Wednesday 29 October 2014

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai revisi dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010, seluruh kabupaten/kota di Indonesia pada tahun 2019 wajib menyediakan infrastruktur sesuai dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal). Adapun untuk bidang Cipta Karya, SPM meliputi :
1.    Penyediaan air minum dengan indikator persentase penduduk yang mendapatkan akses air minum yang aman.
2.    Penyediaan sanitasi dengan indikator :
a)    persentase penduduk yang terlayani sistem air limbah yang memadai;
b)    persentase pengurangan sampah di perkotaan;
c)    persentase pengangkutan sampah;
d)    persentase pengoperasian Tempat Pembuangan Akhir (TPA);dan
e)    persentase penduduk yang telayani sistem jaringan drainase skala kota sehingga tidak terjadi genangan (lebih dari 30 cm, selama 6 jam) lebih dari 2 kali setahun.
3.    Penataan Bangunan dan Lingkungan dengan indikator persentase jumlah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan;
4.    Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan dengan indikator persentase berkurangnya luasan permukiman kumuh di kawasan perkotaan.

Pemerintah Pusat, dalam melakukan fungsi pembinaan, perlu melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota agar penyelenggara infrastruktur bidang Cipta Karya di daerah harus memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal). Di sisi lain, perlu dilakukan pendataan pencapaian SPM setiap tahunnya sebagai dasar bagi perencanaan pembangunan dan penyusunan strategi pembangunan pada tahun yang akan datang.

0 komentar:

Post a Comment