Friday, 14 February 2014

Pegawai Tidak Tetap itu termasuk Pegawai ASN

Sesuai dengan Undang - Undang nomor  5 tahun 2014 tentang ASN, pegawai ASN (Aparatur Sipil  Negara) terdiri dari:
a. PNS.
b. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.

Perbedaanya PNS itu ada nomor induk pegawainya, kalau Pegawai Tidak Tetap Pemerintah itu diangkat berdasarkan perjanjian kinerja minimal selama setahun atau  12 (dua belas) bulan.


0 komentar:

Post a Comment