Friday, 2 May 2014

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum (Permen PU 11/2013)

Dalam pengadaan jasa konstruksi terdapat analisis pekerjaan yang harus sesuai dengan standar. Kementerian Pekerjaan umum yang menangani infrastruktur telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor  11 Tahun 2013 atau No.  11/PRT/M/2013 (Permen PU No.  11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum

Dasar pengeluaran peraturan ini adalah
  1. bahwa dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah  diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 diperlukan suatu  pedoman analisis harga satuan pekerjaan sebagai alat untuk menghitung harga satuan dasar dan bahan yang selanjutnya menghasilkan Harga Satuan Pekerjaan;
  2. bahwa Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/ SE/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Pekerjaan Umum dijadikan sebagai acuan dalam perhitungan satuan pekerjaan sehingga perhitungan harga satuan pekerjaan menjadi lebih rasional dan objektif;
  3. bahwa Analisis Harga Satuan Pekerjaan pada masing masing sektor telah diterapkan tetapi sifatnya hanya sebagai referensi, belum mengikat secara hukum;
Istilah yang digunakan :
  1. Analisis Harga Satuan Pekerjaan selanjutnya disingkat AHSP adalah  perhitungan kebutuhan biaya kerja, bahan dan peralatan untuk  mendapatkan harga satuan jenis pekerjaan tertentu.
  2. Bidang Pekerjaan Umum bidang pekerjaan yang meliputi kegiatan  pekerjaan Sumber bendung, pintu air dan hidromekanik, terowongan air, bangunan sungai, jaringan irigasi, bangunan lepas pantai),  Bina Marga (jalan, jalan layang, terowongan jalan, saluran tepi  jalan, bahu jalan, dan Cipta Karya (bangunan gedung, perumahan,  infrastruktur permukiman seperti Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM), sistem air minum dan lain-lain).
  3. Harga Perencana yang selanjutnya disingkat HPP adalah  perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang dihitung secara profesional oleh perencana yang digunakan sebagai salah satu acuan dalam melakukan penawaran suatu pekerjaan tertentu.
  4. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang dihitung secara profesional oleh panitia dan disahkan oleh pejabat pembuat komitmen yang digunakan sebagai salah satu acuan dalam melakukan evaluasi harga penawaran.  HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia.
  5. Harga Satuan Dasar yang selanjutnya disingkat HSD adalah harga komponen dari mata pembayaran dalam satuan tertentu, misalnya: bahan (m, m2, m3, kg, ton, zak, dan lain-lain), peralatan (unit, jam, hari, dan lainlain)  dan upah tenaga kerja (jam, hari, bulan, dan lain-lain).
  6. Harga satuan dasar alat adalah besarnya biaya yang dikeluarkan pada komponen biaya alat yang meliputi biaya pasti dan biaya tidak pasti atau biaya operasi per satuan waktu tertentu untuk memproduksi satu satuan pengukuran pekerjaan tertentu.
  7. Harga satuan dasar bahan adalah besarnya biaya yang dikeluarkan pada komponen bahan untuk memproduksi satu satuan pengukuran pekerjaan tertentu.
  8. Harga satuan dasar tenaga kerja adalah besarnya biaya yang dikeluarkan pada komponen tenaga kerja per satuan waktu tertentu untuk memproduksi satu satuan pengukuran pekerjaan tertentu.
  9. Mata pembayaran adalah jenis pekerjaan yang secara tegas dinyatakan dalam dokumen lelang sebagai bagian dari pekerjaan yang dilelang yang dapat dibayar oleh pemilik (owner).
  10. Satuan pekerjaan adalah satuan jenis kegiatan konstruksi bangunan yang dinyatakan dalam satuan panjang, luas, volume dan unit. 
  11. Overhead adalah biaya yang diperhitungkan sebagai biaya operasional dan pengeluaran biaya kantor pusat yang bukan dari biaya pengadaan untuk setiap mata pembayaran, biaya manajemen, akuntansi, pelatihan dan auditing, perizinan, registrasi, biaya iklan, humas dan promosi dan lain sebagainya.
  12. Daftar kuantitas dan harga atau Bill of Quantity (BOQ) adalah daftar rincian kebutuhan bahan pekerjaan yang disusun secara sistematis menurut kelompok/bagian pekerjaan, disertai keterangan mengenai volume dan satuan setiap jenis pekerjaan, mata uang, harga hasil kali volume dengan harga satuan setiap jenis pekerjaan dan jumlah seluruh hasil pekerjaan sebagai total harga pekerjaan. 
  13. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum.

Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan terbagi dalam 4 (empat) bagian, terdiri atas:
a) Bagian 1 : Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Umum
b) Bagian 2 : Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Sumber Daya Air
c) Bagian 3 : Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Bina Marga
d) Bagian 4 : Pedoman Analisis Harga Satuan (AHSP) Bidang Cipta Karya

Bagi yang membutuhkan Peraturan menteri PU NO 11/PRT/M/2013 terkait AHSP ini dapat membelinya langsung di kementerian PU http://pustaka.pu.go.id/new/katalog-detail.asp?kode=SETJEN-08-B004099&jenis=HUKUM

Bila tidak mau beli, saya ada softcopynya ukuran filenya sekitar 18 MB. yang berminat silahkan Donload disini AHSP2013.pdf - 18.0 MB
bila Link tersebut tidak aktif silahkan coba di link berikut :
Mirror 1    AHSP 2013
Mirror 2   AHSP 2013

gratis gak usah pake bayar

2 comments:

  1. info. pembuatan ska/skt sampe berapa lama?

    ReplyDelete
  2. silahkan hubungi Asosiasi dan LPJK setempat

    ReplyDelete