Peraturan Dijen Perbendaharaan Nomor PER-53/PB/2013 memberikan arahan tentang Petunjuk pelaksanaan pembayaran Tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga
Poin-poin Yang diatur antara lain :
- Alokasi dana pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada 27 (dua puluh tujuh) Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk Tahun Anggaran 2013 disediakan dalam DIPA masing-masing Kementerian Negara/ Lembaga dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013.
- Pembayaran Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh KPA melalui penerbitan SPM-LS kepada Bendahara Pengeluaran.
- Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran Tunjangan Kinerja melalui transfer ke rekening Pegawai.
- Tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja kepada Pegawai diatur oleh Kementerian Negara/Lembaga masing-masing.
- PPK menyusun Daftar dan Rekapitulasi Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja untuk kebutuhan setiap bulan sebagai dasar pengajuan ke KPPN dengan segala prosedurnya (SPP-LS,SPM-LS) dan diterima KPPN Mitra paling lambat 27 Desember 2013.
- KPPN mitra kerja menerbitkan SP2D paling lambat tanggal 30 Desember 2013.
- Penyaluran pembayaran Tunjangan Kinerja kepada yang berhak menerima dilaksanakan paling lambat tanggal 21 Februari 2014.
- Tunjangan pada Kementerian Negara/Lembaga yang selama ini telah diterima diperhitungkan sebagai faktor pengurang pembayaran Tunjangan Kinerja sejak diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja ini ,yakni:
- Imbalan Jasa Tunjangan Peningkatan Prestasi Kerja Pegawai, Honorarium Pelaksana Tugas Pelayanan Jasa Teknologi, Imbalan Pelayanan Jasa Bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan Imbalan Jasa Pendidikan Langsung pada Kementerian Energi dan Surnber Daya Mineral
- Tunjangan Peningkatan Prestasi Kerja pada Kementerian Kehutanan;
- Tunjangan Kompensasi Kerja pada Kementerian Pekerjaan Umum;
- Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara pada Kementerian Perdagangan.
- Pegawai di lingkungan Kementerian Negara / Lembaga yang tidak mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Negara/ Lembaga berkenaan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang
- diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
- Pegawai di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Negara/Lembaga berkenaan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diangkat sebagai pejabat fungsional Guru dan Dosen; dan
- Pegwai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
0 komentar:
Post a Comment