remunerasi PNS Pemerintah daerah

dengan adanya remunerasi itu maka akan ada perubahan cukup besar dalam pembiayaan belanja PNS di Kemendagri. "Kalau remunerasi ini dinaikkan, maka semua honor PNS di Kemendagri, seperti honor kepanitiaan akan ditiadakan. Yang diberlakukan adalah single salary (gaji tunggal)," kata Mendagri.

Juklak Pembayaran Tunjangan Kinerja / Remunerasi pada Kementerian Negara/Lembaga

Peraturan Dijen Perbendaharaan Nomor PER-53/PB/2013 memberikan arahan tentang Petunjuk pelaksanaan pembayaran Tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga.

Jutaan Rupiah THR PNS tahun 2016

Jutaan Rupiah tentu akan diterima para Pegawai Negeri, baik deberi langsung oleh Bendahara maupun yang di transfer langsung ke rekening masing -masing pegawai..

contoh kata pengantar LAKIP

Penyusunan LAKIP ini dilakukan guna memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004.

Ujian Sertifikasi Pengadaan barang/jasa sesuai perpres 54 tahun 2010, perpres 70 tahun 2012 : Soal dan Kunci Jawaban

1. Adendum Kontrak disusun berdasarkan Berita Acara Negosiasi Teknis dan Harga, antara Pokja ULP dengan Penyedia Barang/Jasa, yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang tercantum pada Perjanjian/Kontrak awal. (S) 2. Biaya mobilisasi dapat diperhitungkan sebagai salah satu unsur biaya yang dibebankan pada Uang Muka. (B).

Showing posts with label gaji pns. Show all posts
Showing posts with label gaji pns. Show all posts

Friday, 14 August 2015

Jutaan Rupiah THR PNS tahun 2016.

Setelah mendapat kabar kenaikan gaji guru, maka saat ini kabar gembiranya adalah Pemberian THR Untuk Guru PNS, Para PNS Fungsional Lainnya dan Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Non Sipil.
Tahun depan pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS),Anggota TNI/Polri dan Para Pensiunannya. Dengan demikian, para abdi negara akan gajian 14 kali mulai tahun depan.
 Jutaan Rupiah tentu akan diterima para Pegawai Negeri, baik deberi langsung oleh Bendahara maupun yang di transfer langsung ke rekening masing -masing pegawai.

Besaran yang jutaan rupiah itu apakah wajar?
Kenapa baru sekarang di bayarkan? bukankan aturan tentang THR untuk sudah ada sejak tahun 1969? dan ada peraturan menterinya?
"Setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, wajib memberikan THR. Sesuai PER.04/MEN/1994"
Mungkin Para Pegawai negeri ini dianggap bukan pekerja, mereka hanya duduk - duduk saja di kantor, hanya santai - santai "makan gaji buta".

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, selain THR, PNS juga dapat gaji ke-13 dan gaji bulanan tiap bulan. Namun gaji pokok PNS tidak akan naik tahun depan.

Kembali ke topik Jutaan Rupiah THR PNS yang Jumlahnya Jutaan. Ada Lebih dari 4,5 Juta PNS di Indonesia. Kalau 1 orang PNS Gaji Pokoknya rata - rata 2 Juta. Maka Hasil perkaliannya 9 Triliyun. Apakah jumlah itu besar?  Bila dibandingkan dengan Total APBN 2000 triliyun maka itu 0,5 Persen dari total belanja Negara.

Demikian artikel tentang Jutaan Rupiah THR PNS tahun 2016. Anda dapat meninggalkan tanggapan di kolom komentar di bawah.

Monday, 11 August 2014

Nantinya gaji pokok harus lebih tinggi daripada tunjangan

Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan, gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sementara dalam Pasal 80 ayat (3) disebutkan, tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kerja. Sedangkan Pasal 80 ayat (4) tertulis, tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Menurut Setiawan, untuk mengukur pencapaian kinerja setiap pegawai, setiap tahun akan dilakukan kontrak kinerja antara atasan dan bawahan. "Jadi di-breakdown, pekerjaan apa saja yang akan diinginkan atasan," katanya.

Pemerintah sedang merumuskan aturan soal sistem gaji yang akan diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS). Selain gaji pokok, pemerintah akan memberikan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan setiap bulan.

Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, akan ada tiga komponen dalam gaji setiap bulan, yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. "Tunjangan kinerja dinilai dari tiap kinerja yang mereka capai," kata Setiawan di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, akhir pekan lalu.

Selama ini semua PNS mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama tergantung posisi dan jabatan mereka. Nantinya, produktivitas yang dilakukan oleh PNS memengaruhi nilai dan tunjangan yang diterima. "Kita memang mendorong supaya PNS berkinerja baik kalau mau dapat tunjangan yang baik juga," ujar Setiawan.


Misalnya, menteri menginginkan masing-masing deputi untuk menyelesaikan sejumlah RPP, tugas tersebut akan di-breakdown ke bawah sesuai jabatan masing-masing. Hasil yang didapat apakah tugas tersebut terselesaikan akan menjadi tolok ukur penilaian kinerja. "Jadi tugas deputi kan mensinkronisasi RPP tersebut. Nah, akan dilihat para staf yang ikut memberikan kontribusi," ujar Setiawan.

Dalam Pasal 3 draf RPP Penggajian yang diterima Kontan dijelaskan, pegawai yang mulai bekerja pada tahun, tingkat jabatan, dan daerah yang sama akan mendapat gaji yang berbeda pada tahun berikutnya sesuai nilai capaian kinerja yang didapat. "Ada indeks gaji yang dibuat," kata Setiawan.

Setiawan menuturkan, indeks gaji yang disusun secara vertikal, jika kinerja tetap maka gaji tidak akan naik ke tingkat berikutnya. Penilaian tersebut rencananya akan dilakukan setiap tahun.

Namun, RPP ini masih menemui beberapa kendala yang masih harus didiskusikan para pihak terkait. Seperti masa kerja juga perlu diperhitungkan, padahal dalam Pasal 79 disebutkan bahwa gaji ditentukan berdasarkan jabatan, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko. Selain itu, pengukuran kinerja bila dilakukan setiap bulan atau kuartal dinilai tak efektif. Selama ini pengukuran kinerja hanya berdasarkan absensi.

Jika RPP ini disahkan, maka PNS akan menerima gaji dengan sistem single salary berdasar tiga komponen yang disebutkan di awal. Sedangkan tunjangan lain, seperti tunjangan jabatan, tunjangan istri/suami, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya akan dihapuskan.
Sistim penggajian untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) akan diubah total. Ini terkait dengan adanya UU ASN yang mengharuskan perubahan pada sistim penggajian agar lebih efisien.

"RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Gaji sementara disusun pemerintah. Di mana sistim penggajiannya kita buat lebih sederhana," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Kamis (3/7).

Dengan pengaturan sistim gaji, setiap apatur tidak mendapatkan pendapatan ganda. Selama ini, seorang pegawai mendapatkan gaji di beberapa sumber. Sebut saja gaji pokok, tunjangan kinerja, serta honorarium lainnya.

"Sistim seperti itu tidak terukur kinerjanya. Itu sebabnya kita atur lagi biar lebih terukur. Nantinya komponen gaji hanya ada gaji pokok dan tunjangan kinerja saja," terangnya.

Untuk tunjangan jabatan maupun tunjangan kemahalan, akan tetap diberlakukan. Namun berapa besarannya, akan disesuaikan dengan passing grade masing-masing instansi. Makin sulit dan berisiko jabatannya, passing gradenya juga tinggi.

"Idealnya gaji pokok harus lebih tinggi daripada tunjangan. Namun ini terlalu riskan diberlakukan sekarang karena melihat kemampuan APBN kita juga," tandasnya

Saturday, 15 February 2014

Tahukah anda jumlah Gaji dan Tunjangan Ketua dan Wakil Ketua KPK ?

Tunjangan dan gaji Pimpinan KPK diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Berdasarkan PP No 29 Tahun 2006 telah diubah dengan PP No 36 tahun 2009, disebutkan bahwa pimpinan KPK mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan. Mereka juga mendapatkan sejumlah tunjangan fasilitas seperti rumah, transportasi, asuransi dan tunjangan hari tua.

Berikut daftar gaji pimpinan KPK:

1. Gaji pokok
Ketua KPK : Rp 5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah)
Wakil ketua KPK : Rp 4.620.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah)

2. Tunjangan Jabatan
Ketua KPK : Rp 15.120.000,00 (lima belas juta seratus dua puluh ribu rupiah)
Wakil Ketua KPK : Rp 12.474.000,00 (dua belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)

3.  Tunjangan Kehormatan
Ketua KPK : Rp 1.460.000,00 (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah)
Wakil Ketua KPK : Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

4. Tunjangan Perumahan:
Ketua : Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah)
Wakil Ketua : Rp21.275.000,00 (dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah )

5. Tunjangan Transportasi:
Ketua : Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)
Wakil Ketua : Rp 16.650.000,00 (enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)

6. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa
Ketua : Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah)
Wakil Ketua : Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah)

7. Tunjangan Hari Tua:
Ketua : Rp5.405.000,00 (lima juta empat ratus lima ribu rupiah)
Wakil Ketua : Rp4.598.500,00 (empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)

Dengan demikian, total gaji perbulan yang diterima seorang ketua KPK yakni Abraham Samad adalah Rp 70.225.000,00, sementara para wakilnya mendapat Rp 63.117.500,00.

Apakah gaji itu cukup besar menurut anda? bila dibandingkan dengan gaji PNS cukup besar memang. kalau menurut saya itu biasa - biasa aja. Pilot aja gajinya lebih besar dari itu. sedang ini orang harus mempertaruhkan keselamatan dirinya dan keluarganya untuk bekerja, gajinya hanya segitu.

Friday, 14 February 2014

Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) PNS di Indonesia

Tabel Besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) Provinsi Jawa Barat Indonesia

No Eselon/Golongan Rp
1Eselon IB32.000.000
2Eselon IIA (Sekda)25.000.000
3Eselon IIA (Kepala OPD)23.000.000
4Eselon IIA19.000.000
5Eselon IIB19.000.000
6Eselon IIIA11.000.000
7Eselon IIIB9.000.000
8Eselon IV7.000.000
9Gol IVE2.950.000
10Gol IVD2.900.000
11Gol IVC2.850.000
12Gol IVB2.800.000
13Gol IVA2.750.000
14Gol IIID2.400.000
15Gol IIIC2.350.000
16Gol IIIB2.300.000
17Gol IIIA2.250.000
18Gol IID1.650.000
19Gol IIC1.600.000
20Gol IIB1.550.000
21Gol IIA1. 500.000
Sejak Tahun 2010 Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan pemberian tunjangan remunerasi berbasis kinerja. Dasar hukumnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub)  Jabar No119/209 tentang Pedoman Pengukuran Kinerja dalam Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi PNS dan Calon PNS. Secara umum konsep yang digunakan sebagai dasar besaran tunjangan berdasarkan Golongan dan eselonisasi. Jika berdasarkan golongan perbedaan antar grade tidak terlalu jauh selisihnya, tidak aneh pegawai yang masa kerjanya 0 tahun dengan pegawai dengan masa kerja puluhan tahun tidak ada perbedaan jika Golongan-nya sama. Sebaliknya ada perbedaan signifikan antara pegawai struktural/eselon dengan pegawai pelaksana. Dengan golongan yang sama, contohnya Golongan III/d yang hanya staff biasa TPP-nya sebesar Rp 2.400.000. namun jika menjabat serta menduduki eselon IV bisa mencapai Rp 7.000.000.


Untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, TPP untuk staf adalah:
No Eselon/Golongan Rp
1 Golongan IV 2.400.000
2 Golongan III 1.750.000
3 Golongan II dan Gol. I 1.500.000

Friday, 7 February 2014

Istilah dalam kepegawaian ( Aparatur Sipil Negara / ASN )

Istilah yang digunakan dalam Undang - Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Sesuai UU ASN No. 5 tahun 2014 Bab1 Ketentuan Umum pasal 1 antara lain :

  1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang bekerja pada instansi dan perwakilan.
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.
  3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang.
  4. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Pegawai ASN.
  5. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai-nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  6. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
  7. Jabatan Eksekutif Senior adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan.
  8. Aparatur Eksekutif Senior adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Eksekutif Senior melalui seleksi secara nasional yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara dan diangkat oleh Presiden
  9. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fu ngsi berkaitan dengan pelayanan administrasi, manajemen kebijakan pemerintahan, dan pembangunan.
  10. Pegawai Jabatan Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi dan perwakilan.
  11. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  12. Pegawai Jabatan Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi dan perwakilan.
  13. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat karier tertinggi pada instansi dan perwakilan.
  14. Instansi adalah instansi pusat dan instansi daerah.
  15. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non-struktural.
  16. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
  17. Perwakilan adalah perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang meliputi Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, Perutusan Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Perwakilan Republik Indonesia yang bersifat sementara.
  18. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendayagunaan aparatur negara.
  19. Komisi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga negara yang mandiri, bebas dari intervensi politik, dan diberi kewenangan untuk menetapkan regulasi mengenai profesi ASN, mengawasi Instansi dan Perwakilan dalam melaksanakan regulasi, dan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  20. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga yang diberi kewenangan berdasarkan Undang-Undang ini.
  21. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah badan yang diberi kewenangan berdasarkan Undang-Undang ini.

Sunday, 1 December 2013

Gaji Gubernur Jokowi


Transparansi anggaran Gubernur DKI Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunjukkan tak hanya soal APBD, namun juga menyangkut urusan gaji. Setiap bulan, pendapatan pemimpin DKI itu diumumkan.


Jumlah gaji yang diterima Jokowi setelah dikurangi pajak adalah sebesar Rp 3.448.500, sedangkan Ahok menerima gaji setelah pajak sebesar Rp.2.810.100.

Selain gaji, Jokowi dan Ahok juga menerima tunjangan Jabatan. Setelah dikurangi pajak, Jokowi menerima tunjangan sebesar Rp. 5.130.000 dan Ahok sebesar Rp. 4.104.000

Tak hanya gaji bulan Maret, gaji bulan Februari 2013 dan Desember 2012 juga dipajang. Tak ada perbedaan untuk bulan Februari 2013, namun khusus Desember ada sedikit selisih.

Pada Desember 2012, Jokowi menerima gaji sebesar Rp 3.406.928 dengan perincian gaji pokok sebesar Rp 3.000.000, tunjangan istri Rp 300 ribu, tunjangan anak Rp 60 ribu, tunjangan beras Rp 226.240 dan potongan pajak Rp 179.312.

Sedangkan Ahok menerima gaji sebesar Rp. 2.768.528 dari gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta, tunjangan istri Rp 240 ribu, tunjangan anak Rp 480 ribu, tunjangan beras Rp 226.240 dan potongan pajak Rp 145.712.