Monday, 11 August 2014

Nantinya gaji pokok harus lebih tinggi daripada tunjangan

Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan, gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sementara dalam Pasal 80 ayat (3) disebutkan, tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kerja. Sedangkan Pasal 80 ayat (4) tertulis, tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Menurut Setiawan, untuk mengukur pencapaian kinerja setiap pegawai, setiap tahun akan dilakukan kontrak kinerja antara atasan dan bawahan. "Jadi di-breakdown, pekerjaan apa saja yang akan diinginkan atasan," katanya.

Pemerintah sedang merumuskan aturan soal sistem gaji yang akan diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS). Selain gaji pokok, pemerintah akan memberikan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan setiap bulan.

Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, akan ada tiga komponen dalam gaji setiap bulan, yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. "Tunjangan kinerja dinilai dari tiap kinerja yang mereka capai," kata Setiawan di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, akhir pekan lalu.

Selama ini semua PNS mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama tergantung posisi dan jabatan mereka. Nantinya, produktivitas yang dilakukan oleh PNS memengaruhi nilai dan tunjangan yang diterima. "Kita memang mendorong supaya PNS berkinerja baik kalau mau dapat tunjangan yang baik juga," ujar Setiawan.


Misalnya, menteri menginginkan masing-masing deputi untuk menyelesaikan sejumlah RPP, tugas tersebut akan di-breakdown ke bawah sesuai jabatan masing-masing. Hasil yang didapat apakah tugas tersebut terselesaikan akan menjadi tolok ukur penilaian kinerja. "Jadi tugas deputi kan mensinkronisasi RPP tersebut. Nah, akan dilihat para staf yang ikut memberikan kontribusi," ujar Setiawan.

Dalam Pasal 3 draf RPP Penggajian yang diterima Kontan dijelaskan, pegawai yang mulai bekerja pada tahun, tingkat jabatan, dan daerah yang sama akan mendapat gaji yang berbeda pada tahun berikutnya sesuai nilai capaian kinerja yang didapat. "Ada indeks gaji yang dibuat," kata Setiawan.

Setiawan menuturkan, indeks gaji yang disusun secara vertikal, jika kinerja tetap maka gaji tidak akan naik ke tingkat berikutnya. Penilaian tersebut rencananya akan dilakukan setiap tahun.

Namun, RPP ini masih menemui beberapa kendala yang masih harus didiskusikan para pihak terkait. Seperti masa kerja juga perlu diperhitungkan, padahal dalam Pasal 79 disebutkan bahwa gaji ditentukan berdasarkan jabatan, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko. Selain itu, pengukuran kinerja bila dilakukan setiap bulan atau kuartal dinilai tak efektif. Selama ini pengukuran kinerja hanya berdasarkan absensi.

Jika RPP ini disahkan, maka PNS akan menerima gaji dengan sistem single salary berdasar tiga komponen yang disebutkan di awal. Sedangkan tunjangan lain, seperti tunjangan jabatan, tunjangan istri/suami, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya akan dihapuskan.
Sistim penggajian untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) akan diubah total. Ini terkait dengan adanya UU ASN yang mengharuskan perubahan pada sistim penggajian agar lebih efisien.

"RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Gaji sementara disusun pemerintah. Di mana sistim penggajiannya kita buat lebih sederhana," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Kamis (3/7).

Dengan pengaturan sistim gaji, setiap apatur tidak mendapatkan pendapatan ganda. Selama ini, seorang pegawai mendapatkan gaji di beberapa sumber. Sebut saja gaji pokok, tunjangan kinerja, serta honorarium lainnya.

"Sistim seperti itu tidak terukur kinerjanya. Itu sebabnya kita atur lagi biar lebih terukur. Nantinya komponen gaji hanya ada gaji pokok dan tunjangan kinerja saja," terangnya.

Untuk tunjangan jabatan maupun tunjangan kemahalan, akan tetap diberlakukan. Namun berapa besarannya, akan disesuaikan dengan passing grade masing-masing instansi. Makin sulit dan berisiko jabatannya, passing gradenya juga tinggi.

"Idealnya gaji pokok harus lebih tinggi daripada tunjangan. Namun ini terlalu riskan diberlakukan sekarang karena melihat kemampuan APBN kita juga," tandasnya

0 komentar:

Post a Comment