Monday 11 August 2014

Kewajiban menyusun Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005


Air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum dan berperan juga sebagai faktor utama pembangunan. Untuk itu air perlu dilindungi agar dapat tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya. Pengertian tersebut menunjukkan bahwa air memiliki peran yang sangat strategis dan harus tetap tersedia dan lestari, sehingga mampu mendukung kehidupan dan pelaksanaan pembangunan di masa kini maupun di masa mendatang.
Air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar yang sangat dibutuhkan dalam meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan pertumbuhan ekonomi, sehingga pemenuhan kebutuhan akan air minum harus dijamin oleh pemerintah. Sistem penyediaan air minum merupakan masalah penting bila dikaitkan dengan pemenuhan kebutuhan untuk keperluan hidup sehari-hari. Kondisi ini merupakan suatu tantangan bagi pemerintah untuk dapat mencapai sasaran Millennium Development Goals (MDGs). Indonesia berkeinginan mewujudkan pembangunan berkelanjutan sebagaimana direkomendasikan dalam KTT Bumi di Johannesburg tahun 2003, yang salah satu sasarannya adalah bidang air minum dan sanitasi. Sasaran pencapaian tersebut adalah pada tahun 2015 mengurangi 50 % proporsi jumlah penduduk yang kesulitan memperoleh akses terhadap air minum dan sanitasi yang memadai. Sasaran umum kebijakan dan strategi nasional penyelenggaraan system penyediaan air minum mengacu kepada sasaran nasional yang ditetapkan RPJMN 2010 – 2014 yang menekankan tercapainya 67 % penduduk terlayani akses air minum. Penyediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar dan sosial ekonomi masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah, baik itu Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. Ketersediaan air minum dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan dapat mendorong peningkatan produktivitas masyarakat. Oleh karena itu, penyediaan sarana dan prasarana air minum menjadi salah satu kunci dalam pengembangan ekonomi wilayah. Menilik dari permasalahan tumpang tindihnya program pengembangan sarana dan prasarana air minum yang terjadi dimasa lampau, memberi suatu pemikiran untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara sistematik. Di sisi lain, kondisi geografis, topografis dan geologis dan juga aspek sumber daya manusia yang berbeda di setiap wilayah di Indonesia, menyebabkan ketersediaan air baku dan kondisi pelayanan air minum yang berbeda dapat memberikan implikasi penyelenggaraan SPAM yang berbeda untuk masing-masing wilayah. Untuk itu dibutuhkan suatu konsep dasar yang kuat guna menjamin ketersediaan air minum bagi masyarakat sesuai dengan tipologi dan kondisi di daerah tersebut. Rencana Induk Air Minum merupakan jawaban bagi dasar pengembangan air minum suatu wilayah. Diharapkan, dengan adanya Rencana Induk Air Minum, dapat menjadi dasar tersusunnya suatu program pengembangan sistem penyediaan air minum wilayah yang berkelanjutan (sustainable) dan terarah.

Kewajiban menyusun Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum adalah merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten/Kota). Namun terbatasnya sumber daya air pada suatu daerah, dana dan sumber daya air pada daerah lain, menyebabkan perlu adanya kerja sama lintas Kabupaten/Kota, dan memerlukan peranan Pemerintah Provinsi. Hal ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, yang menyebutkan bahwa “Rencana Induk Pengembangan SPAM yang cakupan wilayah pelayanannya bersifat lintas kabupaten/kota ditetapkan oleh pemerintah provinsi setelah berkoordinasi dengan daerah kabupaten/kota.

0 komentar:

Post a Comment