Sesuai dengan Undang - Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) terdiri dari:
a. PNS.
b. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.
a. PNS.
b. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.
Perbedaanya PNS itu ada nomor induk pegawainya, kalau Pegawai Tidak Tetap Pemerintah itu diangkat berdasarkan perjanjian kinerja minimal selama setahun atau 12 (dua belas) bulan.
0 komentar:
Post a Comment