Sudah lama tidak meng-update berita remunerasi PNS, karena nggak yakin aja PNS di Pemerintah Daerah akan di remunerasi. tapi setelah membaca berita pernyataan menteri dalam negeri Bapak Gamawan Fauzi sepertinya persepsi saya selama ini keliru.
Sepuluh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (K/L) mulai tahun ini dikabarkan akan memperoleh remunerasi atau tunjangan kinerja. Sementara tunjangan kinerja atau remunerasi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintahan Daerah akan diberikan tahun depan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi usai membuka Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Daerah bagi Bupati dan Walikota serta Wakil Bupati dan Wakil Walikota, di Gedung Badan Pendidikan dan Latihan Kemendagri, Jakarta, Senin (26/8) mengakui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan satu di antara 10 K/L yang akan memperoleh remunerasi tahun ini.
Ia menegaskan, dengan adanya remunerasi itu maka akan ada perubahan cukup besar dalam pembiayaan belanja PNS di Kemendagri. "Kalau remunerasi ini dinaikkan, maka semua honor PNS di Kemendagri, seperti honor kepanitiaan akan ditiadakan. Yang diberlakukan adalah single salary (gaji tunggal)," kata Mendagri.
Mendagri Gamawan Fauzi juga mengkritik pengangkatan pegawai honorer di
sejumlah daerah, yang lebih untuk kepentingan para bupati dan walikota,
karena mereka dianggap telah berjasa dalam pemenangan bupati/walikota di
pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Saya menemukan ada kepala
daerah yang memberhentikan kepala dinas-dinasnya, dan mengangkat kepala
dinas yang baru. Pemberhentian itu karena kepala dinas sebelumnya tidak
mendukungnya kepala daerah yang bersangkutan di pilkada,” ujar Gamawan.
Acara
Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Daerah bagi Bupati/Walikota
serta Wakil Bupati /Wakil Walikota itu dihadiri oleh 33 kepala daerah
dari berbagai kabupaten/kota.
Hal yang sama juga berlaku di daerah, jika tahun depan diberlakukan remunerasi, maka sistem single salary akan diberlakukan, dan semua honor di daerah akan dihapuskan.
“Mudah-mudahan sistem single salary tersebut dapat mendorong penghematan biaya belanja aparatur, terutama di tingkat daerah,” harap Gamawan.
Mendagri menyesalkan sejumlah daerah yang masih mengalokasikan anggaran belanja lebih besar untuk belanja pegawai, yakni mencapai 60 persen. Sedangkan untuk pelayanan publik hanya 24 persen, dan 16 persen untuk belanja modal.
“Saya meminta pengangkatan pegawai honorer harus diefisienkan. Jangan terlalu boros semua dana untuk belanja aparatur,” tegas mantan gubernur Sumatera Barat ini.
Bagi Para PNS seperti saya kabar mengenai Remunerasi ini sangat di tunggu - tunggu karena menjadi semangat dalam menunjukkan kinerja sehingga tidak ada lagi persepsi "Pintar Goblok penghasilan sama saja"
Thursday, 12 September 2013
Home »
remunerasi PNS daerah
» remunerasi PNS Pemerintah daerah tahun 2014
remunerasi PNS Pemerintah daerah tahun 2014
Related Posts:
Juklak Pembayaran Tunjangan Kinerja / Remunerasi pada Kementerian Negara/Lembaga Peraturan Dijen Perbendaharaan Nomor PER-53/PB/2013 memberikan arahan tentang Petunjuk pelaksanaan pembayaran Tunjangan kinerja pegawai pada Kemente… Read More
27 Kementerian / Lemabaga Negara ini telah melaksanakan Tunjagan Kinerja Anda PNS? atau CPNS? Atau berkeinginan mau menjadi PNS CPNS, silahkan pilih kementerian / lembaga berikut,karena pembayaran tunjangan kinerjanya suda… Read More
Istilah dalam kepegawaian ( Aparatur Sipil Negara / ASN ) Istilah yang digunakan dalam Undang - Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Sesuai UU ASN No. 5 tahun 2014 Bab1 Ketentuan Umum pasal 1 antara lain : … Read More
UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) : PNS yang pensiun per Februari 2014 otomatis diperpanjang dua tahun Horeee, UU ASN disahkan .......Masa Dinas ditambah........, dapat bonus kerja 2 tahun lagi .............. UU tentang Aparatur Sipil Negara (… Read More
95 Pemerintah daerah akan segera Remunerasi Ada 16 pemerintah provinsi yang telah menyusun road map reformasi birokrasi. Sementara kabupaten yang telah menyusun road map sebanyak 59, dan 20 pem… Read More
0 komentar:
Post a Comment