Friday 14 February 2014

Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) PNS di Indonesia

Tabel Besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) Provinsi Jawa Barat Indonesia

No Eselon/Golongan Rp
1Eselon IB32.000.000
2Eselon IIA (Sekda)25.000.000
3Eselon IIA (Kepala OPD)23.000.000
4Eselon IIA19.000.000
5Eselon IIB19.000.000
6Eselon IIIA11.000.000
7Eselon IIIB9.000.000
8Eselon IV7.000.000
9Gol IVE2.950.000
10Gol IVD2.900.000
11Gol IVC2.850.000
12Gol IVB2.800.000
13Gol IVA2.750.000
14Gol IIID2.400.000
15Gol IIIC2.350.000
16Gol IIIB2.300.000
17Gol IIIA2.250.000
18Gol IID1.650.000
19Gol IIC1.600.000
20Gol IIB1.550.000
21Gol IIA1. 500.000
Sejak Tahun 2010 Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan pemberian tunjangan remunerasi berbasis kinerja. Dasar hukumnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub)  Jabar No119/209 tentang Pedoman Pengukuran Kinerja dalam Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi PNS dan Calon PNS. Secara umum konsep yang digunakan sebagai dasar besaran tunjangan berdasarkan Golongan dan eselonisasi. Jika berdasarkan golongan perbedaan antar grade tidak terlalu jauh selisihnya, tidak aneh pegawai yang masa kerjanya 0 tahun dengan pegawai dengan masa kerja puluhan tahun tidak ada perbedaan jika Golongan-nya sama. Sebaliknya ada perbedaan signifikan antara pegawai struktural/eselon dengan pegawai pelaksana. Dengan golongan yang sama, contohnya Golongan III/d yang hanya staff biasa TPP-nya sebesar Rp 2.400.000. namun jika menjabat serta menduduki eselon IV bisa mencapai Rp 7.000.000.


Untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, TPP untuk staf adalah:
No Eselon/Golongan Rp
1 Golongan IV 2.400.000
2 Golongan III 1.750.000
3 Golongan II dan Gol. I 1.500.000

1 comment: