Monday 3 February 2014

95 Pemerintah daerah akan segera Remunerasi

Ada 16 pemerintah provinsi yang telah menyusun road map reformasi birokrasi. Sementara kabupaten yang telah menyusun road map sebanyak 59, dan 20 pemerintah kota. Itu berarti  95 daerah yang akan menjalankan proses reformasi birokrasi itu tak lama lagi bakal menerima remunerasi juga.

Sementara itu ada Sebanyak 27 kementerian/lembaga (K/L) akhirnya bisa menikmati remunerasi. Dengan demikian saat ini sudah 63 K/L yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Deputi Reformasi Birokrasi, Pengawasan dan Akuntabilitas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, ada empat K/L yang sudah siap menjalankan program remunerasi untuk diajukan tahun 2014, salah satunya adalah kementerian PU . K/L dimaksud adalah Setjen DPR, Badan Informasi Geospasial, Badan Pertanahan Nasional, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Selain itu, ada K/L yang rencananya diajukan tahun ini juga, tetapi harus menyelesaikan job gradingnya terlebih dahulu.

“Ada enam K/L, yakni Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, Kementrian Agama, Kemenpora, Setjen DPD, dan Setjen Komisi Yudisial,” ujarnya Ateh dalam keterangan persnya, Sabtu (18/1).

Ditambahkannya, hingga akhir 2013 lalu, masih ada tiga instansi pemerintah pusat yang belum mengajukan usulan reformasi birokrasi, yakni Komnas HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Setjen MPR. Untuk itu, KemenPAN-RB mendorong ketiga instansi tersebut untuk segera mengajukan usulan reformasi birokrasi instansinya.

Konsekuensi dari remunerasi ini adalah adanya tuntutan profesionalisme dan jam kerja yang ketat untuk para PNS. Bila tidak cukup waktu, tunjangan bisa dikurangi. Bila dalam 1 bulan ada akumulasi dihitung 5 Hari kerja pertama tidak masuk kerja maka diberi peringatan ringan. Setiap menit keterlambatan masuk kerja akan di akumulasi selama 1 bulan dan 1 tahun.

Dengan berlakunya remunerasi ini juga akan membuat bagian personalia/BKD/ Kepegawaian menjadi lebih sibuk dalam melototin daftar hadir yang selama ini dianggap tidak ada artinya bagi beberapa oknum PNS.

0 komentar:

Post a Comment