Sohibul Iman (42.553 suara)
26. H.M. Gamari (20.785 suara)
27. Hamid Noor Yasin (47.257 suara)
28. H. Abdul Kharis Almasyahri (34.320 suara)
29. Abdul Fikir (34.173 suara)
30. Sukamta (49.771 suara)
31. Sigit Sosiantomo (34.930 suara)
32. Rofi' Munawar (46.669 suara)
33. Zulkieflimansyah (38.966 suara)
34. Jazuli Juwaini (81.291 suara)
35. Fahri Hamzah (125.083 suara)
36. Habib Aboe Bakar Alhabsyi (66.206 suara)
37. Hadi Mulyadi (53.143 suara)
38. Tamsil Linrung (63.577 suara)
39. Andi Akmal Pasluddin (33.896 suara)
40. Muhammad Yudi Kotouky (102.371 suara)


8. PPP

KPU telah menetapkan perolehan kursi dan caleg DPR RI pada pemilu 2014. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berhasil memperoleh 39  = 6,96 % kursi DPR RI. Sebanyak 20 caleg di antaranya adalah caleg incumbent. Perolehan ini bertambah satu kursi dari pemilu 2009, 38 caleg.

Berikut 39 caleg yang berhasil lolos ke Senayan tersebut:

1. Anwar Idris: 52.459 suara
2. Hasrul Azwar: 43.908 suara
3. Fadli Nurzal: 59.584 suara
4. Epyardi Asda: 60.282 suara
5. Muhammad Iqbal: 21.348 suara
6. Elviana: 42.535 suara
7. Achmad Fauzan: 50.323 suara
8. Okky Asokawati: 35.727 suara
9. Achmad Dimyati Natakusumah: 68.353 suara
10. Joko Purwanto: 26.651 suara
11. Reni Marlinawati: 38.777 suara
12. Achmad Farial: 50.686 suara
13. Wardatul Asriah: 77.175 suara
14. Dony Ahmad Munir: 38.038 suara
15. Asep A Maoshul Affandy: 41.320 suara
16. Nurhayati: 82.467 suara
17. Mukhlisin: 71.515 suara
18. Moh Arwani Thomafi: 67.484 suara
19. Lukman Hakim Saifuddin: 38.620 suara
20. Mochammad Romahurmuziy: 64.716 suara
21. Achmad Mustaqim: 14.620 suara
22. Zainut Tauhid Sa'adi: 28.433 suara
23. Arsul Sani: 36.163 suara
24. Mustofa Assegaf: 57.303 suara
25. Sy Anas Tahir: 32.166 suara
26. Iskandar D Syaichu: 59.376 suara
27. Fanny Syafriansyah: 189.186 suara
28. Irna Narolita 88.969 suara
29. Kartika Yudhisti: 49.377 suara
30. Irgan Chairul Mahfiz: 59.048 suara
31. Ermalena: 49.314 suara
32. Usman Ja'far: 81.113 suara
33. Syaifullah Tamliha: 58.348 suara
34. Aditya Mufti Ariffin: 65.267 suara
35. Kasriyah: 49.839 suara
36. Amir Uskara: 67.925 suara
37. Andi Muhammad Galib: 32.915 suara
38. Fatmwati Rusdi: 93.856 suara
39. Amirul Tamim: 48.477 suara


9. NasDem

Partai NasDem hadir dalam Pemilu 2014 sebagai peserta baru. Ada 35 = 6,25 % Kursi caleg NasDem yang dipastikan lolos sebagai anggota DPR RI pada periode 2014-2019.

Berikut 35 caleg terpilih Partai NasDem:

1. Bahtiar Ali: 38.820 suara
2. Zulfan Lindan: 23.748 suara
3. Prananda Surya Paloh: 46.233 suara
4. Sahat Silaban: 67.555 suara
5. Ali Umri: 39.948 suara
6. Endre Saifoel: 38.249 suara
7. Irma Suryani: 68.128 suara
8. Patrice Rio Capella: 86.405 suara
9. Tamanuri: 76.081 suara
10. Nyat Kadir: 55.384 suara
11. Ahmad Sahroni: 60.683 suara
12. Supiadin Aries Saputra: 14.099 suara
13. Fadoli: 41.185 suara
14. H.M Prasetyo: 51.999 suara
15. Donny Imam Priambodo: 42.491 suara
16. Choirul Muna: 66.131 suara
17. Amelia Anggraini: 48.039 suara
18. Hasan Aminuddin: 190.226 suara
19. T. Taufiqulhadi: 22.075 suara
20. Kresna Dewanata Phrosakh: 52.413 suara
21. Mohammad Mahardika Suprapto: 14.376 suara
22. Yayuk Sri Rahayuningsih: 34.291 suara
23. Soehartono: 43.700 suara
24. Slamet Junaedi: 167.733 suara
25. Tri Murny: 36.571 suara
26. Kurtubi: 37.889 suara
27. Jhony G Plate: 33.704 suara
28. Viktor Bungtilu Laiskodat: 77.555 suara
29. Syarief Abdullah ALK: 73.774 suara
30. Hamdhani: 29.633 suara
31. Achmad Amins: 35.142 suara
32. Ahmad HI M Ali: 109.021 suara
33. Akbar Faizal: 47.940 suara
34. M luthfi A Mutty: 39.828 suara
35. Sulaiman L Hamzah: 80.623 suara



10. Partai Hanura tak memperoleh suara signifikan pada Pemilu 2014, meski sempat mengusung capres dan cawapres sejak awal. Komisi Pemilihan Umum memutuskan hanya 16 = 2,86 % Kursi  caleg Partai Hanura yang berhasil lolos ke Senayan. Jumlah itu berkurang 1 kursi dari pemilu sebelumnya, 17 kursi.

Berikut 16 caleg DPR RI terpilih tersebut:

1. Nurdin Tampubolon: 49.859 suara
2. Rufinus Hotmaulana Hutauruk: 52.666 suara,
3. Samsudin Siregar: 42.850 suara
4. Fauzih H. Amro: 26.438 suara,
5. Frans Agung Mula Putra: 81.058 suara
6. Moh. Arief S Suditomo: 24.649 suara
7. Dadang Rusdiana: 29.778 suara
8. Djoni Rolindrawan: 18.754 suara
9. Miryam S Haryani: 34.030 suara
10. Dossy Iskandar Prasetyo: 43.090 suara
11. M Farid Alfauzi: 115.963 suara
12. Inas Nasrullah Zubir: 27.097 suara
13. Lalu Gede Syamsul Mujahidin: 71.211 suara
14. Saleh Husin: 51.780 suara
15. Sarifuddin Sudding: 42.660 suara
16. Dewie Yasin Limpo: 39.514 suara.

Friday, 2 May 2014

Tabel Tunjangan Remunerasi 100 % dan penyusunan SKP

Tabel Tunjangan Remunerasi 100 %
Tabel Tunjangan Remunerasi 100 %

Tabel diatas adalah departemen yang telah melaksanakan 100 % remunerasi. Pelaksanaan remunerasi di Departemen Keuangan menjadi dasar bagi departemen yang lain untuk melaksanakan program yang serupa. Pemberian tunjangan kinerja di Departemen Keuangan (DepKeu) mulai diterapkan pada tahun 2007 dengan label TKPKN (Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) No. 289/KMK.01/02007.

 Kementerian Pekerjaan umum untuk tahun 2013 Tunjangan Remunerasinya adalah 55 %, jadi untuk grade 7 penerimaan tungannya 55% x 2.360.000 setiap bulannya. Pemberian tunjangan di ikuti dengan penyusunan SKP sebagai perjanjian kinerja dan penetapan kinerja atau SKP yang dinilai oleh atasannya. Berikut alur SKP :









Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum (Permen PU 11/2013)

Dalam pengadaan jasa konstruksi terdapat analisis pekerjaan yang harus sesuai dengan standar. Kementerian Pekerjaan umum yang menangani infrastruktur telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor  11 Tahun 2013 atau No.  11/PRT/M/2013 (Permen PU No.  11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum

Dasar pengeluaran peraturan ini adalah
  1. bahwa dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah  diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 diperlukan suatu  pedoman analisis harga satuan pekerjaan sebagai alat untuk menghitung harga satuan dasar dan bahan yang selanjutnya menghasilkan Harga Satuan Pekerjaan;
  2. bahwa Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/ SE/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Pekerjaan Umum dijadikan sebagai acuan dalam perhitungan satuan pekerjaan sehingga perhitungan harga satuan pekerjaan menjadi lebih rasional dan objektif;
  3. bahwa Analisis Harga Satuan Pekerjaan pada masing masing sektor telah diterapkan tetapi sifatnya hanya sebagai referensi, belum mengikat secara hukum;
Istilah yang digunakan :
  1. Analisis Harga Satuan Pekerjaan selanjutnya disingkat AHSP adalah  perhitungan kebutuhan biaya kerja, bahan dan peralatan untuk  mendapatkan harga satuan jenis pekerjaan tertentu.
  2. Bidang Pekerjaan Umum bidang pekerjaan yang meliputi kegiatan  pekerjaan Sumber bendung, pintu air dan hidromekanik, terowongan air, bangunan sungai, jaringan irigasi, bangunan lepas pantai),  Bina Marga (jalan, jalan layang, terowongan jalan, saluran tepi  jalan, bahu jalan, dan Cipta Karya (bangunan gedung, perumahan,  infrastruktur permukiman seperti Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM), sistem air minum dan lain-lain).
  3. Harga Perencana yang selanjutnya disingkat HPP adalah  perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang dihitung secara profesional oleh perencana yang digunakan sebagai salah satu acuan dalam melakukan penawaran suatu pekerjaan tertentu.
  4. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang dihitung secara profesional oleh panitia dan disahkan oleh pejabat pembuat komitmen yang digunakan sebagai salah satu acuan dalam melakukan evaluasi harga penawaran.  HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia.
  5. Harga Satuan Dasar yang selanjutnya disingkat HSD adalah harga komponen dari mata pembayaran dalam satuan tertentu, misalnya: bahan (m, m2, m3, kg, ton, zak, dan lain-lain), peralatan (unit, jam, hari, dan lainlain)  dan upah tenaga kerja (jam, hari, bulan, dan lain-lain).
  6. Harga satuan dasar alat adalah besarnya biaya yang dikeluarkan pada komponen biaya alat yang meliputi biaya pasti dan biaya tidak pasti atau biaya operasi per satuan waktu tertentu untuk memproduksi satu satuan pengukuran pekerjaan tertentu.
  7. Harga satuan dasar bahan adalah besarnya biaya yang dikeluarkan pada komponen bahan untuk memproduksi satu satuan pengukuran pekerjaan tertentu.
  8. Harga satuan dasar tenaga kerja adalah besarnya biaya yang dikeluarkan pada komponen tenaga kerja per satuan waktu tertentu untuk memproduksi satu satuan pengukuran pekerjaan tertentu.
  9. Mata pembayaran adalah jenis pekerjaan yang secara tegas dinyatakan dalam dokumen lelang sebagai bagian dari pekerjaan yang dilelang yang dapat dibayar oleh pemilik (owner).
  10. Satuan pekerjaan adalah satuan jenis kegiatan konstruksi bangunan yang dinyatakan dalam satuan panjang, luas, volume dan unit. 
  11. Overhead adalah biaya yang diperhitungkan sebagai biaya operasional dan pengeluaran biaya kantor pusat yang bukan dari biaya pengadaan untuk setiap mata pembayaran, biaya manajemen, akuntansi, pelatihan dan auditing, perizinan, registrasi, biaya iklan, humas dan promosi dan lain sebagainya.
  12. Daftar kuantitas dan harga atau Bill of Quantity (BOQ) adalah daftar rincian kebutuhan bahan pekerjaan yang disusun secara sistematis menurut kelompok/bagian pekerjaan, disertai keterangan mengenai volume dan satuan setiap jenis pekerjaan, mata uang, harga hasil kali volume dengan harga satuan setiap jenis pekerjaan dan jumlah seluruh hasil pekerjaan sebagai total harga pekerjaan. 
  13. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum.

Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan terbagi dalam 4 (empat) bagian, terdiri atas:
a) Bagian 1 : Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Umum
b) Bagian 2 : Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Sumber Daya Air
c) Bagian 3 : Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Bina Marga
d) Bagian 4 : Pedoman Analisis Harga Satuan (AHSP) Bidang Cipta Karya

Bagi yang membutuhkan Peraturan menteri PU NO 11/PRT/M/2013 terkait AHSP ini dapat membelinya langsung di kementerian PU http://pustaka.pu.go.id/new/katalog-detail.asp?kode=SETJEN-08-B004099&jenis=HUKUM

Bila tidak mau beli, saya ada softcopynya ukuran filenya sekitar 18 MB. yang berminat silahkan Donload disini AHSP2013.pdf - 18.0 MB
bila Link tersebut tidak aktif silahkan coba di link berikut :
Mirror 1    AHSP 2013
Mirror 2   AHSP 2013

gratis gak usah pake bayar

Saturday, 15 February 2014

Fenomena guru cabul


Hari ini baca berita ada guru smp cabuli siswinya pada saat jam belajar di purwakarta. Kemaren baca berita ada guru cabuli siswinya di ngawi. ada juga berita guru cabuli siswanya di surabaya, di ciputat guru cabuli 9 muridnya. Pelakunya adalah guru dan korbannya adalah murid/siswanya. Sungguh ironi, Ada apa dengan semua fenomena ini? Sudah sedemikian bobroknya kah dunia pendidikan kita? Apakah ini sebuah fenomena gunung es di Kutub Selatan, yang muncul hanya puncaknya saja, tetapi memiliki volume yang besar di bawahnya?

Kalau memang si gurunya bejat, atau memang "penjahat kelamin" kenapa harus mencari korban para siswinya. Sungguh tidak ada penghormatan mereka pada dunia pendidikan.

Lalu dimana peran PGRI ? Persatuan Guru Republik Indonesia. Jangan cuma tahunya memperjuangkan hak hak tunjangan. tapi harus tahu juga membina para oknum guru 



Ini kumpulan kisahnya :
- Bu Guru Pertontonkan Video Cabul Buatan Sendiri di Depan Murid 
  SEORANG guru perempuan di sebuah sekolah menengah di Arkansas, Amerika Serikat, membuat murid-muridnya terbelalak. Penyebabnya, di depan murid-murid yang masih berusia 12-13 tahun, bu guru itu secara tak sengaja mempertontonkan video buatan sendiri yang memperlihatkannya tengah beradegan seksual.

Insiden itu terjadi di Forest Heights Middle School, Arkansas, Rabu lalu (5/3). Bu guru yang tak disebutkan namanya itu mengatakan, insiden tersebut terjadi saat video mesum buatannya secara tak sengaja tercampur dengan bahan materi pelajaran. Maklum, di AS yang dikenal maju soal pendidikan, sudah lazim mengajar dengan perangkat multimedia meski itu hanya untuk anak tingkat SD atau SMP di Indonesia.

Menurut laman Independent, Minggu (9/3), guru ‘apes’ itu memang langsung mengaku kepada pihak sekolah bahwa dirinya telah berbuat ceroboh. Keesokan harinya, pihak sekolah langsung menyampaikan permintaan maaf ke para orang tua murid.

Namun, tetap saja mayoritas wali murid tak berkenan dengan tindakan yang dilakukan pihak sekolah terhadap bu guru cabul itu. Salah satu orang tua murid, Nicholas Tolerson mengatakan bahwa dirinya sebenarnya menaruh simpati pada upaya guru yang langsung minta maaf karena secara tak sengaja menayangkan adegan cabul di depan murid-murid di kelas.

Hanya saja, Tolerson yang anak laki-lakinya ikut mendapatkan pelajaran cabul itu tetap ingin ada akuntabilitas yang ditunjukkan pihak sekolah. “Hati saya bukan hanya untuk anak laki-laki saya, tetapi juga anak-anak lainnya yang ada di ruangan kelas,” katanya seperti dikutip dari stasiun televisi lokal, KARK-TV.

Sedangkan pihak pengurus sekolah mengatakan, insiden itu masih diselidiki sekalipun bu guru cabul sudah mengakui perbuatannya. Tujuannya bukan semata-mata untuk menjatuhkan tindakan terhadap bu guru cabul  saja, tetapi juga agar kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari. Oalah Bu Guru….. 
- guru les privat di Medan cabuli anak didiknya
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, kembali mencuat di Kota Medan Sumatera Utara. Tak tanggung-tanggung, tiga orangtua murid sekaligus melaporkan pencabulan yang menimpa anak mereka ke Polresta Medan pada Senin (28/4). Mereka mendesak polisi menghukum pelaku seberat-beratnya, karena sudah membuat anaknya trauma.

Pelaku yang tak lain adalah guru les privat. Belakangan diketahui pelaku sering mencabuli ke empat muridnya sendiri sejak awal bulan ini.

Pelaku yang seharusnya menjadi panutan bagi muridnya, justru mencuri kesempatan dalam kesempitan saat sedang mengajar les privat bagi murid-muridnya itu.

Dari informasi yang diperoleh, pelaku kerap berbuat tidak senonoh terhadap muridnya. Akibat ulah cabulnya, muridnya mengalami trauma dan sakit pada fisiknya


Tahukah anda jumlah Gaji dan Tunjangan Ketua dan Wakil Ketua KPK ?

Tunjangan dan gaji Pimpinan KPK diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Berdasarkan PP No 29 Tahun 2006 telah diubah dengan PP No 36 tahun 2009, disebutkan bahwa pimpinan KPK mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan. Mereka juga mendapatkan sejumlah tunjangan fasilitas seperti rumah, transportasi, asuransi dan tunjangan hari tua.

Berikut daftar gaji pimpinan KPK:

1. Gaji pokok
Ketua KPK : Rp 5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah)
Wakil ketua KPK : Rp 4.620.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah)

2. Tunjangan Jabatan
Ketua KPK : Rp 15.120.000,00 (lima belas juta seratus dua puluh ribu rupiah)
Wakil Ketua KPK : Rp 12.474.000,00 (dua belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)

3.  Tunjangan Kehormatan
Ketua KPK : Rp 1.460.000,00 (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah)
Wakil Ketua KPK : Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

4. Tunjangan Perumahan:
Ketua : Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah)
Wakil Ketua : Rp21.275.000,00 (dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah )

5. Tunjangan Transportasi:
Ketua : Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)
Wakil Ketua : Rp 16.650.000,00 (enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)

6. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa
Ketua : Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah)
Wakil Ketua : Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah)

7. Tunjangan Hari Tua:
Ketua : Rp5.405.000,00 (lima juta empat ratus lima ribu rupiah)
Wakil Ketua : Rp4.598.500,00 (empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)

Dengan demikian, total gaji perbulan yang diterima seorang ketua KPK yakni Abraham Samad adalah Rp 70.225.000,00, sementara para wakilnya mendapat Rp 63.117.500,00.

Apakah gaji itu cukup besar menurut anda? bila dibandingkan dengan gaji PNS cukup besar memang. kalau menurut saya itu biasa - biasa aja. Pilot aja gajinya lebih besar dari itu. sedang ini orang harus mempertaruhkan keselamatan dirinya dan keluarganya untuk bekerja, gajinya hanya segitu.

Friday, 14 February 2014

13 Hal penting yang harus diatur menteri untuk menjalankan Undang - Undang ASN

13 Hal penting yang harus diatur menteri untuk menjalankan Undang - Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014

1. Pasal 13 dan 14 Jabatan ASN terdiri dari:
    a. Jabatan Administrasi;  terdiri atas :
          1.  jabatan pelaksana
          2.  jabatan pengawas;
          3.  jabatan administrator.
    b. Jabatan Fungsional; dan
          1. Jabatan Fungsional keahlian
          2. Jabatan fungsional Keterampilan
    c. Jabatan Eksekutif Senior.
    Ketentuan mengenai klasifikasi Jabatan Administrasi sebagaimana dengan Peraturan Menteri

2. Pasal 16, Penetapan kompetensi yang dibutuhkan Pada Setiap jabatan diatur dengan Peraturan Menteri

3. Pasal 17, ketentuan Mengenai jabatan Funsional dengan Peraturan Menteri

4. Pasal 18, ketentuan Mengenai  gaji, tunjangan, dan jaminan sosial Pejabat Eksekutif diatur dengan Peraturan Menteri

5. Pasal 21, hak Pegawai Tidak Tetap Pemerintah  diatur dengan Peraturan Menteri, antara lain :
        a. honorarium yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya;
        b. tunjangan;
        c. cuti;
        d. pengembangan kompetensi;
        e. biaya kesehatan; dan
        f. uang duka.

Bersambung ....................
6.
7
s/d
13. 

Inilah Orang - Orang Yang disebut sebagai Pejabat Negara

Seriing kita mendengar orang - orang dimasyarakat umum menggunakan istilah pejabat. Tetapi yang sebenarnya pejabat itu adalah orang - orang ini :

Pejabat negara sesuai Undang-Undang ASN
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyarawatan Rakyat;
c. Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum;
g. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
i. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
j. Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri;
k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.


Semoga menambah wawasan kita semua.

Pegawai Tidak Tetap itu termasuk Pegawai ASN

Sesuai dengan Undang - Undang nomor  5 tahun 2014 tentang ASN, pegawai ASN (Aparatur Sipil  Negara) terdiri dari:
a. PNS.
b. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.

Perbedaanya PNS itu ada nomor induk pegawainya, kalau Pegawai Tidak Tetap Pemerintah itu diangkat berdasarkan perjanjian kinerja minimal selama setahun atau  12 (dua belas) bulan.


Perpres nomor 88 Tahun 2013 : Guru dan Dosen Tidak mendapat Tunjagan Kinerja Pegawai.

Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan Remunerasi tidak dapat dirasakan oleh para Guru dan Dosen. Remunerasi PNS di Lingkungan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan RI tidak berlaku bagi para tenaga dosen dan guru di kemendikbud. Hal ini berkaitan dengan adanya Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud. Yang telah masuk dalam bagian Kebijakan Pemerintah ketika mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 tahun 2013 tentang tunjangan kinerja pegawai. Ini dapat dimaklumi karena Guru dan Dosen kan Sudah Mendapat Sertifikasi.

27 Kementerian / Lemabaga Negara ini telah melaksanakan Tunjagan Kinerja

Anda PNS? atau CPNS? Atau berkeinginan mau menjadi PNS CPNS, silahkan pilih kementerian / lembaga berikut,karena pembayaran tunjangan kinerjanya sudah jelas. berikut  27 Kementerian / Lemabaga Negara ini telah melaksanakan Tunjagan Kinerja :
1. Kementerian Dalam Negeri.

2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

3. Kementerian Kehutanan.

4. Kementerian Kelautan dan Perikanan.

5. Kementerian Kesehatan.

6. Kementerian Komunikasi dan Informatika.

7. Kementerian Lingkungan Hidup.

8. Kementerian Luar Negeri.

9. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

10. Kementerian Pekerjaan Umum.

11. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

13. Kernenterian Perdagangan.

14. Kementerian Perhubungan.

15. Kementerian Sosial.

16. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

17. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional.

18. Badan Intelijen Negara.

19. Badan Koordinasi Keamanan Laut.

20. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

21. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

22. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
23. Badan SAR Nasional.

24. Badan Standardisasi Nasional.

25. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

26. Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.

27. Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia.

Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) PNS di Indonesia

Tabel Besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) Provinsi Jawa Barat Indonesia

No Eselon/Golongan Rp
1Eselon IB32.000.000
2Eselon IIA (Sekda)25.000.000
3Eselon IIA (Kepala OPD)23.000.000
4Eselon IIA19.000.000
5Eselon IIB19.000.000
6Eselon IIIA11.000.000
7Eselon IIIB9.000.000
8Eselon IV7.000.000
9Gol IVE2.950.000
10Gol IVD2.900.000
11Gol IVC2.850.000
12Gol IVB2.800.000
13Gol IVA2.750.000
14Gol IIID2.400.000
15Gol IIIC2.350.000
16Gol IIIB2.300.000
17Gol IIIA2.250.000
18Gol IID1.650.000
19Gol IIC1.600.000
20Gol IIB1.550.000
21Gol IIA1. 500.000
Sejak Tahun 2010 Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan pemberian tunjangan remunerasi berbasis kinerja. Dasar hukumnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub)  Jabar No119/209 tentang Pedoman Pengukuran Kinerja dalam Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi PNS dan Calon PNS. Secara umum konsep yang digunakan sebagai dasar besaran tunjangan berdasarkan Golongan dan eselonisasi. Jika berdasarkan golongan perbedaan antar grade tidak terlalu jauh selisihnya, tidak aneh pegawai yang masa kerjanya 0 tahun dengan pegawai dengan masa kerja puluhan tahun tidak ada perbedaan jika Golongan-nya sama. Sebaliknya ada perbedaan signifikan antara pegawai struktural/eselon dengan pegawai pelaksana. Dengan golongan yang sama, contohnya Golongan III/d yang hanya staff biasa TPP-nya sebesar Rp 2.400.000. namun jika menjabat serta menduduki eselon IV bisa mencapai Rp 7.000.000.


Untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, TPP untuk staf adalah:
No Eselon/Golongan Rp
1 Golongan IV 2.400.000
2 Golongan III 1.750.000
3 Golongan II dan Gol. I 1.500.000

Friday, 7 February 2014

Istilah dalam kepegawaian ( Aparatur Sipil Negara / ASN )

Istilah yang digunakan dalam Undang - Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Sesuai UU ASN No. 5 tahun 2014 Bab1 Ketentuan Umum pasal 1 antara lain :

  1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang bekerja pada instansi dan perwakilan.
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.
  3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang.
  4. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Pegawai ASN.
  5. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai-nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  6. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
  7. Jabatan Eksekutif Senior adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan.
  8. Aparatur Eksekutif Senior adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Eksekutif Senior melalui seleksi secara nasional yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara dan diangkat oleh Presiden
  9. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fu ngsi berkaitan dengan pelayanan administrasi, manajemen kebijakan pemerintahan, dan pembangunan.
  10. Pegawai Jabatan Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi dan perwakilan.
  11. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  12. Pegawai Jabatan Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi dan perwakilan.
  13. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat karier tertinggi pada instansi dan perwakilan.
  14. Instansi adalah instansi pusat dan instansi daerah.
  15. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non-struktural.
  16. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
  17. Perwakilan adalah perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang meliputi Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, Perutusan Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Perwakilan Republik Indonesia yang bersifat sementara.
  18. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendayagunaan aparatur negara.
  19. Komisi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga negara yang mandiri, bebas dari intervensi politik, dan diberi kewenangan untuk menetapkan regulasi mengenai profesi ASN, mengawasi Instansi dan Perwakilan dalam melaksanakan regulasi, dan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  20. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga yang diberi kewenangan berdasarkan Undang-Undang ini.
  21. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah badan yang diberi kewenangan berdasarkan Undang-Undang ini.

Upah Minimum Propinsi Tahun 2014


Besaran UMK UMP 2014 telah ditetapkan pada sebagai besar provinsi  di Indonesia. Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Untuk masing-masing provinsi, besaran UMP ditetapkan oleh Gubernur. Penegasan ini tertuang dalam Peraturan Menakertrans Nomor 7 Tahun 2013, yang ditandatangani oleh Muhaimin Iskandar pada 2 Oktober 2013, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada 18 Oktober 2013.Upah Minimum ini menyatakan bahwa Penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Daftar Besaran UMP 2014 dari tiap provinsi di Indonesia yaitu :

  1. Kalimantan Selatan                  Rp 1.620.000 atau naik 21,12% dari UMP 2013 Rp 1.337.500
  2. Banten                                    Rp 1.325.000 atau naik Rp 13,25% dari UMP 2013 Rp 1.170.000
  3. Kalimantan Tengah                  Rp 1.723.970 atau naik 11% dari UMP 2013 Rp 1.553.127
  4. Kalimantan Barat                    Rp 1.380.000 atau naik 30% dari UMP 2013 Rp 1.060.000
  5. Jambi                                      Rp 1.502.300 atau naik 15,56% dari UMP 2013 Rp 1.300.000
  6. Sulawesi Tenggara                   Rp 1.400.000 naik 24,42% dari UMP 2013 Rp 1.125.207
  7. Sumatera Barat                      Rp 1.490.000 naik 10,37% dari UMP 2013 Rp 1.350.000
  8. Bangka-Belitung                   Rp 1.640.000 naik 29,64% dari UMP 2013 Rp 1.265.000
  9. Papua                                  Rp 1.900.000 naik 11,11% dari UMP 2013 Rp 1.710.000
  10. Bengkulu                              Rp 1.350.000 naik 45% dari UMP 2013 Rp 930.000
  11. NTB                                    Rp 1.210.000 naik 10% dari UMP 2013 Rp 1.100.000
  12. Jakarta                                Rp 2.441.301 naik 9% dari UMP 2013 Rp 2.200.000
  13. Kepulauan Riau                   Rp 1.665.000, naik dari UMP 2013 Rp 1.365.087
  14. Riau                                    Rp 1.700.000, naik 21,43% dari UMP 2013 Rp 1.400.000
  15. Sumatera Utara                   Rp 1.505.850, naik dari UMP 2013 Rp 1.305.000
  16. Kalimantan Timur                Rp 1.886.315, naik dari UMP 2013 Rp 1.762.073
  17. Nanggroe Aceh Darussalam Rp 1.750.000, naik 12,9% dari UMP 2013 Rp 1.550.000
  18. Sulawesi Tengah                 Rp 1.250.000, naik 25,63% dari UMP 2013 Rp 995.000
  19. Maluku                              Rp 1.415.000, naik 10,98% dari UMP 2013 Rp 1.275.000
  20. Gorontalo                          Rp 1.325.000. naik 12,77% dari UMP 2013 Rp 1.175.000

Untuk provinsi yang lain belum di tetapkan.

Juklak Pembayaran Tunjangan Kinerja / Remunerasi pada Kementerian Negara/Lembaga


Peraturan Dijen Perbendaharaan Nomor PER-53/PB/2013 memberikan arahan tentang Petunjuk pelaksanaan pembayaran Tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga
Poin-poin Yang diatur antara lain :
  1. Alokasi dana pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada 27 (dua puluh tujuh) Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk Tahun Anggaran 2013 disediakan dalam DIPA masing-masing Kementerian Negara/ Lembaga dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013.
  2. Pembayaran Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh KPA melalui penerbitan SPM-LS kepada Bendahara Pengeluaran.
  3. Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran Tunjangan Kinerja melalui transfer ke rekening Pegawai.
  4. Tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja kepada Pegawai diatur oleh Kementerian Negara/Lembaga masing-masing.
  5. PPK menyusun Daftar dan Rekapitulasi Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja untuk kebutuhan setiap bulan sebagai dasar pengajuan ke KPPN dengan segala prosedurnya (SPP-LS,SPM-LS) dan diterima KPPN Mitra paling lambat 27 Desember 2013.
  6. KPPN mitra kerja menerbitkan SP2D paling lambat tanggal 30 Desember 2013.
  7. Penyaluran pembayaran Tunjangan Kinerja kepada yang berhak menerima dilaksanakan paling lambat tanggal 21 Februari 2014.
  8. Tunjangan pada Kementerian Negara/Lembaga yang selama ini telah diterima diperhitungkan sebagai faktor pengurang pembayaran Tunjangan Kinerja sejak diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja ini ,yakni:
  • Imbalan Jasa Tunjangan Peningkatan Prestasi Kerja Pegawai, Honorarium Pelaksana Tugas Pelayanan Jasa Teknologi, Imbalan Pelayanan Jasa Bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan Imbalan Jasa Pendidikan Langsung pada Kementerian Energi dan Surnber Daya Mineral
  • Tunjangan Peningkatan Prestasi Kerja pada Kementerian Kehutanan;
  • Tunjangan Kompensasi Kerja pada Kementerian Pekerjaan Umum;
  • Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara pada Kementerian Perdagangan.
Selain Mendapat Gaji sebagaimana biasa, maka pegawai negeri sipiljuga mendapatkan Tunjagan kinerja. Tapi ada juga Pegawai Negeri yang tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja yaitu
  • Pegawai di lingkungan Kementerian Negara / Lembaga   yang tidak  mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Kementerian  Negara/ Lembaga berkenaan;
  • Pegawai di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga  yang
  • diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  • Pegawai di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga  yang  diberhentikan dari jabatan organiknya dengan  diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai  Pegawai Negeri);
  • Pegawai di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga   yang  diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Negara/Lembaga  berkenaan;
  • Pegawai di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang diberikan  cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas  untuk menjalani masa persiapan pensiun;
  • Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan yang diangkat sebagai pejabat fungsional Guru dan Dosen; dan
  • Pegwai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur  dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.