Saturday 1 August 2015

Ujian Sertifikasi Pengadaan barang/jasa sesuai perpres 54 tahun 2010, perpres 70 tahun 2012 : Soal dan Kunci Jawaban

daftar file
01_Kunci Jawaban_Review Pengantar.doc - 340 KB
02_Kunci Jawaban_Review Persiapan-1.doc - 317 KB
03_Kunci Jawaban_Review Persiapan-2.doc - 333 KB
04_Kunci Jawaban_Review Pelaksanaan.doc - 408 KB
05_Kunci Jawaban_Review Swakelola.doc - 330 KB
06-07_Kunci Jawaban_Review TKDN_PHLN_E-Proc.doc - 302 KB


KUNCI JAWABAN
REVIEW MATERI 4 : PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA

BENAR/SALAH

1. Adendum Kontrak disusun berdasarkan Berita Acara Negosiasi Teknis dan Harga, antara Pokja ULP dengan Penyedia Barang/Jasa, yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang tercantum pada Perjanjian/Kontrak awal. (S)
2. Biaya mobilisasi dapat diperhitungkan sebagai salah satu unsur biaya yang dibebankan pada Uang Muka. (B)
3. Metoda Evaluasi Kualitas dapat digunakan untuk pengadaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air. (B)
4. Apabila peserta pemilihan masih merasa belum puas terhadap jawaban Sanggah dari Pokja ULP, maka dapat mengajukan Sanggah Banding. (S)
5. Untuk pembelian 5 (lima) unit komputer, Koreksi Aritmatik dilakukan terhadap volume, perkalian volume dengan harga satuan, dan penjumlahan hasil perkalian tersebut di dalam penawaran harga. (B)
6. Jangka waktu proses Penunjukan Langsung seharusnya bisa selesai kurang dari 18 (delapan belas) hari kerja atau lebih cepat dari proses Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi. (B)
7. Pengumuman pemilihan penyedia untuk pengadaan peralatan dengan pagu senilai Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) sebaiknya dilakukan melalui koran lokal setempat. (S)
8. Pengaduan dalam proses pengadaan pada suatu SKPD, ditujukan kepada Kepala SKPD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (S)
9. Pokja ULP tidak perlu mengumumkan penyedia barang/jasa yang ditetapkan melalui papan pengumuman resmi apabila menggunakan metoda Pengadaan Langsung. (S)
10. Peserta pelelangan yang tidak memasukan data pajak 3 (tiga) bulan terakhir dalam isian formulir kualifikasi aplikasi SPSE, maka dinyatakan gugur dalam persyaratan kualifikasi. (S)
11. Penawaran Jasa Konsultansi yang harga satuannya melebihi Harga Perkiraan Sendiri, dapat dikurangi pada saat negosiasi. (B)
12. Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I. (S)
13. Para pihak menandatangani Kontrak setelah Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya SPPBJ. (S)
14. Surat Pesanan sebagaimana digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing dan pembelian secara online. (B)
15. Mengingat PPK sedang berada di luar kota, maka penerbitan SPPBJ dilakukan oleh staf yang diberi kuasa oleh PPK. (S)
16. Pejabat Pengadaan tidak perlu mengumumkan penyedia barang/jasa yang ditetapkan melalui papan pengumuman resmi apabila menggunakan metoda Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung. (S)
17. Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas Rp 100 Milyar, pemenangnya ditetapkan oleh Pengguna Anggaran di K/L/I atau Kepala Daerah di Daerah. (B)
18. Paket pengadaan jasa konsultansi di atas Rp 100 Milyar, pemenangnya ditetapkan oleh Pengguna Anggaran di K/L/I atau Kepala Daerah di daerah. (B)
19. Sanggahan terhadap pengadaan Sistem KTP Elektronik tahun 2011 ditujukan kepada PPK. (S)
20. Dalam Pelelangan Umum secara Pascakualifikasi, hanya peserta yang mendaftar yang boleh memasukan penawaran. (B)
21. Penunjukan Langsung untuk penanganan darurat wajib dilakukan dengan Prakualifikasi meskipun yang diundang hanya 1 (satu) penyedia barang/jasa. (S)
22. Penyedia yang masih merasa tidak puas terhadap jawaban sanggah dari pokja ULP, dapat mengajukan sanggah banding. (S)



0 komentar:

Post a Comment