Friday 7 February 2014

Upah Minimum Propinsi Tahun 2014


Besaran UMK UMP 2014 telah ditetapkan pada sebagai besar provinsi  di Indonesia. Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Untuk masing-masing provinsi, besaran UMP ditetapkan oleh Gubernur. Penegasan ini tertuang dalam Peraturan Menakertrans Nomor 7 Tahun 2013, yang ditandatangani oleh Muhaimin Iskandar pada 2 Oktober 2013, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada 18 Oktober 2013.Upah Minimum ini menyatakan bahwa Penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Daftar Besaran UMP 2014 dari tiap provinsi di Indonesia yaitu :

  1. Kalimantan Selatan                  Rp 1.620.000 atau naik 21,12% dari UMP 2013 Rp 1.337.500
  2. Banten                                    Rp 1.325.000 atau naik Rp 13,25% dari UMP 2013 Rp 1.170.000
  3. Kalimantan Tengah                  Rp 1.723.970 atau naik 11% dari UMP 2013 Rp 1.553.127
  4. Kalimantan Barat                    Rp 1.380.000 atau naik 30% dari UMP 2013 Rp 1.060.000
  5. Jambi                                      Rp 1.502.300 atau naik 15,56% dari UMP 2013 Rp 1.300.000
  6. Sulawesi Tenggara                   Rp 1.400.000 naik 24,42% dari UMP 2013 Rp 1.125.207
  7. Sumatera Barat                      Rp 1.490.000 naik 10,37% dari UMP 2013 Rp 1.350.000
  8. Bangka-Belitung                   Rp 1.640.000 naik 29,64% dari UMP 2013 Rp 1.265.000
  9. Papua                                  Rp 1.900.000 naik 11,11% dari UMP 2013 Rp 1.710.000
  10. Bengkulu                              Rp 1.350.000 naik 45% dari UMP 2013 Rp 930.000
  11. NTB                                    Rp 1.210.000 naik 10% dari UMP 2013 Rp 1.100.000
  12. Jakarta                                Rp 2.441.301 naik 9% dari UMP 2013 Rp 2.200.000
  13. Kepulauan Riau                   Rp 1.665.000, naik dari UMP 2013 Rp 1.365.087
  14. Riau                                    Rp 1.700.000, naik 21,43% dari UMP 2013 Rp 1.400.000
  15. Sumatera Utara                   Rp 1.505.850, naik dari UMP 2013 Rp 1.305.000
  16. Kalimantan Timur                Rp 1.886.315, naik dari UMP 2013 Rp 1.762.073
  17. Nanggroe Aceh Darussalam Rp 1.750.000, naik 12,9% dari UMP 2013 Rp 1.550.000
  18. Sulawesi Tengah                 Rp 1.250.000, naik 25,63% dari UMP 2013 Rp 995.000
  19. Maluku                              Rp 1.415.000, naik 10,98% dari UMP 2013 Rp 1.275.000
  20. Gorontalo                          Rp 1.325.000. naik 12,77% dari UMP 2013 Rp 1.175.000

Untuk provinsi yang lain belum di tetapkan.

0 komentar:

Post a Comment