remunerasi PNS Pemerintah daerah

dengan adanya remunerasi itu maka akan ada perubahan cukup besar dalam pembiayaan belanja PNS di Kemendagri. "Kalau remunerasi ini dinaikkan, maka semua honor PNS di Kemendagri, seperti honor kepanitiaan akan ditiadakan. Yang diberlakukan adalah single salary (gaji tunggal)," kata Mendagri.

Juklak Pembayaran Tunjangan Kinerja / Remunerasi pada Kementerian Negara/Lembaga

Peraturan Dijen Perbendaharaan Nomor PER-53/PB/2013 memberikan arahan tentang Petunjuk pelaksanaan pembayaran Tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga.

Jutaan Rupiah THR PNS tahun 2016

Jutaan Rupiah tentu akan diterima para Pegawai Negeri, baik deberi langsung oleh Bendahara maupun yang di transfer langsung ke rekening masing -masing pegawai..

contoh kata pengantar LAKIP

Penyusunan LAKIP ini dilakukan guna memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004.

Ujian Sertifikasi Pengadaan barang/jasa sesuai perpres 54 tahun 2010, perpres 70 tahun 2012 : Soal dan Kunci Jawaban

1. Adendum Kontrak disusun berdasarkan Berita Acara Negosiasi Teknis dan Harga, antara Pokja ULP dengan Penyedia Barang/Jasa, yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang tercantum pada Perjanjian/Kontrak awal. (S) 2. Biaya mobilisasi dapat diperhitungkan sebagai salah satu unsur biaya yang dibebankan pada Uang Muka. (B).

Tuesday 15 September 2015

Para guru honorer yang demo di gedung DPR MPR, Menteri PAN RB Berjanji Menindaklanjuti tuntutan pengangkatan menjadi PNS.

Para guru honorer yang demo di gedung DPR MPR selasa tanggal 15 September 2015 menuntut untuk dapat diangkat menjadi PNS. Biasanya para guru ini mendapat upah 300 -700 ribu sebulan. dalam tuntutanya para demonstran menuntut presiden Jokowi harus mendahulukan cita-cita para guru ini. sulistio sebagai ketua pengurus besar PGRI turut berorasi menyampaikan tuntutannya.



Menteri PAN RB Yudhi krisnandi berjanji akan menindaklanjuti tuntutan para guru honorer tersebut. Beliau juga menyatakan bahwa Eks tenaga honor K2 guru dan non guru menuntut untuk diangkat menjadi PNS. Keputusan akan diambil bersama pemerintah dan DPR

Tuntutan utama puluhan ribu guru honorer yang turun ke jalan hari ini adalah pengangkatan mereka sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Namun, tidak semua guru honorer bisa mendapat kenaikan status.
"Karena pertama, ada aturannya. Kedua, keterbatasan anggaran," ungkap Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi di Kementerian PAN-RB, Jakarta.

Yuddy memaparkan, bila semua guru honorer di Indonesia diangkat menjadi PNS, maka negara butuh dana Rp900 triliun. Perhitungan itu di luar pos anggaran untuk persiapan pensiun dalam waktu 8-12 tahun.

Friday 14 August 2015

Pidato Laporan Panitia Untuk Di Buka Oleh Pejabat

LAPORAN KETUA PANITIA PADA ACARA
WORKSHOP  SPM DAN DAK BIDANG CIPTA KARYA
13-14 AGUSTUS 2015 DI HOTEL MADANI MEDAN

ASSALAMU’ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH.
SELAMAT SIANG DAN SALAM SEJAHTERA BAGI KITA SEKALIAN.
YANG KAMI HORMATI :
1. BAPAK KEPALA DINAS .............;
3. BAPAK / IBU KEPALA ............. SE-SUMATERA UTARA;
4. BAPAK / IBU PEJABAT DARI ..........................
5. BAPAK / IBU PARA NARASUMBER ;
6. BAPAK / IBU PARA ................... di PROVINSI SUMATERA UTARA;
7. DAN HADIRIN, UNDANGAN YANG BERBAHAGIA.




PUJI SYUKUR …….



PUJI SYUKUR KITA SAMPAIKAN KEHADIRAT TUHAN YANG MAHA ESA KARENA BERKAT TAUFIK DAN HIDAYAHNYA KITA DAPAT MENGHADIRI ACARA WORKSHOP  STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) DAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG CIPTA KARYA DI RUANGAN BERBAHAGIA INI.

 IZINKAN KAMI DARI PANITIA PELAKSANA WORKSHOP MENYAMPAIKAN LAPORAN TERKAIT PENYELENGGARAAN ACARA INI SEBAGAI BERIKUT:


  1. SESUAI DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TETANG PEMERINTAHAN DAERAH, STANDAR PELAYANAN MINIMAL ADALAH KETENTUAN MENGENAI JENIS DAN MUTU PELAYANAN DASAR YANG MERUPAKAN URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERHAK DIPEROLEH SETIAP WARGA NEGARA SECARA MINIMAL. KEGIATAN BIDANG CIPTA KARYA ADALAH SALAH SATU BAGIAN DARI 6 JENIS PELAYANAN DASAR YANG TELAH DITETAPKAN. 
  2. PEDOMAN IMPLEMENTASI DAN PENGUKURAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL MEMPEDOMANI PERATURAN  MENTERI NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG, SEBAGAI PENGGANTI PERMEN PU NOMOR 14 TAHUN 2010 . SAMPAI DENGAN SAAT SEKARANG INI PELAPORAN PELAKSANAAN STANDAR PELAYAN MINIMAL DI DAERAH KABUPATEN / KOTA BELUM DAPAT TERLAKSANA SEBAGAIMANA YANG DIHARAPKAN. 
  3. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM TELAH MENGEMBANGKAN APLIKASI PELAPORAN KEGIATAN DENGAN SUMBER DANA DAK INFRASTRUKTUR.  SISTEM PELAPORAN INI LEBIH DIKENAL DENGAN NAMA E-MONITORING DAK, YANG MERUPAKAN SATU-SATUNYA LAPORAN YANG DIAKUI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM. DENGAN MELENGKAPI DATA PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAK PADA APLIKASI e-monitoring DAK, DAPAT DICETAK LANGSUNG LAPORAN HARDCOPY UNTUK DISAMPAIKAN KEPADA STEKHOLDER DI DAERAH KABUPATEN DAN PROVINSI.


TUJUAN WOKSHOP SPM DAN DAK ADALAH :

  1. MENSOSIALISASIKAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL SUBBIDANG CIPTA KARYA SESUAI PERMEN PU NOMOR 1 TAHUN 2014, ANTARA LAIN : PENYEDIAAN AIR MINUM, PENYEDIAAN SARANA PRASARANA SANITASI (AIR LIMBAH, SAMPAH, TPA DAN DRAINASE), PENINGKATAN TERTIB PEMBANGUNAN GEDUNG DAN PENGURANGAN KAWASAN KUMUh
  2. MELAKUKAN PENGUKURAN TINGKAT CAPAIAN MASING - MASNG INDIKATOR STANDAR PELAYANAN MINIMAL TERSEBUT.
  3. MEMPERSIAPKAN PETUGAS PELAPORAN KEGIATAN DAK AIR MINUM DAN DAK SANITASI TAHUN 2015.


HASIL YANG DIHARAPKAN ADALAH ;

  • TERUKURNYA tingkat capaian dan Target Capaian SPM bidang cipta karya di Sumatera Utara.
  • MENINGKATNYA KEMAMPUAN PETUGAS PELAPORAN EMONITORING DAK 2015 DAN TERSUSUNNYA LAPORAN PELAKSANAAN DAK SUBBIDANG AIR MINUM DAN SANITASI SEMESTER I TAHUN 2015.


WORKSHOP DILAKSANAKAN SELAMA 2 HARI YAITU TANGGAL 13 S/D 14  AGUSTUS  2015 DI HOTEL MADANI JALAN SISINGAMANGARAJA  MEDAN

WORKSHOP SPM DAN DAK TELAH MENGUNDANG SEBANYAK 73 ORANG PESERTA, DAN YANG TELAH MENANDATANGANI ABSENSI HINGGA JELANG PEMBUKAAN, SEBANYAK . . .  ORANG
TERDIRI DARI :
UNSUR PEJABAT BAPPEDA KABUPATEN/KOTA.
PETUGAS E-MONITORING DAK BIDANG SANITASI DAN BIDANG AIR MINUM KABUPATEN/KOTA.



WORKSHOP AKAN DI BAGI MENJADI 2 KELAS:
1. KELAS WORKSHOP SPM.
A. PENYAJIAN MATERI SECARA PANEL TERKAIT KEBIJAKAN PENCAPAIAN SPM BIDANG CIPTA KARYA PROVINSI SUMATERA UTARA.
B. DESK DALAM RANGKA MENGUKUR CAPAIAN SPM BIDANG CIPTA KARYA

2. KELAS WORKSHOP DAK
A. PENYAJIAN MATERI TERKAIT KEBIJAKAN  DAN EVALUASI PELAPORAN E-MONITORING DAK ONLINE.
B. PRAKTEK INSTALASI DAN INPUT DATA PADA APLIKASI E-MONITORING DAK ONLINE.

DEMIKIAN LAPORAN YANG DAPAT KAMI SAMPAIKAN, SELANJUTNYA KAMI MOHON KESEDIAAN BAPAK KEPALA DINAS PENATAAN RUANG DAN PERMUKIMAN PROVINSI SUMATERA UTARA UNTUK MEMBERIKAN SAMBUTAN PENGARAHAN SEKALIGUS MEMBUKA SECARA RESMI ACARA WORKSHOP SPM DAN DAK BIDANG CIPTA KARYA TAHUN 2015.

SEKIAN DAN TERIMA KASIH.
WASSALAMU’ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH.

Jutaan Rupiah THR PNS tahun 2016.

Setelah mendapat kabar kenaikan gaji guru, maka saat ini kabar gembiranya adalah Pemberian THR Untuk Guru PNS, Para PNS Fungsional Lainnya dan Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Non Sipil.
Tahun depan pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS),Anggota TNI/Polri dan Para Pensiunannya. Dengan demikian, para abdi negara akan gajian 14 kali mulai tahun depan.
 Jutaan Rupiah tentu akan diterima para Pegawai Negeri, baik deberi langsung oleh Bendahara maupun yang di transfer langsung ke rekening masing -masing pegawai.

Besaran yang jutaan rupiah itu apakah wajar?
Kenapa baru sekarang di bayarkan? bukankan aturan tentang THR untuk sudah ada sejak tahun 1969? dan ada peraturan menterinya?
"Setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, wajib memberikan THR. Sesuai PER.04/MEN/1994"
Mungkin Para Pegawai negeri ini dianggap bukan pekerja, mereka hanya duduk - duduk saja di kantor, hanya santai - santai "makan gaji buta".

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, selain THR, PNS juga dapat gaji ke-13 dan gaji bulanan tiap bulan. Namun gaji pokok PNS tidak akan naik tahun depan.

Kembali ke topik Jutaan Rupiah THR PNS yang Jumlahnya Jutaan. Ada Lebih dari 4,5 Juta PNS di Indonesia. Kalau 1 orang PNS Gaji Pokoknya rata - rata 2 Juta. Maka Hasil perkaliannya 9 Triliyun. Apakah jumlah itu besar?  Bila dibandingkan dengan Total APBN 2000 triliyun maka itu 0,5 Persen dari total belanja Negara.

Demikian artikel tentang Jutaan Rupiah THR PNS tahun 2016. Anda dapat meninggalkan tanggapan di kolom komentar di bawah.

Saturday 1 August 2015

Ujian Sertifikasi Pengadaan barang/jasa sesuai perpres 54 tahun 2010, perpres 70 tahun 2012 : Soal dan Kunci Jawaban

daftar file
01_Kunci Jawaban_Review Pengantar.doc - 340 KB
02_Kunci Jawaban_Review Persiapan-1.doc - 317 KB
03_Kunci Jawaban_Review Persiapan-2.doc - 333 KB
04_Kunci Jawaban_Review Pelaksanaan.doc - 408 KB
05_Kunci Jawaban_Review Swakelola.doc - 330 KB
06-07_Kunci Jawaban_Review TKDN_PHLN_E-Proc.doc - 302 KB


KUNCI JAWABAN
REVIEW MATERI 4 : PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA

BENAR/SALAH

1. Adendum Kontrak disusun berdasarkan Berita Acara Negosiasi Teknis dan Harga, antara Pokja ULP dengan Penyedia Barang/Jasa, yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang tercantum pada Perjanjian/Kontrak awal. (S)
2. Biaya mobilisasi dapat diperhitungkan sebagai salah satu unsur biaya yang dibebankan pada Uang Muka. (B)
3. Metoda Evaluasi Kualitas dapat digunakan untuk pengadaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air. (B)
4. Apabila peserta pemilihan masih merasa belum puas terhadap jawaban Sanggah dari Pokja ULP, maka dapat mengajukan Sanggah Banding. (S)
5. Untuk pembelian 5 (lima) unit komputer, Koreksi Aritmatik dilakukan terhadap volume, perkalian volume dengan harga satuan, dan penjumlahan hasil perkalian tersebut di dalam penawaran harga. (B)
6. Jangka waktu proses Penunjukan Langsung seharusnya bisa selesai kurang dari 18 (delapan belas) hari kerja atau lebih cepat dari proses Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi. (B)
7. Pengumuman pemilihan penyedia untuk pengadaan peralatan dengan pagu senilai Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) sebaiknya dilakukan melalui koran lokal setempat. (S)
8. Pengaduan dalam proses pengadaan pada suatu SKPD, ditujukan kepada Kepala SKPD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (S)
9. Pokja ULP tidak perlu mengumumkan penyedia barang/jasa yang ditetapkan melalui papan pengumuman resmi apabila menggunakan metoda Pengadaan Langsung. (S)
10. Peserta pelelangan yang tidak memasukan data pajak 3 (tiga) bulan terakhir dalam isian formulir kualifikasi aplikasi SPSE, maka dinyatakan gugur dalam persyaratan kualifikasi. (S)
11. Penawaran Jasa Konsultansi yang harga satuannya melebihi Harga Perkiraan Sendiri, dapat dikurangi pada saat negosiasi. (B)
12. Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I. (S)
13. Para pihak menandatangani Kontrak setelah Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya SPPBJ. (S)
14. Surat Pesanan sebagaimana digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing dan pembelian secara online. (B)
15. Mengingat PPK sedang berada di luar kota, maka penerbitan SPPBJ dilakukan oleh staf yang diberi kuasa oleh PPK. (S)
16. Pejabat Pengadaan tidak perlu mengumumkan penyedia barang/jasa yang ditetapkan melalui papan pengumuman resmi apabila menggunakan metoda Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung. (S)
17. Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas Rp 100 Milyar, pemenangnya ditetapkan oleh Pengguna Anggaran di K/L/I atau Kepala Daerah di Daerah. (B)
18. Paket pengadaan jasa konsultansi di atas Rp 100 Milyar, pemenangnya ditetapkan oleh Pengguna Anggaran di K/L/I atau Kepala Daerah di daerah. (B)
19. Sanggahan terhadap pengadaan Sistem KTP Elektronik tahun 2011 ditujukan kepada PPK. (S)
20. Dalam Pelelangan Umum secara Pascakualifikasi, hanya peserta yang mendaftar yang boleh memasukan penawaran. (B)
21. Penunjukan Langsung untuk penanganan darurat wajib dilakukan dengan Prakualifikasi meskipun yang diundang hanya 1 (satu) penyedia barang/jasa. (S)
22. Penyedia yang masih merasa tidak puas terhadap jawaban sanggah dari pokja ULP, dapat mengajukan sanggah banding. (S)



Tuesday 14 July 2015

PETUNJUK PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA Sesuai PERKA BKN NO 1 TAHUN 2013

Sasaran Kerja Pegawai (PNS) yang selanjutnya disingkat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

Disamping itu, Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP PNS) ini bertujuan Selaku petunjuk bagi tiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Penilai dalam menyusun Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil yang sesuai dengan bidang tugas jabatannya.

Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaksanakan oleh Pejabat Penilai satu kali dalam 1 tahun yang dilakukan tiap akhir Bulan desember pada tahun yang bersangkutan ataupun bisa juga paling lama akhir Bulan januari di tahun selanjutnya. Selain itu, Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur Sasaran Kerja Pegawai (SKP PNS) dengan bobot nilai 60% dan juga Perilaku kerja dengan bobot nilai 40% persen

Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja PNS, yang dapat memberi petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan organisasi

Hal yang melatar belakangi adalah :
UU No 43 Tahun 1999 Pasal 12 ayat 2:
untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan PNS yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja
UU No 43 Tahun 1999 Pasal 20:
untuk lebih menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi 
Dasar Hukum :

  1. UU Nomor 43 Tahun 1999 jo UU no 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS Peraturan
  3. Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Dispilin PNS 
  4. Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS
Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja yang telah disusun dan disepakati bersama antara Pegawai Negeri Sipil dengan Pejabat Penilai.

Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati dan bukan penilaian atas kepribadian seorang PNS.
 


Paparan terkait Juklak ini dapat di Download disini 

Sunday 19 April 2015

Undang - Undang ITE No 11 Tahun 2008

Yang menjadi pertimbangan antara lain :
- bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
- bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
- bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;
- bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.


  • Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  • Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  • Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.  
  • Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat. 
  • Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka. 
  • Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang. 
  • Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. 
  • Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. 
  • Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik. 
  • Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 
  • Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik. 
  • Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  • Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  • Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya. 
  • Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  • Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. 
  • Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim. 
  • Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  • Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. 
  • Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  • Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Saturday 21 March 2015

kekerasan seksual yang berbasis sekolah, pelakunya 39 persen adalah guru

Pernyataan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa  dalam wawancara dengan watawan detik.com

Untuk menekan angka kejahatan seksual, Anda mengusulkan hukuman pelemahan saraf libido dengan zat kimia. Apakah tak terlalu mengada-ada?

Ini bukan hal yang baru. Sewaktu di Kementerian Pemberdayaan Perempuan zaman Gus Dur, saya pernah menyampaikannya. Saya melihat sudah saatnya memberikan punishment yang lebih menjerakan. Pada 1999 Inggris sudah melakukan. Di Singapura pun, sekali ketahuan memperkosa, hukumannya 25 tahun. Jadi artinya punishment-nya tinggi. Nah, yang sudah punya kebijakan melumpuhkan saraf libido itu Denmark, Swedia, Polandia, dan Korea Selatan. Artinya, ini bukan mengada-ada.

Anda merasa usulan ini cukup logis dan sudah diterapkan banyak negara?
Mungkin tidak banyak yang menyelami bagaimana nasib korban kejahatan seksual, bagaimana mereka terperangkap dalam keputusasaan dalam menjalani kehidupan, bagaimana trauma dari proses yang dialami. Banyak suku yang membuang korban ini. Belum lagi orang tidak membayangkan kalau pelakunya dari keluarga sendiri. Kasus inses angkanya di banyak daerah makin tinggi. Apalagi kekerasan seksual yang berbasis sekolah, pelakunya 39 persen adalah guru.

http://news.detik.com/read/2015/03/19/170752/2863891/158/1/mensos-khofifah-indar-parawansa-90-persen-raskin-tak-sesuai

Dari sekian banyak kejahatan salah satunya adalah kejahatan seksual di sekolah dengan pelakunya adalah guru, inilah yang disebut dengan guru cabul. Angka 39 persen bukannlah anka yang kecil.
Keberadaaan guru cabul ini sudah seharusnya menjadi perhatian besar bangsa ini, karena korbannya adalah anak sekolah yang akan menjadi penerus bangsa kedepannya. sekolah harus dijadikan tempat yang aman untuk tumbuh kembang anak. Apakah para stekholder (Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Kementerian pendidikan sampai turunnannya UPT Pendidikan di kecamatan, Para Komite Sekolah, Guru) di sekolah tidak memperhatikan ini? atau pura- pura tidak tahu?.

Hanya ada satu kata untuk kejahatan, yaitu LAWAN

Monday 9 March 2015

Apa itu hak angket dan hak interpelasi DPRD

DPRD jakarta lagi menggalang hak angket,
DPRD Sumatera Utara mengajukan hak interpelasi

apasih hak angket dan hak interpelasi itu?
setelah jalan - jalan akhirnya ketemu juga.

Profil DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah daerah sebagai mitra sejajar Pemerintah Daerah. Dalam Struktur pemerintahan daerah, DPRD berada di dua jenjang, yaitu di tingkat propinsi disebut DPRD Propinsi serta di tingkat Kabupaten/kota disebut DPRD Kabupaten/Kota.

Tugas dan Wewenang DPRD
a. membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah;
b. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten yang diajukan oleh Kepala Daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
e. memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah; (catatan bagian hukum)
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten;
i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
j. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi DPRD
(a) Fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Kepala Daerah ;
(b) Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas, memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah ;
(c) Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Perundangan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah

Hak-hak yang dimiliki DPRD dalam menjalankan kegiatannya
Hak Interpelasi; ialah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara.

Hak Angket; ialah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak menyatakan pendapat; ialah hak DPRD untuk menyetakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Pendapat diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Hak-hak yang dimiliki Anggota DPRD
Hak mengajukan rancangan Perda
Hak mengajukan pertanyaan
Hak menyampaikan usul dan pendapat
Hak memilih dan dipilih
Hak membela diri
Hak imunitas atau hak kekebalan hukum, yaitu anggota DPRD tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPRD Propinsi dengan pemerintah dan rapat-rapat DPRD lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Hak protokoler atau hak anggota DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya

Hak keuangan dan administrasi
Kewajiban Anggota DPRD dalam mengemban tugas dan wewenangnya
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila ;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan ;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
d. mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan ;
e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat ;
f. mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ;
g. mentaati tata tertib dan kode etik
h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelengaraan pemerintahan daerah ;
i. menyerap, menghimpun, aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
j. menampung, dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat ; dan
k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen didaerah pemilihanya.

Hal-hal terlarang yang dilakukan oleh anggota DPRD
(1) Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
b. hakim pada badan peradilan; atau
c.pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD ;
(3) Anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dilarang menerima gratifikasi.
(4) Anggota DPRD yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi anggota DPRD ;
(5) Anggota DPRD yang memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberhentikan oleh pimpinan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD .
Sumber :


Undang-undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor  1  Tahun 2009 tentang Tata Tertib  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo