remunerasi PNS Pemerintah daerah

dengan adanya remunerasi itu maka akan ada perubahan cukup besar dalam pembiayaan belanja PNS di Kemendagri. "Kalau remunerasi ini dinaikkan, maka semua honor PNS di Kemendagri, seperti honor kepanitiaan akan ditiadakan. Yang diberlakukan adalah single salary (gaji tunggal)," kata Mendagri.

Juklak Pembayaran Tunjangan Kinerja / Remunerasi pada Kementerian Negara/Lembaga

Peraturan Dijen Perbendaharaan Nomor PER-53/PB/2013 memberikan arahan tentang Petunjuk pelaksanaan pembayaran Tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga.

Jutaan Rupiah THR PNS tahun 2016

Jutaan Rupiah tentu akan diterima para Pegawai Negeri, baik deberi langsung oleh Bendahara maupun yang di transfer langsung ke rekening masing -masing pegawai..

contoh kata pengantar LAKIP

Penyusunan LAKIP ini dilakukan guna memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004.

Ujian Sertifikasi Pengadaan barang/jasa sesuai perpres 54 tahun 2010, perpres 70 tahun 2012 : Soal dan Kunci Jawaban

1. Adendum Kontrak disusun berdasarkan Berita Acara Negosiasi Teknis dan Harga, antara Pokja ULP dengan Penyedia Barang/Jasa, yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang tercantum pada Perjanjian/Kontrak awal. (S) 2. Biaya mobilisasi dapat diperhitungkan sebagai salah satu unsur biaya yang dibebankan pada Uang Muka. (B).

Tuesday 15 September 2015

Para guru honorer yang demo di gedung DPR MPR, Menteri PAN RB Berjanji Menindaklanjuti tuntutan pengangkatan menjadi PNS.

Para guru honorer yang demo di gedung DPR MPR selasa tanggal 15 September 2015 menuntut untuk dapat diangkat menjadi PNS. Biasanya para guru ini mendapat upah 300 -700 ribu sebulan. dalam tuntutanya para demonstran menuntut presiden Jokowi harus mendahulukan cita-cita para guru ini. sulistio sebagai ketua pengurus besar PGRI turut berorasi menyampaikan tuntutannya.



Menteri PAN RB Yudhi krisnandi berjanji akan menindaklanjuti tuntutan para guru honorer tersebut. Beliau juga menyatakan bahwa Eks tenaga honor K2 guru dan non guru menuntut untuk diangkat menjadi PNS. Keputusan akan diambil bersama pemerintah dan DPR

Tuntutan utama puluhan ribu guru honorer yang turun ke jalan hari ini adalah pengangkatan mereka sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Namun, tidak semua guru honorer bisa mendapat kenaikan status.
"Karena pertama, ada aturannya. Kedua, keterbatasan anggaran," ungkap Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi di Kementerian PAN-RB, Jakarta.

Yuddy memaparkan, bila semua guru honorer di Indonesia diangkat menjadi PNS, maka negara butuh dana Rp900 triliun. Perhitungan itu di luar pos anggaran untuk persiapan pensiun dalam waktu 8-12 tahun.

Friday 14 August 2015

Pidato Laporan Panitia Untuk Di Buka Oleh Pejabat

LAPORAN KETUA PANITIA PADA ACARA
WORKSHOP  SPM DAN DAK BIDANG CIPTA KARYA
13-14 AGUSTUS 2015 DI HOTEL MADANI MEDAN

ASSALAMU’ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH.
SELAMAT SIANG DAN SALAM SEJAHTERA BAGI KITA SEKALIAN.
YANG KAMI HORMATI :
1. BAPAK KEPALA DINAS .............;
3. BAPAK / IBU KEPALA ............. SE-SUMATERA UTARA;
4. BAPAK / IBU PEJABAT DARI ..........................
5. BAPAK / IBU PARA NARASUMBER ;
6. BAPAK / IBU PARA ................... di PROVINSI SUMATERA UTARA;
7. DAN HADIRIN, UNDANGAN YANG BERBAHAGIA.




PUJI SYUKUR …….



PUJI SYUKUR KITA SAMPAIKAN KEHADIRAT TUHAN YANG MAHA ESA KARENA BERKAT TAUFIK DAN HIDAYAHNYA KITA DAPAT MENGHADIRI ACARA WORKSHOP  STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) DAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG CIPTA KARYA DI RUANGAN BERBAHAGIA INI.

 IZINKAN KAMI DARI PANITIA PELAKSANA WORKSHOP MENYAMPAIKAN LAPORAN TERKAIT PENYELENGGARAAN ACARA INI SEBAGAI BERIKUT:


  1. SESUAI DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TETANG PEMERINTAHAN DAERAH, STANDAR PELAYANAN MINIMAL ADALAH KETENTUAN MENGENAI JENIS DAN MUTU PELAYANAN DASAR YANG MERUPAKAN URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERHAK DIPEROLEH SETIAP WARGA NEGARA SECARA MINIMAL. KEGIATAN BIDANG CIPTA KARYA ADALAH SALAH SATU BAGIAN DARI 6 JENIS PELAYANAN DASAR YANG TELAH DITETAPKAN. 
  2. PEDOMAN IMPLEMENTASI DAN PENGUKURAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL MEMPEDOMANI PERATURAN  MENTERI NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG, SEBAGAI PENGGANTI PERMEN PU NOMOR 14 TAHUN 2010 . SAMPAI DENGAN SAAT SEKARANG INI PELAPORAN PELAKSANAAN STANDAR PELAYAN MINIMAL DI DAERAH KABUPATEN / KOTA BELUM DAPAT TERLAKSANA SEBAGAIMANA YANG DIHARAPKAN. 
  3. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM TELAH MENGEMBANGKAN APLIKASI PELAPORAN KEGIATAN DENGAN SUMBER DANA DAK INFRASTRUKTUR.  SISTEM PELAPORAN INI LEBIH DIKENAL DENGAN NAMA E-MONITORING DAK, YANG MERUPAKAN SATU-SATUNYA LAPORAN YANG DIAKUI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM. DENGAN MELENGKAPI DATA PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAK PADA APLIKASI e-monitoring DAK, DAPAT DICETAK LANGSUNG LAPORAN HARDCOPY UNTUK DISAMPAIKAN KEPADA STEKHOLDER DI DAERAH KABUPATEN DAN PROVINSI.


TUJUAN WOKSHOP SPM DAN DAK ADALAH :

  1. MENSOSIALISASIKAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL SUBBIDANG CIPTA KARYA SESUAI PERMEN PU NOMOR 1 TAHUN 2014, ANTARA LAIN : PENYEDIAAN AIR MINUM, PENYEDIAAN SARANA PRASARANA SANITASI (AIR LIMBAH, SAMPAH, TPA DAN DRAINASE), PENINGKATAN TERTIB PEMBANGUNAN GEDUNG DAN PENGURANGAN KAWASAN KUMUh
  2. MELAKUKAN PENGUKURAN TINGKAT CAPAIAN MASING - MASNG INDIKATOR STANDAR PELAYANAN MINIMAL TERSEBUT.
  3. MEMPERSIAPKAN PETUGAS PELAPORAN KEGIATAN DAK AIR MINUM DAN DAK SANITASI TAHUN 2015.


HASIL YANG DIHARAPKAN ADALAH ;

  • TERUKURNYA tingkat capaian dan Target Capaian SPM bidang cipta karya di Sumatera Utara.
  • MENINGKATNYA KEMAMPUAN PETUGAS PELAPORAN EMONITORING DAK 2015 DAN TERSUSUNNYA LAPORAN PELAKSANAAN DAK SUBBIDANG AIR MINUM DAN SANITASI SEMESTER I TAHUN 2015.


WORKSHOP DILAKSANAKAN SELAMA 2 HARI YAITU TANGGAL 13 S/D 14  AGUSTUS  2015 DI HOTEL MADANI JALAN SISINGAMANGARAJA  MEDAN

WORKSHOP SPM DAN DAK TELAH MENGUNDANG SEBANYAK 73 ORANG PESERTA, DAN YANG TELAH MENANDATANGANI ABSENSI HINGGA JELANG PEMBUKAAN, SEBANYAK . . .  ORANG
TERDIRI DARI :
UNSUR PEJABAT BAPPEDA KABUPATEN/KOTA.
PETUGAS E-MONITORING DAK BIDANG SANITASI DAN BIDANG AIR MINUM KABUPATEN/KOTA.



WORKSHOP AKAN DI BAGI MENJADI 2 KELAS:
1. KELAS WORKSHOP SPM.
A. PENYAJIAN MATERI SECARA PANEL TERKAIT KEBIJAKAN PENCAPAIAN SPM BIDANG CIPTA KARYA PROVINSI SUMATERA UTARA.
B. DESK DALAM RANGKA MENGUKUR CAPAIAN SPM BIDANG CIPTA KARYA

2. KELAS WORKSHOP DAK
A. PENYAJIAN MATERI TERKAIT KEBIJAKAN  DAN EVALUASI PELAPORAN E-MONITORING DAK ONLINE.
B. PRAKTEK INSTALASI DAN INPUT DATA PADA APLIKASI E-MONITORING DAK ONLINE.

DEMIKIAN LAPORAN YANG DAPAT KAMI SAMPAIKAN, SELANJUTNYA KAMI MOHON KESEDIAAN BAPAK KEPALA DINAS PENATAAN RUANG DAN PERMUKIMAN PROVINSI SUMATERA UTARA UNTUK MEMBERIKAN SAMBUTAN PENGARAHAN SEKALIGUS MEMBUKA SECARA RESMI ACARA WORKSHOP SPM DAN DAK BIDANG CIPTA KARYA TAHUN 2015.

SEKIAN DAN TERIMA KASIH.
WASSALAMU’ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH.

Jutaan Rupiah THR PNS tahun 2016.

Setelah mendapat kabar kenaikan gaji guru, maka saat ini kabar gembiranya adalah Pemberian THR Untuk Guru PNS, Para PNS Fungsional Lainnya dan Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Non Sipil.
Tahun depan pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS),Anggota TNI/Polri dan Para Pensiunannya. Dengan demikian, para abdi negara akan gajian 14 kali mulai tahun depan.
 Jutaan Rupiah tentu akan diterima para Pegawai Negeri, baik deberi langsung oleh Bendahara maupun yang di transfer langsung ke rekening masing -masing pegawai.

Besaran yang jutaan rupiah itu apakah wajar?
Kenapa baru sekarang di bayarkan? bukankan aturan tentang THR untuk sudah ada sejak tahun 1969? dan ada peraturan menterinya?
"Setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, wajib memberikan THR. Sesuai PER.04/MEN/1994"
Mungkin Para Pegawai negeri ini dianggap bukan pekerja, mereka hanya duduk - duduk saja di kantor, hanya santai - santai "makan gaji buta".

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, selain THR, PNS juga dapat gaji ke-13 dan gaji bulanan tiap bulan. Namun gaji pokok PNS tidak akan naik tahun depan.

Kembali ke topik Jutaan Rupiah THR PNS yang Jumlahnya Jutaan. Ada Lebih dari 4,5 Juta PNS di Indonesia. Kalau 1 orang PNS Gaji Pokoknya rata - rata 2 Juta. Maka Hasil perkaliannya 9 Triliyun. Apakah jumlah itu besar?  Bila dibandingkan dengan Total APBN 2000 triliyun maka itu 0,5 Persen dari total belanja Negara.

Demikian artikel tentang Jutaan Rupiah THR PNS tahun 2016. Anda dapat meninggalkan tanggapan di kolom komentar di bawah.

Saturday 1 August 2015

Ujian Sertifikasi Pengadaan barang/jasa sesuai perpres 54 tahun 2010, perpres 70 tahun 2012 : Soal dan Kunci Jawaban

daftar file
01_Kunci Jawaban_Review Pengantar.doc - 340 KB
02_Kunci Jawaban_Review Persiapan-1.doc - 317 KB
03_Kunci Jawaban_Review Persiapan-2.doc - 333 KB
04_Kunci Jawaban_Review Pelaksanaan.doc - 408 KB
05_Kunci Jawaban_Review Swakelola.doc - 330 KB
06-07_Kunci Jawaban_Review TKDN_PHLN_E-Proc.doc - 302 KB


KUNCI JAWABAN
REVIEW MATERI 4 : PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA

BENAR/SALAH

1. Adendum Kontrak disusun berdasarkan Berita Acara Negosiasi Teknis dan Harga, antara Pokja ULP dengan Penyedia Barang/Jasa, yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang tercantum pada Perjanjian/Kontrak awal. (S)
2. Biaya mobilisasi dapat diperhitungkan sebagai salah satu unsur biaya yang dibebankan pada Uang Muka. (B)
3. Metoda Evaluasi Kualitas dapat digunakan untuk pengadaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air. (B)
4. Apabila peserta pemilihan masih merasa belum puas terhadap jawaban Sanggah dari Pokja ULP, maka dapat mengajukan Sanggah Banding. (S)
5. Untuk pembelian 5 (lima) unit komputer, Koreksi Aritmatik dilakukan terhadap volume, perkalian volume dengan harga satuan, dan penjumlahan hasil perkalian tersebut di dalam penawaran harga. (B)
6. Jangka waktu proses Penunjukan Langsung seharusnya bisa selesai kurang dari 18 (delapan belas) hari kerja atau lebih cepat dari proses Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi. (B)
7. Pengumuman pemilihan penyedia untuk pengadaan peralatan dengan pagu senilai Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) sebaiknya dilakukan melalui koran lokal setempat. (S)
8. Pengaduan dalam proses pengadaan pada suatu SKPD, ditujukan kepada Kepala SKPD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (S)
9. Pokja ULP tidak perlu mengumumkan penyedia barang/jasa yang ditetapkan melalui papan pengumuman resmi apabila menggunakan metoda Pengadaan Langsung. (S)
10. Peserta pelelangan yang tidak memasukan data pajak 3 (tiga) bulan terakhir dalam isian formulir kualifikasi aplikasi SPSE, maka dinyatakan gugur dalam persyaratan kualifikasi. (S)
11. Penawaran Jasa Konsultansi yang harga satuannya melebihi Harga Perkiraan Sendiri, dapat dikurangi pada saat negosiasi. (B)
12. Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I. (S)
13. Para pihak menandatangani Kontrak setelah Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya SPPBJ. (S)
14. Surat Pesanan sebagaimana digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing dan pembelian secara online. (B)
15. Mengingat PPK sedang berada di luar kota, maka penerbitan SPPBJ dilakukan oleh staf yang diberi kuasa oleh PPK. (S)
16. Pejabat Pengadaan tidak perlu mengumumkan penyedia barang/jasa yang ditetapkan melalui papan pengumuman resmi apabila menggunakan metoda Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung. (S)
17. Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas Rp 100 Milyar, pemenangnya ditetapkan oleh Pengguna Anggaran di K/L/I atau Kepala Daerah di Daerah. (B)
18. Paket pengadaan jasa konsultansi di atas Rp 100 Milyar, pemenangnya ditetapkan oleh Pengguna Anggaran di K/L/I atau Kepala Daerah di daerah. (B)
19. Sanggahan terhadap pengadaan Sistem KTP Elektronik tahun 2011 ditujukan kepada PPK. (S)
20. Dalam Pelelangan Umum secara Pascakualifikasi, hanya peserta yang mendaftar yang boleh memasukan penawaran. (B)
21. Penunjukan Langsung untuk penanganan darurat wajib dilakukan dengan Prakualifikasi meskipun yang diundang hanya 1 (satu) penyedia barang/jasa. (S)
22. Penyedia yang masih merasa tidak puas terhadap jawaban sanggah dari pokja ULP, dapat mengajukan sanggah banding. (S)



Tuesday 14 July 2015

PETUNJUK PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA Sesuai PERKA BKN NO 1 TAHUN 2013

Sasaran Kerja Pegawai (PNS) yang selanjutnya disingkat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

Disamping itu, Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP PNS) ini bertujuan Selaku petunjuk bagi tiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Penilai dalam menyusun Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil yang sesuai dengan bidang tugas jabatannya.

Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaksanakan oleh Pejabat Penilai satu kali dalam 1 tahun yang dilakukan tiap akhir Bulan desember pada tahun yang bersangkutan ataupun bisa juga paling lama akhir Bulan januari di tahun selanjutnya. Selain itu, Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur Sasaran Kerja Pegawai (SKP PNS) dengan bobot nilai 60% dan juga Perilaku kerja dengan bobot nilai 40% persen

Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja PNS, yang dapat memberi petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan organisasi

Hal yang melatar belakangi adalah :
UU No 43 Tahun 1999 Pasal 12 ayat 2:
untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan PNS yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja
UU No 43 Tahun 1999 Pasal 20:
untuk lebih menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi 
Dasar Hukum :

  1. UU Nomor 43 Tahun 1999 jo UU no 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS Peraturan
  3. Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Dispilin PNS 
  4. Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS
Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja yang telah disusun dan disepakati bersama antara Pegawai Negeri Sipil dengan Pejabat Penilai.

Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati dan bukan penilaian atas kepribadian seorang PNS.
 


Paparan terkait Juklak ini dapat di Download disini