remunerasi PNS Pemerintah daerah

dengan adanya remunerasi itu maka akan ada perubahan cukup besar dalam pembiayaan belanja PNS di Kemendagri. "Kalau remunerasi ini dinaikkan, maka semua honor PNS di Kemendagri, seperti honor kepanitiaan akan ditiadakan. Yang diberlakukan adalah single salary (gaji tunggal)," kata Mendagri.

Juklak Pembayaran Tunjangan Kinerja / Remunerasi pada Kementerian Negara/Lembaga

Peraturan Dijen Perbendaharaan Nomor PER-53/PB/2013 memberikan arahan tentang Petunjuk pelaksanaan pembayaran Tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga.

Jutaan Rupiah THR PNS tahun 2016

Jutaan Rupiah tentu akan diterima para Pegawai Negeri, baik deberi langsung oleh Bendahara maupun yang di transfer langsung ke rekening masing -masing pegawai..

contoh kata pengantar LAKIP

Penyusunan LAKIP ini dilakukan guna memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004.

Ujian Sertifikasi Pengadaan barang/jasa sesuai perpres 54 tahun 2010, perpres 70 tahun 2012 : Soal dan Kunci Jawaban

1. Adendum Kontrak disusun berdasarkan Berita Acara Negosiasi Teknis dan Harga, antara Pokja ULP dengan Penyedia Barang/Jasa, yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang tercantum pada Perjanjian/Kontrak awal. (S) 2. Biaya mobilisasi dapat diperhitungkan sebagai salah satu unsur biaya yang dibebankan pada Uang Muka. (B).

Saturday, 15 February 2014

Fenomena guru cabul


Hari ini baca berita ada guru smp cabuli siswinya pada saat jam belajar di purwakarta. Kemaren baca berita ada guru cabuli siswinya di ngawi. ada juga berita guru cabuli siswanya di surabaya, di ciputat guru cabuli 9 muridnya. Pelakunya adalah guru dan korbannya adalah murid/siswanya. Sungguh ironi, Ada apa dengan semua fenomena ini? Sudah sedemikian bobroknya kah dunia pendidikan kita? Apakah ini sebuah fenomena gunung es di Kutub Selatan, yang muncul hanya puncaknya saja, tetapi memiliki volume yang besar di bawahnya?

Kalau memang si gurunya bejat, atau memang "penjahat kelamin" kenapa harus mencari korban para siswinya. Sungguh tidak ada penghormatan mereka pada dunia pendidikan.

Lalu dimana peran PGRI ? Persatuan Guru Republik Indonesia. Jangan cuma tahunya memperjuangkan hak hak tunjangan. tapi harus tahu juga membina para oknum guru 



Ini kumpulan kisahnya :
- Bu Guru Pertontonkan Video Cabul Buatan Sendiri di Depan Murid 
  SEORANG guru perempuan di sebuah sekolah menengah di Arkansas, Amerika Serikat, membuat murid-muridnya terbelalak. Penyebabnya, di depan murid-murid yang masih berusia 12-13 tahun, bu guru itu secara tak sengaja mempertontonkan video buatan sendiri yang memperlihatkannya tengah beradegan seksual.

Insiden itu terjadi di Forest Heights Middle School, Arkansas, Rabu lalu (5/3). Bu guru yang tak disebutkan namanya itu mengatakan, insiden tersebut terjadi saat video mesum buatannya secara tak sengaja tercampur dengan bahan materi pelajaran. Maklum, di AS yang dikenal maju soal pendidikan, sudah lazim mengajar dengan perangkat multimedia meski itu hanya untuk anak tingkat SD atau SMP di Indonesia.

Menurut laman Independent, Minggu (9/3), guru ‘apes’ itu memang langsung mengaku kepada pihak sekolah bahwa dirinya telah berbuat ceroboh. Keesokan harinya, pihak sekolah langsung menyampaikan permintaan maaf ke para orang tua murid.

Namun, tetap saja mayoritas wali murid tak berkenan dengan tindakan yang dilakukan pihak sekolah terhadap bu guru cabul itu. Salah satu orang tua murid, Nicholas Tolerson mengatakan bahwa dirinya sebenarnya menaruh simpati pada upaya guru yang langsung minta maaf karena secara tak sengaja menayangkan adegan cabul di depan murid-murid di kelas.

Hanya saja, Tolerson yang anak laki-lakinya ikut mendapatkan pelajaran cabul itu tetap ingin ada akuntabilitas yang ditunjukkan pihak sekolah. “Hati saya bukan hanya untuk anak laki-laki saya, tetapi juga anak-anak lainnya yang ada di ruangan kelas,” katanya seperti dikutip dari stasiun televisi lokal, KARK-TV.

Sedangkan pihak pengurus sekolah mengatakan, insiden itu masih diselidiki sekalipun bu guru cabul sudah mengakui perbuatannya. Tujuannya bukan semata-mata untuk menjatuhkan tindakan terhadap bu guru cabul  saja, tetapi juga agar kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari. Oalah Bu Guru….. 
- guru les privat di Medan cabuli anak didiknya
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, kembali mencuat di Kota Medan Sumatera Utara. Tak tanggung-tanggung, tiga orangtua murid sekaligus melaporkan pencabulan yang menimpa anak mereka ke Polresta Medan pada Senin (28/4). Mereka mendesak polisi menghukum pelaku seberat-beratnya, karena sudah membuat anaknya trauma.

Pelaku yang tak lain adalah guru les privat. Belakangan diketahui pelaku sering mencabuli ke empat muridnya sendiri sejak awal bulan ini.

Pelaku yang seharusnya menjadi panutan bagi muridnya, justru mencuri kesempatan dalam kesempitan saat sedang mengajar les privat bagi murid-muridnya itu.

Dari informasi yang diperoleh, pelaku kerap berbuat tidak senonoh terhadap muridnya. Akibat ulah cabulnya, muridnya mengalami trauma dan sakit pada fisiknya


Tahukah anda jumlah Gaji dan Tunjangan Ketua dan Wakil Ketua KPK ?

Tunjangan dan gaji Pimpinan KPK diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Berdasarkan PP No 29 Tahun 2006 telah diubah dengan PP No 36 tahun 2009, disebutkan bahwa pimpinan KPK mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan. Mereka juga mendapatkan sejumlah tunjangan fasilitas seperti rumah, transportasi, asuransi dan tunjangan hari tua.

Berikut daftar gaji pimpinan KPK:

1. Gaji pokok
Ketua KPK : Rp 5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah)
Wakil ketua KPK : Rp 4.620.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah)

2. Tunjangan Jabatan
Ketua KPK : Rp 15.120.000,00 (lima belas juta seratus dua puluh ribu rupiah)
Wakil Ketua KPK : Rp 12.474.000,00 (dua belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)

3.  Tunjangan Kehormatan
Ketua KPK : Rp 1.460.000,00 (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah)
Wakil Ketua KPK : Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

4. Tunjangan Perumahan:
Ketua : Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah)
Wakil Ketua : Rp21.275.000,00 (dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah )

5. Tunjangan Transportasi:
Ketua : Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)
Wakil Ketua : Rp 16.650.000,00 (enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)

6. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa
Ketua : Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah)
Wakil Ketua : Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah)

7. Tunjangan Hari Tua:
Ketua : Rp5.405.000,00 (lima juta empat ratus lima ribu rupiah)
Wakil Ketua : Rp4.598.500,00 (empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)

Dengan demikian, total gaji perbulan yang diterima seorang ketua KPK yakni Abraham Samad adalah Rp 70.225.000,00, sementara para wakilnya mendapat Rp 63.117.500,00.

Apakah gaji itu cukup besar menurut anda? bila dibandingkan dengan gaji PNS cukup besar memang. kalau menurut saya itu biasa - biasa aja. Pilot aja gajinya lebih besar dari itu. sedang ini orang harus mempertaruhkan keselamatan dirinya dan keluarganya untuk bekerja, gajinya hanya segitu.

Friday, 14 February 2014

13 Hal penting yang harus diatur menteri untuk menjalankan Undang - Undang ASN

13 Hal penting yang harus diatur menteri untuk menjalankan Undang - Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014

1. Pasal 13 dan 14 Jabatan ASN terdiri dari:
    a. Jabatan Administrasi;  terdiri atas :
          1.  jabatan pelaksana
          2.  jabatan pengawas;
          3.  jabatan administrator.
    b. Jabatan Fungsional; dan
          1. Jabatan Fungsional keahlian
          2. Jabatan fungsional Keterampilan
    c. Jabatan Eksekutif Senior.
    Ketentuan mengenai klasifikasi Jabatan Administrasi sebagaimana dengan Peraturan Menteri

2. Pasal 16, Penetapan kompetensi yang dibutuhkan Pada Setiap jabatan diatur dengan Peraturan Menteri

3. Pasal 17, ketentuan Mengenai jabatan Funsional dengan Peraturan Menteri

4. Pasal 18, ketentuan Mengenai  gaji, tunjangan, dan jaminan sosial Pejabat Eksekutif diatur dengan Peraturan Menteri

5. Pasal 21, hak Pegawai Tidak Tetap Pemerintah  diatur dengan Peraturan Menteri, antara lain :
        a. honorarium yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya;
        b. tunjangan;
        c. cuti;
        d. pengembangan kompetensi;
        e. biaya kesehatan; dan
        f. uang duka.

Bersambung ....................
6.
7
s/d
13. 

Inilah Orang - Orang Yang disebut sebagai Pejabat Negara

Seriing kita mendengar orang - orang dimasyarakat umum menggunakan istilah pejabat. Tetapi yang sebenarnya pejabat itu adalah orang - orang ini :

Pejabat negara sesuai Undang-Undang ASN
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyarawatan Rakyat;
c. Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum;
g. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
i. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
j. Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri;
k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.


Semoga menambah wawasan kita semua.

Pegawai Tidak Tetap itu termasuk Pegawai ASN

Sesuai dengan Undang - Undang nomor  5 tahun 2014 tentang ASN, pegawai ASN (Aparatur Sipil  Negara) terdiri dari:
a. PNS.
b. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.

Perbedaanya PNS itu ada nomor induk pegawainya, kalau Pegawai Tidak Tetap Pemerintah itu diangkat berdasarkan perjanjian kinerja minimal selama setahun atau  12 (dua belas) bulan.


Perpres nomor 88 Tahun 2013 : Guru dan Dosen Tidak mendapat Tunjagan Kinerja Pegawai.

Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan Remunerasi tidak dapat dirasakan oleh para Guru dan Dosen. Remunerasi PNS di Lingkungan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan RI tidak berlaku bagi para tenaga dosen dan guru di kemendikbud. Hal ini berkaitan dengan adanya Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud. Yang telah masuk dalam bagian Kebijakan Pemerintah ketika mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 tahun 2013 tentang tunjangan kinerja pegawai. Ini dapat dimaklumi karena Guru dan Dosen kan Sudah Mendapat Sertifikasi.

27 Kementerian / Lemabaga Negara ini telah melaksanakan Tunjagan Kinerja

Anda PNS? atau CPNS? Atau berkeinginan mau menjadi PNS CPNS, silahkan pilih kementerian / lembaga berikut,karena pembayaran tunjangan kinerjanya sudah jelas. berikut  27 Kementerian / Lemabaga Negara ini telah melaksanakan Tunjagan Kinerja :
1. Kementerian Dalam Negeri.

2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

3. Kementerian Kehutanan.

4. Kementerian Kelautan dan Perikanan.

5. Kementerian Kesehatan.

6. Kementerian Komunikasi dan Informatika.

7. Kementerian Lingkungan Hidup.

8. Kementerian Luar Negeri.

9. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

10. Kementerian Pekerjaan Umum.

11. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

13. Kernenterian Perdagangan.

14. Kementerian Perhubungan.

15. Kementerian Sosial.

16. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

17. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional.

18. Badan Intelijen Negara.

19. Badan Koordinasi Keamanan Laut.

20. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

21. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

22. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
23. Badan SAR Nasional.

24. Badan Standardisasi Nasional.

25. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

26. Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.

27. Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia.

Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) PNS di Indonesia

Tabel Besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) Provinsi Jawa Barat Indonesia

No Eselon/Golongan Rp
1Eselon IB32.000.000
2Eselon IIA (Sekda)25.000.000
3Eselon IIA (Kepala OPD)23.000.000
4Eselon IIA19.000.000
5Eselon IIB19.000.000
6Eselon IIIA11.000.000
7Eselon IIIB9.000.000
8Eselon IV7.000.000
9Gol IVE2.950.000
10Gol IVD2.900.000
11Gol IVC2.850.000
12Gol IVB2.800.000
13Gol IVA2.750.000
14Gol IIID2.400.000
15Gol IIIC2.350.000
16Gol IIIB2.300.000
17Gol IIIA2.250.000
18Gol IID1.650.000
19Gol IIC1.600.000
20Gol IIB1.550.000
21Gol IIA1. 500.000
Sejak Tahun 2010 Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan pemberian tunjangan remunerasi berbasis kinerja. Dasar hukumnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub)  Jabar No119/209 tentang Pedoman Pengukuran Kinerja dalam Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi PNS dan Calon PNS. Secara umum konsep yang digunakan sebagai dasar besaran tunjangan berdasarkan Golongan dan eselonisasi. Jika berdasarkan golongan perbedaan antar grade tidak terlalu jauh selisihnya, tidak aneh pegawai yang masa kerjanya 0 tahun dengan pegawai dengan masa kerja puluhan tahun tidak ada perbedaan jika Golongan-nya sama. Sebaliknya ada perbedaan signifikan antara pegawai struktural/eselon dengan pegawai pelaksana. Dengan golongan yang sama, contohnya Golongan III/d yang hanya staff biasa TPP-nya sebesar Rp 2.400.000. namun jika menjabat serta menduduki eselon IV bisa mencapai Rp 7.000.000.


Untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, TPP untuk staf adalah:
No Eselon/Golongan Rp
1 Golongan IV 2.400.000
2 Golongan III 1.750.000
3 Golongan II dan Gol. I 1.500.000

Friday, 7 February 2014

Istilah dalam kepegawaian ( Aparatur Sipil Negara / ASN )

Istilah yang digunakan dalam Undang - Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Sesuai UU ASN No. 5 tahun 2014 Bab1 Ketentuan Umum pasal 1 antara lain :

  1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang bekerja pada instansi dan perwakilan.
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.
  3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang.
  4. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Pegawai ASN.
  5. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai-nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  6. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
  7. Jabatan Eksekutif Senior adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan.
  8. Aparatur Eksekutif Senior adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Eksekutif Senior melalui seleksi secara nasional yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara dan diangkat oleh Presiden
  9. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fu ngsi berkaitan dengan pelayanan administrasi, manajemen kebijakan pemerintahan, dan pembangunan.
  10. Pegawai Jabatan Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi dan perwakilan.
  11. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  12. Pegawai Jabatan Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi dan perwakilan.
  13. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat karier tertinggi pada instansi dan perwakilan.
  14. Instansi adalah instansi pusat dan instansi daerah.
  15. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non-struktural.
  16. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
  17. Perwakilan adalah perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang meliputi Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, Perutusan Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Perwakilan Republik Indonesia yang bersifat sementara.
  18. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendayagunaan aparatur negara.
  19. Komisi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga negara yang mandiri, bebas dari intervensi politik, dan diberi kewenangan untuk menetapkan regulasi mengenai profesi ASN, mengawasi Instansi dan Perwakilan dalam melaksanakan regulasi, dan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  20. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga yang diberi kewenangan berdasarkan Undang-Undang ini.
  21. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah badan yang diberi kewenangan berdasarkan Undang-Undang ini.

Upah Minimum Propinsi Tahun 2014


Besaran UMK UMP 2014 telah ditetapkan pada sebagai besar provinsi  di Indonesia. Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Untuk masing-masing provinsi, besaran UMP ditetapkan oleh Gubernur. Penegasan ini tertuang dalam Peraturan Menakertrans Nomor 7 Tahun 2013, yang ditandatangani oleh Muhaimin Iskandar pada 2 Oktober 2013, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada 18 Oktober 2013.Upah Minimum ini menyatakan bahwa Penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Daftar Besaran UMP 2014 dari tiap provinsi di Indonesia yaitu :

  1. Kalimantan Selatan                  Rp 1.620.000 atau naik 21,12% dari UMP 2013 Rp 1.337.500
  2. Banten                                    Rp 1.325.000 atau naik Rp 13,25% dari UMP 2013 Rp 1.170.000
  3. Kalimantan Tengah                  Rp 1.723.970 atau naik 11% dari UMP 2013 Rp 1.553.127
  4. Kalimantan Barat                    Rp 1.380.000 atau naik 30% dari UMP 2013 Rp 1.060.000
  5. Jambi                                      Rp 1.502.300 atau naik 15,56% dari UMP 2013 Rp 1.300.000
  6. Sulawesi Tenggara                   Rp 1.400.000 naik 24,42% dari UMP 2013 Rp 1.125.207
  7. Sumatera Barat                      Rp 1.490.000 naik 10,37% dari UMP 2013 Rp 1.350.000
  8. Bangka-Belitung                   Rp 1.640.000 naik 29,64% dari UMP 2013 Rp 1.265.000
  9. Papua                                  Rp 1.900.000 naik 11,11% dari UMP 2013 Rp 1.710.000
  10. Bengkulu                              Rp 1.350.000 naik 45% dari UMP 2013 Rp 930.000
  11. NTB                                    Rp 1.210.000 naik 10% dari UMP 2013 Rp 1.100.000
  12. Jakarta                                Rp 2.441.301 naik 9% dari UMP 2013 Rp 2.200.000
  13. Kepulauan Riau                   Rp 1.665.000, naik dari UMP 2013 Rp 1.365.087
  14. Riau                                    Rp 1.700.000, naik 21,43% dari UMP 2013 Rp 1.400.000
  15. Sumatera Utara                   Rp 1.505.850, naik dari UMP 2013 Rp 1.305.000
  16. Kalimantan Timur                Rp 1.886.315, naik dari UMP 2013 Rp 1.762.073
  17. Nanggroe Aceh Darussalam Rp 1.750.000, naik 12,9% dari UMP 2013 Rp 1.550.000
  18. Sulawesi Tengah                 Rp 1.250.000, naik 25,63% dari UMP 2013 Rp 995.000
  19. Maluku                              Rp 1.415.000, naik 10,98% dari UMP 2013 Rp 1.275.000
  20. Gorontalo                          Rp 1.325.000. naik 12,77% dari UMP 2013 Rp 1.175.000

Untuk provinsi yang lain belum di tetapkan.

Juklak Pembayaran Tunjangan Kinerja / Remunerasi pada Kementerian Negara/Lembaga


Peraturan Dijen Perbendaharaan Nomor PER-53/PB/2013 memberikan arahan tentang Petunjuk pelaksanaan pembayaran Tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga
Poin-poin Yang diatur antara lain :
  1. Alokasi dana pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada 27 (dua puluh tujuh) Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk Tahun Anggaran 2013 disediakan dalam DIPA masing-masing Kementerian Negara/ Lembaga dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013.
  2. Pembayaran Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh KPA melalui penerbitan SPM-LS kepada Bendahara Pengeluaran.
  3. Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran Tunjangan Kinerja melalui transfer ke rekening Pegawai.
  4. Tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja kepada Pegawai diatur oleh Kementerian Negara/Lembaga masing-masing.
  5. PPK menyusun Daftar dan Rekapitulasi Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja untuk kebutuhan setiap bulan sebagai dasar pengajuan ke KPPN dengan segala prosedurnya (SPP-LS,SPM-LS) dan diterima KPPN Mitra paling lambat 27 Desember 2013.
  6. KPPN mitra kerja menerbitkan SP2D paling lambat tanggal 30 Desember 2013.
  7. Penyaluran pembayaran Tunjangan Kinerja kepada yang berhak menerima dilaksanakan paling lambat tanggal 21 Februari 2014.
  8. Tunjangan pada Kementerian Negara/Lembaga yang selama ini telah diterima diperhitungkan sebagai faktor pengurang pembayaran Tunjangan Kinerja sejak diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja ini ,yakni:
  • Imbalan Jasa Tunjangan Peningkatan Prestasi Kerja Pegawai, Honorarium Pelaksana Tugas Pelayanan Jasa Teknologi, Imbalan Pelayanan Jasa Bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan Imbalan Jasa Pendidikan Langsung pada Kementerian Energi dan Surnber Daya Mineral
  • Tunjangan Peningkatan Prestasi Kerja pada Kementerian Kehutanan;
  • Tunjangan Kompensasi Kerja pada Kementerian Pekerjaan Umum;
  • Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara pada Kementerian Perdagangan.
Selain Mendapat Gaji sebagaimana biasa, maka pegawai negeri sipiljuga mendapatkan Tunjagan kinerja. Tapi ada juga Pegawai Negeri yang tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja yaitu
  • Pegawai di lingkungan Kementerian Negara / Lembaga   yang tidak  mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Kementerian  Negara/ Lembaga berkenaan;
  • Pegawai di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga  yang
  • diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  • Pegawai di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga  yang  diberhentikan dari jabatan organiknya dengan  diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai  Pegawai Negeri);
  • Pegawai di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga   yang  diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Negara/Lembaga  berkenaan;
  • Pegawai di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang diberikan  cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas  untuk menjalani masa persiapan pensiun;
  • Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan yang diangkat sebagai pejabat fungsional Guru dan Dosen; dan
  • Pegwai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur  dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

Monday, 3 February 2014

95 Pemerintah daerah akan segera Remunerasi

Ada 16 pemerintah provinsi yang telah menyusun road map reformasi birokrasi. Sementara kabupaten yang telah menyusun road map sebanyak 59, dan 20 pemerintah kota. Itu berarti  95 daerah yang akan menjalankan proses reformasi birokrasi itu tak lama lagi bakal menerima remunerasi juga.

Sementara itu ada Sebanyak 27 kementerian/lembaga (K/L) akhirnya bisa menikmati remunerasi. Dengan demikian saat ini sudah 63 K/L yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Deputi Reformasi Birokrasi, Pengawasan dan Akuntabilitas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, ada empat K/L yang sudah siap menjalankan program remunerasi untuk diajukan tahun 2014, salah satunya adalah kementerian PU . K/L dimaksud adalah Setjen DPR, Badan Informasi Geospasial, Badan Pertanahan Nasional, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Selain itu, ada K/L yang rencananya diajukan tahun ini juga, tetapi harus menyelesaikan job gradingnya terlebih dahulu.

“Ada enam K/L, yakni Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, Kementrian Agama, Kemenpora, Setjen DPD, dan Setjen Komisi Yudisial,” ujarnya Ateh dalam keterangan persnya, Sabtu (18/1).

Ditambahkannya, hingga akhir 2013 lalu, masih ada tiga instansi pemerintah pusat yang belum mengajukan usulan reformasi birokrasi, yakni Komnas HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Setjen MPR. Untuk itu, KemenPAN-RB mendorong ketiga instansi tersebut untuk segera mengajukan usulan reformasi birokrasi instansinya.

Konsekuensi dari remunerasi ini adalah adanya tuntutan profesionalisme dan jam kerja yang ketat untuk para PNS. Bila tidak cukup waktu, tunjangan bisa dikurangi. Bila dalam 1 bulan ada akumulasi dihitung 5 Hari kerja pertama tidak masuk kerja maka diberi peringatan ringan. Setiap menit keterlambatan masuk kerja akan di akumulasi selama 1 bulan dan 1 tahun.

Dengan berlakunya remunerasi ini juga akan membuat bagian personalia/BKD/ Kepegawaian menjadi lebih sibuk dalam melototin daftar hadir yang selama ini dianggap tidak ada artinya bagi beberapa oknum PNS.

Soal Psikotest dan Cara Mengerjakannya

Berikut kumpulan soal psikotes, yang sering digunakan pada ujian masuk CPNS dan Ujian masuk kerja di Swasta
Soal 1. Lengkapi Gambar berikut menjadi gambar  yang mempunyai arti


Jawabannya :
Contoh 1
Contoh 2


Soal Psikotest 2 : Gambarlah Pohon Secara Lengkap

Jawaban Psikotest 2
Jawaban Psikotest 2

Jawaban Psikotest 2


Soal Psikotest 3. Kerjakan Hitungan Koran berikut



 Jawaban Psikotest 3, cara menjawab seperti gambar berikut






Nah Ini Bonus, 1 gambar untuk 3 jawaban

Saturday, 1 February 2014

Kode Identifikasi Plastik



  1. PETE atau PET (polyethylene terephthalate) biasa dipakai untuk botol plastik yang jernih/transparan/tembus pandang seperti botol air mineral, botol jus, dan hampir semua botol minuman lainnya. Boto-botol dengan bahan #1 dan #2 direkomendasikan hanya untuk sekali pakai. Jangan pakai untuk air hangat apalagi panas. Buang botol yang sudah lama atau terlihat baret-baret.
  2. HDPE (high density polyethylene) biasa dipakai untuk botol susu yang berwarna putih susu. Sama seperti 1 PET dan 2 juga direkomendasikan hanya untuk sekali pemakaian.
  3. V atau PVC (polyvinyl chloride) adalah plastik yang paling sulit di daur ulang. Plastik ini bisa ditemukan pada plastik pembungkus (cling wrap), dan botol-botol. Kandungan dari PVC yaitu DEHA yang terdapat pada plastik pembungkus dapat bocor dan masuk ke makanan berminyak bila dipanaskan. PVC berpotensi berbahaya untuk ginjal, hati dan berat badan.
  4. LDPE (low density polyethylene) biasa dipakai untuk tempat makanan dan botol-botol yang lembek. Barang-barang dengan kode#4 dapat di daur ulang dan baik untuk barang-barang yang memerlukan fleksibilitas tetapi kuat. Barang dengan #4 bisa dibilang tidak dapat di hancurkan tetapi tetap baik untuk tempat makanan
  5. PP (polypropylene) adalah pilihan terbaik untuk bahan plastik terutama untuk yang berhubungan dengan makanan dan minuman seperti tempat menyimpan makanan, botol minum dan terpenting botol minum untuk bayi. Karakteristik adalah biasa botol transparan yang tidak jernih atau berawan. Cari simbol ini bila membeli barang berbahan plastik
  6. PS (polystyrene) biasa dipakai sebagai bahan tempat makan styrofoam, tempat minum sekali pakai, dll. Bahan Polystyrene bisa membocorkan bahan styrine ke dalam makanan ketika makanan tersebut bersentuhan. Bahan Styrine berbahaya untuk otak dan sistem syaraf. Selain tempat makanan, styrine juga bisa didapatkan dari asap rokok, asap kendaraan dan bahan konstruksi gedung. Bahan ini harus dihindari dan banyak negara bagian di Amerika sudah melarang pemakaian tempat makanan berbahan styrofoam termasuk negara China.
  7. Other (biasanya polycarbonate) bisa didapatkan di tempat makanan dan minuman seperti botol minum olahraga. Polycarbonate bisa mengeluarkan bahan utamanya yaitu Bisphenol-A ke dalam makanan dan minuman yang berpotensi merusak sistem hormon. Hindari bahan plastik Polycarbonate

yang paling aman botol yang berkode no 4 & 5
tapi kode #7 masi diperdebat kan karena di amerika bisphenol-A aman buat makanan

botol plastik air mineral sebaiknya jangan di pakai berulang2 karena botol kode 1 cuma layak di gunakan 1x

Komunitas pemulung atau kalao di Medan di kenal dengan "Tukang Botot" mengenal sampah plastik dalam kategori:
- Plastik Kerasan
- Plastik Daun/Lembaran

Plastik Kerasan masih dibagi dalam kategori:
- Emberan
- Mainan
- PVC

Plastik Daun/Lembaran masih dibagi dalam kaegori:
- PP
- PE
- HDPE
- OPP
- dll



Masing-masing jenis plastik mempunyai harga berbeda di tingkat pengepul dan pabrik. Harga plastik ini naik turun (katanya sih) mengikuti kurs dollar dan harga minyak dunia.

Jika anda tertarik menggeluti bisnis sampah plastik dan anda adalah seorang pemula yang buta terhadap ilmu plastik, saya sarankan anda fokus di sampah plastik daun jenis HDPE. Plastik daun HDPE dalam bahasa pemulung biasa disebut ‘ASOY’ dan bahasa masyarakat umum adalah ‘kantong kresek’. Harga sampah ini paling murah diantara yang lain karena ini adalah sampah dari sampah plastik padahal jenis plastik ini yang paling banyak ditemukan di TPA.

Saat ini setiap keluarga pasti membuang kantong kresek setiap harinya dan setiap warung / toko memakai kantong kresek sebagai tempat belanjaan. Maka ini adalah sampah terbesar yang mudah ditemukan. Anda tidak perlu mencari orang ahli dalam bidang plastik kalau untuk mengelola asoy ini. Anda tinggal instruksikan: ‘Kumpulkan semua jenis kantong kresek, apapun warna dan ukurannya.’

Untuk mendapatkan hasil yang lebih maka lakukan pemisahan kresek sesuai warnanya. Karena ada beberapa pabrik menerapkan harga penjualan yang berbeda jika anda ingin menambah keuntungan dari kantong kresek. Harga termurah adalah warna hitam, dikuti warna campuran dan harga termahal adalah warna bening.

Tahukah kamu : Sampah Kantong Plastik


Tahukah Kamu?
  1. Dalam satu tahun, 1 trilyun plastik digunakan oleh penduduk dunia
  2. Setiap orang menggunakan sekitar 170 kantong plastik tiap tahun
  3. Ini berarti setiap satu menit-nya 2 juta kantong plastik yang dibuang
  4. Kantung plastik terbuat dari polyehene (PE), suatu bahan thermoplastic yang lebih dari 60 juta ton
  5. bahan ini diproduksi setiap tahun dunia, terutama menjadi kantong plastik
  6. Untuk memproduksi 1 ton plastik diperlukan 11 barel minyak mentah
Apa “Dosa” kantong plastik sehingga kita harus mengurangi pemakaian kantung plastik?
  1. Kantung plastik tergolong ‘barang sekali pakai’ sehingga memperbanyak sampah. Kalau kita belanja bulanan di toko atau supermarket, sekali belanja kita akan ‘dihadiahi’ paling sedikit 4 kantung plastik dalam berbagai ukuran.
  2. Jakarta menghasilkan sekitar 6.000 ton sampah setiap hari, yang lebih dari setengahnya adalah sampah non-organik terutama plastik.
  3. Sampah kantong plastik yang dibuang di jakarta dapat menutupi 26000 lapangan sepakbola.
  4. Plastik baru bisa terurai dalam waktu 500 – 1000 tahun, sehingga jika tercecer di tanah akan merusak lingkungan: menghambat resapan air, menyebabkan banjir, dan merusak kesuburan tanah.
  5. Pemerintah Bangladesh melarang kantung plastik karena dianggap sebagai penyebab banjir karena menyumbat saluran pembuangan air di musim hujan.
  6. Sekitar 3% plastik di dunia berakhir sebagai sampah yang terapung-apung di permukaan air, termasuk laut yang menyebabkan kematian banyak ikan paus dan penyu, kerana sampah plastik tersangkut di pencernaan mereka.
  7. Hanya 1% saja kantung plastik bekas yang dapat didaur ulang, terutama karena sulitnya memilah berbagai jenis plastik yang digunakan dan tak sebanding dengan biaya recycle dengan harga jual produk recycle, sehingga hampir semua kantung plastik tinggal menjadi sampah. PEMULUNG SAJA OGAH AMBIL SAMPAH KANTUNG PLASTIK!
  8. Untuk memproduksi plastik, setiap tahunnya diperlukan 12 juta barel minya yang menghasilkan emisi gas rumah kaca perusak lapisan ozon.
  9. Pemerintah Bhutan melarang kantung plastik dan rokok karena memandang produk itu membuat warganya tidak bahagia.

APA YANG BISA KITA LAKUKAN
  1. Dimulai dari diri kita sendiri (jangan remehkan yang kecil, karena tanpa sesuatu yang kecil tidak mungkin ada sesuatu yang besar). Jangan remehkan diri anda sendiri.
  2. Bantu selamatkan bumi dengan membawa tas sendiri saat berbelanja ke supermarket atau ke pasar tradisional (Ingatlah ‘kebiasaan baik’ dari ibu atau nenek kita yang dulu ketika berbelanja ke pasar tradisional, selalu membawa tas belanja dari rumah).
  3. Bawalah selalu TAS RAMAH LINGKUNGAN ITU (di mobil atau di motor) sehingga selalu tersedia kapan pun Anda membutuhkannya. Jadi tidak ada alasan, Anda ‘terpaksa’ menerima kantung plastik.
  4. Jika hanya membeli sedikit, mulailah mau/berani menolak ‘pemberian’ kantung plastik dari toko dan masukkan barang belanjaan ke dalam tas Anda. Ingat, kantung kresek adalah ‘bonus’ yang tak berguna.
  5. Kurangi penggunaan kantong plastik kresek SEKARANG JUGA.
  6. Jika belum dapat menghentikan secara total, lakukan secara bertahap. Misalnya hanya digunakan untuk membuang sampah di tempat sampah (menjadi plastik sampah/trash bags).
  7. Jangan jadi ‘penimbun’ dan ‘kolektor’ kantung plastik tak terpakai yang memenuhi rumah Anda. Segera enyahkan dari rumah. Anjurkan keluarga, teman, dan tetangga untuk mengurangi pemakaian kanntung plastik
 
Rubah kebiasaan kecil, dan berkontribusilah dalam pelestarian lingkungan!
ANDA BISA KALAU ANDA MAU
ANDA BISA KALAU ANDA PEDULI
SAVE THE EARTH!