Demi Allah, saya bersumpah/berjanji :
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan.
Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan.
Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan.
Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan.
Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
Di suatu forum tanya jawab agama islam saya kutip mengenai melanggar sumpah :
Maka jika saudara bernadzar dengan nadzar taat dan tidak melakukannya
atau bersumpah dengan sumpah yang ada kafaratnya, kemudian melanggarnya,
dan ingin membayar kafaratnya, maka kafarat nadzar ialah seperti
kafarat yamin / sumpah, berdasarkan sabda Rosulullah, “Kafarat nadzar
ialah kafarat yamin.” (HR Muslim no. 1645 dari sahabat Uqbah bin Amir).
Sedangkan kafarat yamin telah dijelaskan dalam firman Allah, “Allah
tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud
(untuk bersumpah) tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah
yang kamu sengaja, maka kafarat sumpah itu ialah memberi makan sepuluh
orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada
keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan
seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka
kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat
sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar).” (QS Al Maidah: 89).
Memaknai kedua hal tersebut diatas yaitu bila PNS telah bersumpah atau berjanji lalu dia melanggarnya, maka harus diakui sumpah yang tidak dilaksanakan dan dibayarkannya kafarat. Kafaratnya tidak berat yang berat adalah mengakui kesalahannya. Misalnya aja, seorang PNS tidak boleh menerima suap, lalu dalam prakteknya dia menerima suap, beranikah PNS tersebut mengakui bahwa dia telah menerima suap?
0 komentar:
Post a Comment