Thursday 16 May 2013

KENAIKAN GAJI GURU HONORER DKI JAKARTA SESUAI KHL

Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau (Ahok) mengungkapkan, saat ini Pemprov DKI dalam proses mengkaji kebijakan untuk menaikan gaji guru honorer di Jakarta. Pemprov DKI akan menghitung minimal Kebutuhan Hidup Layak (KHL) para guru itu.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan DKI Taufik Yudi Mulyanto, mengaku pihaknya telah menerima instruksi dari Ahok untuk meningkatkan gaji guru honorer sesuai standar KHL, yaitu Rp 1,9 juta.

Pihaknya berharap honor tersebut nantinya bisa dianggarkan dalam APBD perubahan. Menurut Taufik, Dinas Pendidikan DKI saat ini sedang mengkaji standar minimal tugas guru-guru honorer dengan pendekatan kesejahteraan. Nantinya, honor mereka akan disesuaikan dengan komponen kerja mereka.

"Sehingga semua status honorer, baik guru hingga penjaga sekolah, kita diminta untuk melihat komponen-komponen tugasnya. Kemudian bagaimana hitungan kuantitatifnya. Perbedaan jam kerja guru honorer dan guru tetap. Tapi sekali lagi itu semua harus ada perhitungan," terang Taufik.

Taufik juga menampik kabar kebijakan tersebut hanya angin segar. Karena untuk membuat suatu kebijakan terlebih mengenai gaji, maka perlu proses kalkulasi dan persiapan yang matang. Nyatanya, kata Taufik, honor Rp 400 ribu per bulan kepada guru honorer sekolah di Jakarta telah diberikan. Taufik berjanji prosesnya akan berlangsung secara bertahap.

"Ya kan memang sedang proses. Kan diproses. Kalau kita kan mesti diproses. Nanti bikin standar tugas itu kita proses. Begini saja, yang tunjangan Rp 400 ribu itu kemarin sudah muncul belum? Kan sudah ada juga. Kategori II juga sudah muncul," pungkas Taufik.

Saat ini sebanyak 11.051 pengajar yang tercatat di Dinas Pendidikan DKI, memperoleh honor sebesar Rp 400 ribu ditambah biaya tunjangan 20 persen dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain itu, setiap siswa mendapat BOS senilai Rp 110 ribu. Kemudian terdapat 6,5 ribu guru honorer yang masuk dalam kategori II, yakni tenaga pengajar yang telah mengabdi di bawah tahun 2005.

Sumber:  http://news.liputan6.com/read/588270/naikkan-gaji-guru-honorer-ahok-ini-kita-lagi-hitung

Untuk Tenaga Honorer Kategori II lebih baik dari sekarang mempersiapkan diri untuk mengikuti Tes CPNS Honorer Kategori II yang akan dilaksanakan sekitar bulan Juli 2013 (bila sesuai jadwal mempan).
Berdasarkan Pedoman Resmi Kisi-Kisi Pembuatan Materi Soal-Soal CPNS dari Pemerintah, soal cpns Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri atas tiga katagori, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes karakteristik Pribadi (TKP).

Berdasarkan Pedoman Resmi Pembuatan Materi Kisi-Kisi Soal-Soal CPNS yang ditetapkan pemerintah, bagi kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah yang mengadakan ujian Tes Kompetensi Bidang (TKB)  untuk formasi jabatan tertentu atau pekerjaan tertentu, maka bentuk ujian TKB bisa berbetuk ujian tertulis, tes psikologi lanjutan, wawancara, dan/atau ujian praktek.

Untuk Peserta seleksi penerimaan calon pegawai negeri (CPNS) khusus CPNS TENAGA HONORER K2, Setelah lulus dari tes TKD nantinya akan mengikuti tes selanjutnya yang dinamakan TKB (Tes Kompetensi Bidang) yang akan dilaksanakan akhir Juni atau awal Juli 2013.

0 komentar:

Post a Comment