remunerasi PNS Pemerintah daerah

dengan adanya remunerasi itu maka akan ada perubahan cukup besar dalam pembiayaan belanja PNS di Kemendagri. "Kalau remunerasi ini dinaikkan, maka semua honor PNS di Kemendagri, seperti honor kepanitiaan akan ditiadakan. Yang diberlakukan adalah single salary (gaji tunggal)," kata Mendagri.

Juklak Pembayaran Tunjangan Kinerja / Remunerasi pada Kementerian Negara/Lembaga

Peraturan Dijen Perbendaharaan Nomor PER-53/PB/2013 memberikan arahan tentang Petunjuk pelaksanaan pembayaran Tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga.

Jutaan Rupiah THR PNS tahun 2016

Jutaan Rupiah tentu akan diterima para Pegawai Negeri, baik deberi langsung oleh Bendahara maupun yang di transfer langsung ke rekening masing -masing pegawai..

contoh kata pengantar LAKIP

Penyusunan LAKIP ini dilakukan guna memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004.

Ujian Sertifikasi Pengadaan barang/jasa sesuai perpres 54 tahun 2010, perpres 70 tahun 2012 : Soal dan Kunci Jawaban

1. Adendum Kontrak disusun berdasarkan Berita Acara Negosiasi Teknis dan Harga, antara Pokja ULP dengan Penyedia Barang/Jasa, yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang tercantum pada Perjanjian/Kontrak awal. (S) 2. Biaya mobilisasi dapat diperhitungkan sebagai salah satu unsur biaya yang dibebankan pada Uang Muka. (B).

Showing posts sorted by relevance for query rpp. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query rpp. Sort by date Show all posts

Monday, 11 August 2014

Nantinya gaji pokok harus lebih tinggi daripada tunjangan

Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan, gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sementara dalam Pasal 80 ayat (3) disebutkan, tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kerja. Sedangkan Pasal 80 ayat (4) tertulis, tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Menurut Setiawan, untuk mengukur pencapaian kinerja setiap pegawai, setiap tahun akan dilakukan kontrak kinerja antara atasan dan bawahan. "Jadi di-breakdown, pekerjaan apa saja yang akan diinginkan atasan," katanya.

Pemerintah sedang merumuskan aturan soal sistem gaji yang akan diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS). Selain gaji pokok, pemerintah akan memberikan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan setiap bulan.

Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, akan ada tiga komponen dalam gaji setiap bulan, yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. "Tunjangan kinerja dinilai dari tiap kinerja yang mereka capai," kata Setiawan di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, akhir pekan lalu.

Selama ini semua PNS mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama tergantung posisi dan jabatan mereka. Nantinya, produktivitas yang dilakukan oleh PNS memengaruhi nilai dan tunjangan yang diterima. "Kita memang mendorong supaya PNS berkinerja baik kalau mau dapat tunjangan yang baik juga," ujar Setiawan.


Misalnya, menteri menginginkan masing-masing deputi untuk menyelesaikan sejumlah RPP, tugas tersebut akan di-breakdown ke bawah sesuai jabatan masing-masing. Hasil yang didapat apakah tugas tersebut terselesaikan akan menjadi tolok ukur penilaian kinerja. "Jadi tugas deputi kan mensinkronisasi RPP tersebut. Nah, akan dilihat para staf yang ikut memberikan kontribusi," ujar Setiawan.

Dalam Pasal 3 draf RPP Penggajian yang diterima Kontan dijelaskan, pegawai yang mulai bekerja pada tahun, tingkat jabatan, dan daerah yang sama akan mendapat gaji yang berbeda pada tahun berikutnya sesuai nilai capaian kinerja yang didapat. "Ada indeks gaji yang dibuat," kata Setiawan.

Setiawan menuturkan, indeks gaji yang disusun secara vertikal, jika kinerja tetap maka gaji tidak akan naik ke tingkat berikutnya. Penilaian tersebut rencananya akan dilakukan setiap tahun.

Namun, RPP ini masih menemui beberapa kendala yang masih harus didiskusikan para pihak terkait. Seperti masa kerja juga perlu diperhitungkan, padahal dalam Pasal 79 disebutkan bahwa gaji ditentukan berdasarkan jabatan, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko. Selain itu, pengukuran kinerja bila dilakukan setiap bulan atau kuartal dinilai tak efektif. Selama ini pengukuran kinerja hanya berdasarkan absensi.

Jika RPP ini disahkan, maka PNS akan menerima gaji dengan sistem single salary berdasar tiga komponen yang disebutkan di awal. Sedangkan tunjangan lain, seperti tunjangan jabatan, tunjangan istri/suami, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya akan dihapuskan.
Sistim penggajian untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) akan diubah total. Ini terkait dengan adanya UU ASN yang mengharuskan perubahan pada sistim penggajian agar lebih efisien.

"RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Gaji sementara disusun pemerintah. Di mana sistim penggajiannya kita buat lebih sederhana," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Kamis (3/7).

Dengan pengaturan sistim gaji, setiap apatur tidak mendapatkan pendapatan ganda. Selama ini, seorang pegawai mendapatkan gaji di beberapa sumber. Sebut saja gaji pokok, tunjangan kinerja, serta honorarium lainnya.

"Sistim seperti itu tidak terukur kinerjanya. Itu sebabnya kita atur lagi biar lebih terukur. Nantinya komponen gaji hanya ada gaji pokok dan tunjangan kinerja saja," terangnya.

Untuk tunjangan jabatan maupun tunjangan kemahalan, akan tetap diberlakukan. Namun berapa besarannya, akan disesuaikan dengan passing grade masing-masing instansi. Makin sulit dan berisiko jabatannya, passing gradenya juga tinggi.

"Idealnya gaji pokok harus lebih tinggi daripada tunjangan. Namun ini terlalu riskan diberlakukan sekarang karena melihat kemampuan APBN kita juga," tandasnya

Saturday, 3 March 2012

PP Honorer Tertinggal Dipastikan Turun Maret

JAKARTA - Janji Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Honorer Tertinggal diterbitkan Maret bulan ini, tampaknya mendekati kenyataan. Ini menyusul dengan dipercepatnya proses penggodokan di Sekretariat Negara.

"Saya dapat kabar kalau proses penetapan RPP di Setneg dipercepat. Kemungkinan besar pertengahan atau akhir Maret ini sudah terbit," ungkap Asisten Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN&RB Nurhayati yang dihubungi, Jumat (2/3).

Molornya penetapan RPP honorer, terang perempuan berjilbab ini, karena ada empat kali rancangannya dikembalikan ke Kemenpan&RB. Diapun optimis, target Maret PP terbit bisa terealisasi. Meski Komisi II DPR RI memberikan tenggat ke pemerintah April mendatang.

"Saya optimis, karena di Setneg RPPnya sudah final dan tinggal paraf bapak presiden saja. Kalau cuma paraf kan gak lama-lama," ujarnya.

Mengenai verifikasi dan validasi data ulang, menurut Nur, sapaan akrabnya, sementara berjalan. Dengan demikian diharapkan ketika PP honorer terbit, proses pengangkatan CPNS sudah bisa dilakukan. Dikatakannya, belum semua data honorer yang terverifikasi ulang. Namun, bila PP sudah ada, verifikasi akan tetap jalan terus.

"Verifikasi dan validasi ulang (untuk data yang belum selesai diperiksa) akan tetap jalan meski nantinya PP-nya sudah duluan terbit. Kan proses pengangkatan juga mekanismenya cukup banyak juga," ucapnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Komisi II DPR RI dan Menpan&RB bersepakat melakukan verifikasi serta validasi ulang untuk honorer tertinggal kategori I. Sasaran utamanya untuk instansi yang mengoleksi di atas 200 honorer.

Menpan&RB serta Forum Guru Honorer Indonesia pada Februari lalu juga bersepakat mempercepat proses penerbitan PP Honorer Tertinggal. Saat itu Menpan&RB menjanjikan, Maret PP-nya terbit.(esy/jpnn)

Saturday, 3 August 2013

Inilah Daftar Peserta PLPG Tahap I Tahun 2013 (Rayon 109 UNJ)

PELAKSANAAN PLPG TAHAP  1  RAYON 109 UNJ TAHUN 2013
HARI/TANGGAL:  JUMAT-SABTU / 23 s.d 31 AGUSTUS 2013

  1. Daftar Peserta tahap 1 (lokasi : LPMP BANTEN) ; klik di SINI
  2. Daftar Peserta tahap 1 (lokasi : P4TK PENJASKES DAN BK) ; klik di SINI
  3. Daftar Peserta tahap 1 (lokasi : WISMA KINASIH) ; klik di SINI
  4. Daftar Peserta tahap 1 (lokasi : GRAHA INSAN CITA) ; klik di SINI

Ketentuan bagi peserta PLPG:
  1. Check in peserta hari JUMAT  tanggal 23-08-2013, di lokasi PLPG. 
  2. Pembukaan di hari pertama PLPG tanggal 23-08-2013
  3. Peserta wajib membawa BERKAS ASLI & FOTOCOPI ijazah terakhir yg dilegalisir dan SK PNS/CPNS, SK mengajar dari tahun pertama s.d terakhir (khusus guru swasta harap membawa fotocopy SK GTY/Guru Tetap Yayasan), pas foto ukuran 3x4 warna=3 lembar (background merah) 
  4. Peserta diharapkan membawa kelengkapan menginap selama 9 hari, alat tulis (ballpoint, pensil 2B, Alas/Papan Ujian Tulis, penghapus, penggaris) RPP, Bahan Ajar, media pembelajaran, LKS dan referensi yang relevan dengan kurikulum 2013
  5. Peserta membawa surat keterangan berbadan sehat dari dokter (klinik/puskesmas/RS)
  6. Panitia menyediakan penginapan dan konsumsi
  7. Selama pelaksanaan PLPG peserta tidak diperkenankan meninggalkan tempat diklat
  8. Peserta hadir pada setiap sesi materi sesuai jadwal 
  9. Peserta diharapkan membawa laptop dan flashdisk untuk keperluan workshop dan praktik mengajar
  10. Hal-hal yg belum tercantum dalam ketentuan ini akan diinformasikan pada saat pelaksanaan PLPG
informasi: telp (021) 2926 6200 atau sms ke 0852-1019-6123