Setelah mendapat kabar kenaikan gaji guru, maka saat ini kabar gembiranya adalah Pemberian THR Untuk Guru PNS, Para PNS Fungsional Lainnya dan Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Non Sipil.
Tahun depan pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS),Anggota TNI/Polri dan Para Pensiunannya. Dengan demikian, para abdi negara akan gajian 14 kali mulai tahun depan.
Jutaan Rupiah tentu akan diterima para Pegawai Negeri, baik deberi langsung oleh Bendahara maupun yang di transfer langsung ke rekening masing -masing pegawai.
Besaran yang jutaan rupiah itu apakah wajar?
Kenapa baru sekarang di bayarkan? bukankan aturan tentang THR untuk sudah ada sejak tahun 1969? dan ada peraturan menterinya?
"Setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, wajib memberikan THR. Sesuai PER.04/MEN/1994"
Mungkin Para Pegawai negeri ini dianggap bukan pekerja, mereka hanya duduk - duduk saja di kantor, hanya santai - santai "makan gaji buta".
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, selain THR, PNS juga dapat gaji ke-13 dan gaji bulanan tiap bulan. Namun gaji pokok PNS tidak akan naik tahun depan.
Kembali ke topik Jutaan Rupiah THR PNS yang Jumlahnya Jutaan. Ada Lebih dari 4,5 Juta PNS di Indonesia. Kalau 1 orang PNS Gaji Pokoknya rata - rata 2 Juta. Maka Hasil perkaliannya 9 Triliyun. Apakah jumlah itu besar? Bila dibandingkan dengan Total APBN 2000 triliyun maka itu 0,5 Persen dari total belanja Negara.
Demikian artikel tentang Jutaan Rupiah THR PNS tahun 2016. Anda dapat meninggalkan tanggapan di kolom komentar di bawah.
Tahun depan pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS),Anggota TNI/Polri dan Para Pensiunannya. Dengan demikian, para abdi negara akan gajian 14 kali mulai tahun depan.
Jutaan Rupiah tentu akan diterima para Pegawai Negeri, baik deberi langsung oleh Bendahara maupun yang di transfer langsung ke rekening masing -masing pegawai.
Besaran yang jutaan rupiah itu apakah wajar?
Kenapa baru sekarang di bayarkan? bukankan aturan tentang THR untuk sudah ada sejak tahun 1969? dan ada peraturan menterinya?
"Setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, wajib memberikan THR. Sesuai PER.04/MEN/1994"
Mungkin Para Pegawai negeri ini dianggap bukan pekerja, mereka hanya duduk - duduk saja di kantor, hanya santai - santai "makan gaji buta".
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, selain THR, PNS juga dapat gaji ke-13 dan gaji bulanan tiap bulan. Namun gaji pokok PNS tidak akan naik tahun depan.
Kembali ke topik Jutaan Rupiah THR PNS yang Jumlahnya Jutaan. Ada Lebih dari 4,5 Juta PNS di Indonesia. Kalau 1 orang PNS Gaji Pokoknya rata - rata 2 Juta. Maka Hasil perkaliannya 9 Triliyun. Apakah jumlah itu besar? Bila dibandingkan dengan Total APBN 2000 triliyun maka itu 0,5 Persen dari total belanja Negara.
Demikian artikel tentang Jutaan Rupiah THR PNS tahun 2016. Anda dapat meninggalkan tanggapan di kolom komentar di bawah.
0 komentar:
Post a Comment