Hampir di setiap kabupaten/kota yang ada di Indonesia selalu dihadapkan dengan permasalahan sampah. Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat telah menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam yang harus dikelola. Pemerintah menyadari bahwa permasalahan sampah telah menjadi permasalahan nasional. Perlu adanya sistem pengelolaan yang dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir. Selain itu bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah, pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga perlu adanya Undang-Undang yang mengatur tentang pengelolaan sampah.
Pada tahun 2008 disahkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang bertujuan antara lain :
- Agar pengelolaan ini dapat memberikan manfaat secara ekonomi (sampah sebagai sumber daya), sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
- Agar mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sampah terhadap kesehatan dan lingkungan;
- Agar pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien.
Kami RAJA PLASTIK INDONESIA menjual berbagai jenis, ukuran dan merk tempat sampah plastik atau tong sampah plastik seperti merk Green Leaf, Lion Star, Kirapac, Shinpo, dll... Klik website kami di : http://www.rajaplastikindonesia.com, http://www.tempatsampahplastik.net, http://www.rajaplastik.co.id
ReplyDelete