Tabel Tunjangan Remunerasi 100 % |
Tabel diatas adalah departemen yang telah melaksanakan 100 % remunerasi. Pelaksanaan remunerasi di Departemen Keuangan menjadi dasar bagi departemen yang lain untuk melaksanakan program yang serupa. Pemberian tunjangan kinerja di Departemen Keuangan (DepKeu) mulai diterapkan pada tahun 2007 dengan label TKPKN (Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) No. 289/KMK.01/02007.
Kementerian Pekerjaan umum untuk tahun 2013 Tunjangan Remunerasinya adalah 55 %, jadi untuk grade 7 penerimaan tungannya 55% x 2.360.000 setiap bulannya. Pemberian tunjangan di ikuti dengan penyusunan SKP sebagai perjanjian kinerja dan penetapan kinerja atau SKP yang dinilai oleh atasannya. Berikut alur SKP :
0 komentar:
Post a Comment