13 Hal penting yang harus diatur menteri untuk menjalankan Undang - Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014
1. Pasal 13 dan 14 Jabatan ASN terdiri dari:
a. Jabatan Administrasi; terdiri atas :
1. jabatan pelaksana
2. jabatan pengawas;
3. jabatan administrator.
b. Jabatan Fungsional; dan
1. Jabatan Fungsional keahlian
2. Jabatan fungsional Keterampilan
c. Jabatan Eksekutif Senior.
1. Pasal 13 dan 14 Jabatan ASN terdiri dari:
a. Jabatan Administrasi; terdiri atas :
1. jabatan pelaksana
2. jabatan pengawas;
3. jabatan administrator.
b. Jabatan Fungsional; dan
1. Jabatan Fungsional keahlian
2. Jabatan fungsional Keterampilan
c. Jabatan Eksekutif Senior.
Ketentuan mengenai klasifikasi Jabatan Administrasi sebagaimana dengan Peraturan Menteri
2. Pasal 16, Penetapan kompetensi yang dibutuhkan Pada Setiap jabatan diatur dengan Peraturan Menteri
3. Pasal 17, ketentuan Mengenai jabatan Funsional dengan Peraturan Menteri
4. Pasal 18, ketentuan Mengenai gaji, tunjangan, dan jaminan sosial Pejabat Eksekutif diatur dengan Peraturan Menteri
5. Pasal 21, hak Pegawai Tidak Tetap Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri, antara lain :
a. honorarium yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya;
b. tunjangan;
c. cuti;
d. pengembangan kompetensi;
e. biaya kesehatan; dan
f. uang duka.
Bersambung ....................
6.
7
s/d
13.
2. Pasal 16, Penetapan kompetensi yang dibutuhkan Pada Setiap jabatan diatur dengan Peraturan Menteri
3. Pasal 17, ketentuan Mengenai jabatan Funsional dengan Peraturan Menteri
4. Pasal 18, ketentuan Mengenai gaji, tunjangan, dan jaminan sosial Pejabat Eksekutif diatur dengan Peraturan Menteri
5. Pasal 21, hak Pegawai Tidak Tetap Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri, antara lain :
a. honorarium yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya;
b. tunjangan;
c. cuti;
d. pengembangan kompetensi;
e. biaya kesehatan; dan
f. uang duka.
Bersambung ....................
6.
7
s/d
13.
0 komentar:
Post a Comment