Thursday 4 December 2014

Surat Edaran Menteri PAN dan RB nomor 10 dan 11 Tahun 2014 Melarang kegiatan FGD / rapat-rapat teknis di luar kantor

Surat Edaran Menteri PAN dan RB nomor 10 Tahun 2014 tentang PENINGKATAN EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI KERJA APARATUR NEGARA tanggal 4 November 2014 muncul untuk Menindaklanjuti perintah Presiden pada Sidang Kabinet kedua pada hari Senin, tanggal 3 November Tahun 2014, bahwa dalam rangka melaksananakan Gerakan Penghematan Nasional dan untuk mendorong peningkatan efektivitas dan efisiensi kerja aparatur negara.
Langkah - langkah yang dilakukan adalah :
1. Melaksanakan secara konsisten ketentuan mengenai peningkatan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dan sarana prasarana kerja di lingkungan instansi pemerintah yang meliputi:
a. Instruksi Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi;
b. Surat Edaran MENPAN RB Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Pengawasan Dalam Rangka Penghematan Penggunaan Belanja Barang dan Belanja Pegawai di Lingkungan Aparatur Negara
c.Surat Edaran MENPAN RB Nomor 18 Tahun 2012 tentang Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Kesederhanaan Hidup
2. Melaksanakan penghematan terhadap penggunaan sarana dan prasarana kerja di lingkungan Instasi masing-masing melalui:
a. Penghematan penggunaan listrik dan tata ruang, antara lain dengan cara: 1) menggunakan lampu dan peralatan listrik hemat energi; 2) mematikan/mengurangi penggunaan lampu dan peralatan listrik dalam ruangan yang tidak digunakan; 3) menata ruangan tempat kerja agar tidak menghalangi cahaya masuk.
b. Penghematan penggunaan pendingin ruangan dengan mengatur suhu pendingin ruangan pada suhu paling rendah 24 derajat celcius.
c. Penghematan penggunaan telepon sesuai dengan kebutuhan.
d. Penghematan penggunaan air sesuai dengan kebutuhan.
e. Penghematan penggunaan ATK dan sediaan sesuai dengan kebutuhan.
f. Pengaturan penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan kedinasan.

3. Melakukan penghematan terhadap anggaran belanja barang dan belanja pegawai, dengan cara:
a. membatasi perjalanan dinas;
b. membatasi kegiatan rapat di luar kantor dengan memaksimalkan penggunaan ruang rapat kantor;
c. membatasi pengadaan barang/jasa baru sesuai dengan kebutuhan;
d. mendayagunakan fasilitas kantor atau memanfaatkan fasilitas kantor Instansi lain.

4. Melakukan langkah-langkah penghematan lainnya sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing Instansi.

5. Untuk mendorong peningkatan produksi dalam negeri dan kedaulatan pangan, agar menyajikan menu makanan tradisional yang sehat dan/atau buah-buahan produksi dalam negeri pada setiap penyelenggaraan pertemuan/rapat.

6. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penghematan dilingkungan Instansinya masing-masing secara berkala setiap 6 bulan sekali dan melaporkan kepada Kementerian PAN RB.
Kalau Mau Download ini Filenya : SE-No-10-Tahun-2014-tentang-Peningkatan-Efektivitas-dan-efisiensi-kerja-Apa.pdf



Bahwa dalam rangka penghematan terhadap anggaran belanja barang dan belanja
pegawai khususnya yang terkait dengan pembatasan kegiatan
pertemuan/rapat di luar kantor, agar dilakukan langkah-langkah sebagai
berikut:
1. Menyelenggarakan seluruh kegiatan instansi pemerintah di lingkungan masing-masing atau di lingkungan instansi pemerintah lainnya, kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya.
2. Menghentikan rencana kegiatan konsinyering/Focus Group Discussion (FGD), dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor, seperti: di hotel/villa/cottage/resort, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai.
3. Penyelenggaraan seluruh kegiatan instansi pemerintah dengan menggunakan fasilitas di luar kantor, agar berakhir pada tanggal 30 November 2014.
4. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor di lingkungan Instansi masing-masing secara berkala setiap 6 bulan dan melaporkan kepada Kementerian PAN RB.
Kalau Mau Download ini Filenya : SE MENPAN RB NOMOR 11 TAHUN 2014

0 komentar:

Post a Comment