Wednesday 22 January 2014

UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) : PNS yang pensiun per Februari 2014 otomatis diperpanjang dua tahun

Horeee, UU ASN disahkan .......Masa Dinas ditambah........, dapat bonus kerja  2 tahun lagi ..............

UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan di DPR pada 19 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani UU tersebut pada 15 Januari 2014. UU ASN Mendapat Nomor 5 Tahun 2014. Dengan demikian, UU ASN resmi diundangkan di lembaran negara dan mulai diberlakukan.

UU ini menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 juncto Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

UU No. 5/2014 tentang ASN yang ditandatangani Presiden SBY, Rabu lalu, mengatur batas usia pensiun (BUP) pegawai negeri sipil (PNS). Mengutip Pasal 87 ayat (1) c dan Pasal 90 UU No. 5/2014, Kepala BKN Eko Sutrisno menegaskan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pension, yaitu:
1. 58 Tahun bagi pejabat administrasi
2. 60 Tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
3. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

"Perjalanan panjang UU ASN selama hampir tiga tahun akhirnya berbuah manis. Dengan berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ini, pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun per Februari 2014 otomatis diperpanjang dua tahun," sesuai penjelasan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto dalam keterangan persnya pada hari Kamis 16 Januari 2014.

UU ASN telah melalui 84 rapat, antara lain rapat para menteri yang dipimpin Wakil Presiden, rapat pejabat senior Kementerian terkait, dan tiga rapat terbatas kabinet yang dipimpin oleh Presiden.

Hal itu ditunjukkan dengan rendahnya integritas, pengembangan kapasitas tidak dilaksanakan, kesejahteraan rendah, dan tidak berkeadilan.

"Menuju tahun 2025, apalagi setelah disahkannya UU ASN, aparatur negara memiliki kekuatan dan kemampuan profesional kelas dunia, berintegritas tinggi, non parsial dalam melaksanakan tugas, berbudaya kerja tinggi, dan kesejahteraan tinggi," lanjutnya.


Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari 15 bab dan 134 Pasal. Berikut isi dari masing-masing bab
BAB I         - KETENTUAN UMUM
BAB II         - ASAS, PRINSIP, NILAI-NILAI DASAR,DAN KODE ETIK
BAB III     - JENIS, STATUS, DAN KEDUDUKAN
BAB IV         - FUNGSI, TUGAS, DAN PERAN
BAB V         - JABATAN ASN
BAB VI         - HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VII     - KELEMBAGAAN
BAB VIII     - MANAJEMEN
BAB IX         - PENCALONAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN NEGARA
BAB X         - ORGANISASI
BAB XI         - SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
BAB XII     - PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XIII     - LARANGAN
BAB XIV     - KETENTUAN PIDANA
BAB XV         - KETENTUAN PENUTUP

Menyusul UU tersebut di keluarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai petunjuk teknis untuk perpanjangan BUP bagi PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas telah diterbitkan. Surat Kepala BKN tersebut bernomor: K.26-30/V.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertanggal 17 Januari 2014. Demikian disampaikan Direktur Peraturan Perundang-Undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto kepada Humas BKN di Jakarta, Jumat (17/1/2014).
Inti dari surat Kepala BKN tersebut adalah ketentuan terhadap PNS yang memasuki usia Pensiun ketika masih diberlakukan peraturan batas usia pensiun yang lama. Sebagai contoh saat mulai berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada 15 Januari 2014 pasti ada PNS yang sudah menerima surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Ditambahkan Haryomo bahwa terbitnya Surat Kepala BKN tesebut berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang  Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat Menteri PAN & RB Nomor: B/43/M.PAN-RB/01/2014 tanggal 3 Januari 2014 perihal tindaklanjut UU ASN. Terkait BUP PNS, lebih jauh Haryomo menambahkan bahwa sesuai Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 UU Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN, ditentukan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai BUP, yaitu:

1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon III ke bawah dan fungsional umum);
2) 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon II); dan
3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Surat Kepala BKN yang mengatur BUP PNS tersebut sebagai landasan operasional sementara sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur BUP PNS. Surat Kepala BKN tersebut juga dilengkapi dengan contoh-contoh kasus.

0 komentar:

Post a Comment