Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan Remunerasi tidak dapat dirasakan oleh para Guru dan Dosen. Remunerasi PNS di Lingkungan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan RI tidak berlaku bagi para tenaga dosen dan guru di kemendikbud. Hal ini berkaitan dengan adanya Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud. Yang telah masuk dalam bagian Kebijakan Pemerintah ketika mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 tahun 2013 tentang tunjangan kinerja pegawai. Ini dapat dimaklumi karena Guru dan Dosen kan Sudah Mendapat Sertifikasi.
Friday, 14 February 2014
Home »
guru
,
remunerasi PNS daerah
,
tunjangan Kinerja
» Perpres nomor 88 Tahun 2013 : Guru dan Dosen Tidak mendapat Tunjagan Kinerja Pegawai.
0 komentar:
Post a Comment