remunerasi PNS Pemerintah daerah

dengan adanya remunerasi itu maka akan ada perubahan cukup besar dalam pembiayaan belanja PNS di Kemendagri. "Kalau remunerasi ini dinaikkan, maka semua honor PNS di Kemendagri, seperti honor kepanitiaan akan ditiadakan. Yang diberlakukan adalah single salary (gaji tunggal)," kata Mendagri.

Juklak Pembayaran Tunjangan Kinerja / Remunerasi pada Kementerian Negara/Lembaga

Peraturan Dijen Perbendaharaan Nomor PER-53/PB/2013 memberikan arahan tentang Petunjuk pelaksanaan pembayaran Tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga.

Jutaan Rupiah THR PNS tahun 2016

Jutaan Rupiah tentu akan diterima para Pegawai Negeri, baik deberi langsung oleh Bendahara maupun yang di transfer langsung ke rekening masing -masing pegawai..

contoh kata pengantar LAKIP

Penyusunan LAKIP ini dilakukan guna memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004.

Ujian Sertifikasi Pengadaan barang/jasa sesuai perpres 54 tahun 2010, perpres 70 tahun 2012 : Soal dan Kunci Jawaban

1. Adendum Kontrak disusun berdasarkan Berita Acara Negosiasi Teknis dan Harga, antara Pokja ULP dengan Penyedia Barang/Jasa, yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang tercantum pada Perjanjian/Kontrak awal. (S) 2. Biaya mobilisasi dapat diperhitungkan sebagai salah satu unsur biaya yang dibebankan pada Uang Muka. (B).

Showing posts with label Penerimaan CPNS. Show all posts
Showing posts with label Penerimaan CPNS. Show all posts

Friday, 7 February 2014

Juklak Pembayaran Tunjangan Kinerja / Remunerasi pada Kementerian Negara/Lembaga


Peraturan Dijen Perbendaharaan Nomor PER-53/PB/2013 memberikan arahan tentang Petunjuk pelaksanaan pembayaran Tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga
Poin-poin Yang diatur antara lain :
  1. Alokasi dana pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada 27 (dua puluh tujuh) Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk Tahun Anggaran 2013 disediakan dalam DIPA masing-masing Kementerian Negara/ Lembaga dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013.
  2. Pembayaran Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh KPA melalui penerbitan SPM-LS kepada Bendahara Pengeluaran.
  3. Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran Tunjangan Kinerja melalui transfer ke rekening Pegawai.
  4. Tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja kepada Pegawai diatur oleh Kementerian Negara/Lembaga masing-masing.
  5. PPK menyusun Daftar dan Rekapitulasi Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja untuk kebutuhan setiap bulan sebagai dasar pengajuan ke KPPN dengan segala prosedurnya (SPP-LS,SPM-LS) dan diterima KPPN Mitra paling lambat 27 Desember 2013.
  6. KPPN mitra kerja menerbitkan SP2D paling lambat tanggal 30 Desember 2013.
  7. Penyaluran pembayaran Tunjangan Kinerja kepada yang berhak menerima dilaksanakan paling lambat tanggal 21 Februari 2014.
  8. Tunjangan pada Kementerian Negara/Lembaga yang selama ini telah diterima diperhitungkan sebagai faktor pengurang pembayaran Tunjangan Kinerja sejak diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja ini ,yakni:
  • Imbalan Jasa Tunjangan Peningkatan Prestasi Kerja Pegawai, Honorarium Pelaksana Tugas Pelayanan Jasa Teknologi, Imbalan Pelayanan Jasa Bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan Imbalan Jasa Pendidikan Langsung pada Kementerian Energi dan Surnber Daya Mineral
  • Tunjangan Peningkatan Prestasi Kerja pada Kementerian Kehutanan;
  • Tunjangan Kompensasi Kerja pada Kementerian Pekerjaan Umum;
  • Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara pada Kementerian Perdagangan.
Selain Mendapat Gaji sebagaimana biasa, maka pegawai negeri sipiljuga mendapatkan Tunjagan kinerja. Tapi ada juga Pegawai Negeri yang tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja yaitu
  • Pegawai di lingkungan Kementerian Negara / Lembaga   yang tidak  mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Kementerian  Negara/ Lembaga berkenaan;
  • Pegawai di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga  yang
  • diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  • Pegawai di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga  yang  diberhentikan dari jabatan organiknya dengan  diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai  Pegawai Negeri);
  • Pegawai di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga   yang  diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Negara/Lembaga  berkenaan;
  • Pegawai di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang diberikan  cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas  untuk menjalani masa persiapan pensiun;
  • Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan yang diangkat sebagai pejabat fungsional Guru dan Dosen; dan
  • Pegwai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur  dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

Monday, 2 September 2013

Lowongan CPNS 2013 - kementerian Keuangan menerima formasi SMK

Kementerian keuangan telah mengumumkan penerimaan CPNS di Lingkungan kerja kementerian keuangan. Pendaftarannya secara online. Persipakan diri anda dengan mempelajari contoh soal seleksi penerimaan CPNS
 
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PANITIA PUSAT REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2013

PENGUMUMAN
NOMOR : PENG-03/PANREK/IX/2013

REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2013


     Kementerian Keuangan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung bersama Kementerian Keuangan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di unit kerja Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai berikut:
I. UNIT ESELON I YANG MEMBUTUHKAN PEGAWAI BARU:
1. Sekretariat Jenderal; 6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
2. Direktorat Jenderal Anggaran; 7. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
3. Direktorat Jenderal Pajak; 8. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 9. Badan Kebijakan Fiskal.
5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 10.Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
II. KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN NAMA JABATAN
NO.
TINGKAT PENDIDIKAN
KODE PROGRAM STUDI (KP)
PROGRAM STUDI (PS)
NAMA JABATAN
JUMLAH FORMASI**
1
Sarjana
(S-I)
01
Akuntansi
Penata Laporan Keuangan/ Analis Anggaran/ Analis Pajak/ Analis Bea dan Cukai/ Analis Aset Negara
591
02
Ilmu Ekonomi/ Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan/ Ekonomi Pembangunan/Ilmu Ekonomi Pembangunan
Penata Laporan Keuangan/ Analis Anggaran/ Analis Pajak/ Analis Bea dan Cukai/ Analis Fiskal
53
03
Ilmu Hukum
Penata Laporan Keuangan/ Analis Anggaran/ Analis Pajak/ Analis Bea dan Cukai/ Analis Aset Negara/ Analis Fiskal
429
04
Manajemen
Penata Laporan Keuangan/ Analis Anggaran/ Analis Pajak/ Analis Aset Negara/ Analis Fiskal
121
05
Statistik/Statistika
Penata Laporan Keuangan/ Analis Anggaran/ Analis Pajak/ Analis Bea dan Cukai
69
06
Sistem Informasi/Sistem Informatika
Analis Pajak/ Analis Bea dan Cukai
60
07
Teknik Informatika/Teknologi Informasi
Analis Pajak/ Analis Bea dan Cukai/ Analis Aset Negara/ Analis Fiskal
57
2
Diploma Pelayaran (D-III) 08 Pelayaran (Nautika)* Mualim 10
09 Pelayaran (Teknika)* Juru Motor 10
3
Diploma Umum
(D-III)
10
Akuntansi/ Keuangan dan Perbankan/ Perpajakan/ Manajemen Perpajakan
Verifikator Pajak
1.000
11
Teknik Informatika
Verifikator Pajak/ Verifikator Bea dan Cukai
172
12
Manajemen Informatika/ Teknik Komputer
Verifikator Bea dan Cukai
27
13
Kimia/ Analis Kimia/ Analisis Kimia/ Kimia Analisis/ Kimia Analis
Analis Laboratorium
20
14
Farmasi/Analis Farmasi
Analis Laboratorium
10
4
SMK Pelayaran
15
SMK Pelayaran/SPM Nautika Juru Mudi
40
16
SMK Pelayaran/SPM Teknika Juru Minyak
40
5
SMK Umum
17
Teknik Mesin (Teknik Permesinan)/ Teknik Perkapalan (Kelistrikan Kapal/ Konstruksi Kapal Kayu/Kapal Fiberglass/Kapal Baja)/ Teknik Telekomunikasi (Teknik Transmisi Telekomunikasi) Kelasi Kapal
80
18
Teknik Mesin / Teknik Elektronika Operator X-Ray
100
19
Kimia/ Kimia Industri Analis Laboratorium
10
20
Farmasi/Farmasi Industri Analis Laboratorium
10
Jumlah
2.909
Catatan:
* Memiliki sertifikat ANT-III untuk DIII Pelayaran (Nautika) dan ATT-III untuk DIII Pelayaran (Teknika).
** 1 Formasi Penata Laporan Keuangan dan 1 Formasi Analisis Fiskal khusus untuk putra/putri Papua.
III. PERSYARATAN PENDAFTARAN
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya;
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
  6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
  7. Pelamar merupakan lulusan:
  8. 7.1.Sarjana (untuk Kode KP 01 sampai dengan KP 07) dengan IPK Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
    7.2. Diploma Pelayaran (untuk Kode KP 08 dan KP 09) dengan IPK minimal 2,50 (dua koma lima nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
    7.3.Diploma Umum (untuk Kode KP 10 sampai dengan KP 14) dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
    7.4. SMK Pelayaran (untuk Kode KP 15 dan KP 16) dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 6,50 (enam koma lima nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan);
    7.5.SMK Umum (untuk Kode KP 17 sampai dengan KP 20) dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 7,00 (tujuh koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan).
  9. Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada 1 Desember 2013:
  10. 8.1Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk kode KP 01 sampai dengan KP 07 (Sarjana S-1);
    8.2.Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun untuk kode KP 08 dan KP 09 (Diploma Pelayaran);
    8.3.Minimal 18 tahun dan maksimal 23 tahun untuk kode KP 10 sampai dengan KP 14 (Diploma Umum);
    8.4.Minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk kode KP 15 dan KP 16 (SMK Pelayaran), bagi yang memiliki sertifikat ANT/ATT-IV dapat mendaftar dengan usia maksimal 30 tahun;
    8.5.Minimal 18 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Kode KP 17 sampai dengan KP 20 (SMK Umum).
  11. Khusus Kode KP 08 wajib memiliki Sertifikat ANT-III dan Kode KP 09 wajib memiliki Sertifikat ATT-III;
  12. Khusus Kode KP 08, KP 09, KP 15 sampai dengan KP 18 memiliki persyaratan tambahan sebagai berikut:
  13. 10.1Laki-laki;
    10.2. Memiliki tinggi badan minimal 155 cm;
    10.3.Tidak buta warna dan tidak cacat badan.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
  1. Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui website http://rekrutmen.kemenkeu.go.id mulai tanggal 6 September 2013 sampai dengan tanggal 20 September 2013;
  2. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online serta mengunggah (upload) berkas:
    2.1File hasil scan ijazah berjenis PDF File, dengan ukuran maksimal 300 kB (kilobyte);
    2.2.File hasil scan transkrip nilai berjenis PDF File, dengan ukuran maksimal 300 kB (kilobyte);
    2.3.File hasil scan Sertifikat ANT/ATT III (KP 08 dan 09) / ANT/ATT IV (KP 15 dan 16 dengan usia diatas 26 s.d. 30 tahun) berjenis PDF File, dengan ukuran maksimal 300 kB (kilobyte);
    Asli Ijazah, Asli Transkrip, dan Asli Sertifikat ANT/ATT wajib dibawa saat Pengambilan Tanda Peserta Ujian (TPU);
  3. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online agar mengunduh (download) dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.
V. SELEKSI DAN PELAKSANAAN UJIAN
  1. Seleksi melalui 4 (empat) tahap dengan sistem gugur yang meliputi:
  2. 1.1.Seleksi Administrasi;
    1.2.Tes Kemampuan Dasar (TKD);
    1.3.Psikotes Lanjutan;
    1.4.Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Wawancara (Wawancara hanya untuk pelamar dengan Tingkat Pendidikan Sarjana (S-1)).
  3. Tes akan dilaksanakan pada kota:
  4. 2.1. Banda Aceh;2.6 Yogyakarta;2.11. Balikpapan;
    2.2. Medan;2.7. Surabaya;2.12. Makassar;
    2.3. Padang;2.8. Denpasar;2.13. Manado;
    2.4. Palembang;2.9. Pontianak;2.14. Kupang;
    2.5. Jakarta;2.10. Banjarmasin;2.15. Jayapura;
  5. Pelamar dapat melihat pengumuman pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tanggal 25 September 2013 melalui portal Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id atau http://rekrutmen.kemenkeu.go.id serta Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan di daerah;
  6. Informasi lebih lanjut mengenai Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ini dapat dilihat melalui portal Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id atau http://rekrutmen.kemenkeu.go.id.
VI. LAIN – LAIN
Dalam proses pendaftaran Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013 berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Bagi mereka yang pernah mengajukan lamaran ke Kementerian Keuangan sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman ini, supaya mengajukan lamaran kembali sesuai prosedur yang berlaku (lamaran yang telah dikirim ke Kementerian Keuangan dianggap tidak berlaku);
  2. Bagi mereka yang pernah mengisi Form Pendataan Campaign baik yang telah mendapatkan email pemberitahuan pendaftaran maupun yang belum, sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman ini, supaya mengajukan lamaran sesuai prosedur yang berlaku;
  3. Dalam rangka Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ini tidak ada bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses seleksi/tes;
  4. Pengumuman setiap tahapan tes ditayangkan secara online dan dapat dilihat pada portal Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id atau http://rekrutmen.kemenkeu.go.id;
  5. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
  6. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  7. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib, karena telah memberikan keterangan palsu.

Jakarta, 1 September 2013
Ketua
ttd         
Kiagus Ahmad Badaruddin


Pengumuman aslinya ada di sini
NIP 19570329 197803 1 001


Friday, 30 August 2013

8 persiapan Syarat penerimaan CPNS 2013

Bagi para peserta tes CPNS, demi menghemat waktu akses, diminta menyiapkan data-data dan dokumen pendukung minimal, yaitu:
  1. Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Tahun dan nomor ijazah pendidikan terakhir
  3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir
  4. Berkas pas foto digital warna berukuran 200x150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran 30 KB.
  5. Berkas fotokopi digital ijazah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB
  6. Surat elektronik (e-mail) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung
  7. Judul dan abstrak tugas akhir/tesis/disertasi
  8. Untuk pelamar lulusan luar negeri, diwajibkan melampirkan surat keterangan penyetaraan ijazah dari Dikti Kemendikbud, atau surat keterangan telah mengajukan permohonan penyetaraan ijazah.

Thursday, 29 August 2013

Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 10 Tahun 2013

SURAT EDARAN
Nomor : SE/10/M.PAN-RB/08/2013

TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
TAHUN 2013 DARI TENAGA HONORER KATEGORI II DAN PELAMAR UMUM
(DENGAN SISTEM LEMBAR JAWABAN KOMPUTER DAN SISTEM COMPUTER
ASSISTED TEST) SERTA SPESIFIKASI MATERI TES KOMPETENSI DASAR CPNS
PELAMAR UMUM UNTUK PROSES PENGGANDAAN

Dalam rangka persiapan pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2013 bagi tenaga honorer kategori II dan pelamar umum sebagaimana hasil rapat tanggal 29 Juli 2013 di Kementerian PANRB, bersama ini kami sampaikan rencana persiapan pelaksanaan tes, dan hal lain yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dari tenaga honorer K-II (iampiran 1);
2. Jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dari Pelamar Umum dengan sistem LJK (Iampiran 2);
3. Jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dari Pelamar Umum dengan sistem CAT (Iampiran 3);
4. Speslfikasi materi tes kompetensi dasar CPNS dari pelamar umum sebagai bahan untuk
melaksanakan proses peleiangan dalam rangka penggandaan oleh instansi pelaksana (K/L, Provinsi, Kabupaten/Kota) (Iampiran 4).

Demikian untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.


Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 2l Agustus 2013
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi


Azwar Abubakar

dan Inilah Penampakan Surat Aslinya .......... 
(Di klik aja agar gambar lebih besar dan mudah dibaca)




jadwal ujian CPNS 2013 dari Honorer Kategori 2

Inilah berita yang dinanti - nanti yaitu jadwal penerimaan CPNS 2013. Sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (Menpan RB) Republik Indonesia

Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2013 Dari tenaga Honorer Kategori II dan Pelamar Umum (Dengan Sistem Lembar Jawaban Komputer dan Sistem Computer Assisted Test) serta Spesifikasi Materi Tes Kompetensi Dasar

Khusus CPNS Honorer Kategori II  Untuk Proses Pengadaan inilah jadwalnya  :


Dengan Sistem CAT soal tidak bocor

Selama ini berbagai banyak celah digunakan untuk masyarakat untuk dapat diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai dari menyogok puluhan hingga ratusan juta, sampai mencuri data soal yang sudah disiapkan dalam rangka penerimaan Calon PNS. 
Oknum-oknum yang bertindak sebagai penyedia jasa demi kelolosan CPNS tersebut tidak jarang berasal dari orang dalam sendiri. Mereka menjanjikan CPNS itu akan lolos ujian dengan tentunya mengharapkan keuntungan. Selain celah pada saat menjawab soal ujian ada juga celah pada saat memeriksa jawaban ujian, cara pemeriksaan hasil ujian yang tidak transparan dan akuntabel sangat memicu hal ini bisa terjadi.
Salah satu cara yang ditempuh untuk mengatasi masalah itu adalah dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Pemerintah yakin, test CPNS dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang akan dilaksanakan mulai tahun 2013 ini dapat menghindari terjadinya praktek-praktek tidak terpuji itu.

Dalam pelaksanaannya, panitia seleksi nasional pengadaan CPNS bekerjasama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang membantu proses pengamanan sistem teknologinya. “Lemsaneg akan mem-protect supaya soal-soal pada sistem CAT tidak bocor. Dijamin seratus persen aman.” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terbujuk rayuan dengan iming-iming atau janji seseorang yang menyatakan bisa meluluskan dalam tes CPNS, dengan membayar sejumlah uang saja. “Tim Panselnas sudah berupaya semaksimal mungkin agar tes dilakukan dengan fair, bebas KKN, dan dapat menghasilkan CPNS yang berkualitas,” ungkapnya.
Semoga saja bukan cuma tes nya yang fair, tetapi pemeriksaan hasil tes juga fair.

Thursday, 7 March 2013

REKRUTMEN CPNS Boyolali

 Menurut kabar, Pemkab Boyolali masih memiliki sebuah pekerjaan rumah (PR) terkait pengangkatan 1.191 tenaga honorer yang masuk dalam kategori II sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di wilayah itu. Namun di sisi lain, hingga kini belum ada kepastian dari pemerintah pusat terkait aturan pengangkatan tenaga honorer yang dibayar dengan non-APBN/APBD tersebut.

Sebanyak 1.191 tenaga honorer tersebut, terdiri atas 706 tenaga honorer guru, tiga tenaga honorer bidang kesehatan dan 482 tenaga honorer bidang teknis administrasi lainnya. Para tenaga honorer tersebut, jelasnya, merupakan tenaga honorer yang pernah melalui tahapan verifikasi sekitar 2010 lalu. Untung menambahkan dalam pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS tersebut, prosesnya akan tetap melalui seleksi khusus.
“Tetap akan dites [tenaga honorer] dengan sistem rangking atau passing grade, meskipun tahapan seleksinya nanti akan sedikit berbeda dengan seleksi CPNS dari formasi umum,” imbuh dia. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Sujadi juga membenarkan belum adanya kepastian dari pemerintah pusat tentang aturan pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS 2013 tersebut. Terkait hal itu, kewenangan penerbitan aturan sepenuhnya ada di tangan pemerintah pusat. 

“Untuk perekrutan dan pengangkatan tenaga honorer kategori II, Boyolali ya harus menunggu, karena kewenangannya ada di pemerintah pusat,” kata Sujadi.

Itulah Info Rekrutmen CPNS 2013 dari Boyolali yang kami dapatka. Smoga bermanfaat.