remunerasi PNS Pemerintah daerah

dengan adanya remunerasi itu maka akan ada perubahan cukup besar dalam pembiayaan belanja PNS di Kemendagri. "Kalau remunerasi ini dinaikkan, maka semua honor PNS di Kemendagri, seperti honor kepanitiaan akan ditiadakan. Yang diberlakukan adalah single salary (gaji tunggal)," kata Mendagri.

Juklak Pembayaran Tunjangan Kinerja / Remunerasi pada Kementerian Negara/Lembaga

Peraturan Dijen Perbendaharaan Nomor PER-53/PB/2013 memberikan arahan tentang Petunjuk pelaksanaan pembayaran Tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga.

Jutaan Rupiah THR PNS tahun 2016

Jutaan Rupiah tentu akan diterima para Pegawai Negeri, baik deberi langsung oleh Bendahara maupun yang di transfer langsung ke rekening masing -masing pegawai..

contoh kata pengantar LAKIP

Penyusunan LAKIP ini dilakukan guna memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004.

Ujian Sertifikasi Pengadaan barang/jasa sesuai perpres 54 tahun 2010, perpres 70 tahun 2012 : Soal dan Kunci Jawaban

1. Adendum Kontrak disusun berdasarkan Berita Acara Negosiasi Teknis dan Harga, antara Pokja ULP dengan Penyedia Barang/Jasa, yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang tercantum pada Perjanjian/Kontrak awal. (S) 2. Biaya mobilisasi dapat diperhitungkan sebagai salah satu unsur biaya yang dibebankan pada Uang Muka. (B).

Friday, 30 August 2013

8 persiapan Syarat penerimaan CPNS 2013

Bagi para peserta tes CPNS, demi menghemat waktu akses, diminta menyiapkan data-data dan dokumen pendukung minimal, yaitu:
  1. Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Tahun dan nomor ijazah pendidikan terakhir
  3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir
  4. Berkas pas foto digital warna berukuran 200x150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran 30 KB.
  5. Berkas fotokopi digital ijazah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB
  6. Surat elektronik (e-mail) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung
  7. Judul dan abstrak tugas akhir/tesis/disertasi
  8. Untuk pelamar lulusan luar negeri, diwajibkan melampirkan surat keterangan penyetaraan ijazah dari Dikti Kemendikbud, atau surat keterangan telah mengajukan permohonan penyetaraan ijazah.

Thursday, 29 August 2013

Formasi CPNS Pemda di Sumut Tahun 2013

Provinsi Sumatera Utara
Kab. Batu Bara
Kab. Nias
Kab. Nias Barat
Kab. Nias Selatan
Kab. Nias Utara
Kab. Padang Lawas
Kab. Padang Lawas Utara
Kab. Deli Serdang
Kab. Labuhan Batu Utara
Kab. Tapanuli Tengah
Kab. Tapanuli Utara
Kab. Sibolga

umumnya formasi CPNS yang dibuka Pemprovsu dan 12 Pemda yaitu untuk tenaga kesehatan, guru dan tenaga teknis. Seperti di Pemprovsu, lowongan yang dibuka antara lain tenaga kesehatan dokter dan perawat, guru serta tenaga teknik mesin, elektro dan agroteknologi.

Daftar Jabatan Fungsional Khusus (Tertentu) Sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB

NO  INSTANSI PEMBINA  JABATAN FUNGSIONAL     KET 
No. Urut JML NAMA JABATAN FUNGSIONAL PER MEN PAN & RB R. LINGKUP Pusat/Daerah
1 Kementerian Dalam Negeri 1 1 Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Nomor 15 Tahun 2009 P/D Baru 2009
2 Kementerian Luar Negeri 2 1 Diplomat Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 P
3 Kementerian Pertahanan 3 1 Kataloger Nomor PER/07/KEP/M.PAN/5/2007 P/D
4   Kementerian Hukum Dan Ham   4 1 Pemeriksa Merek Nomor 46/KEP/M.PAN/6/2003 P
5 2 Pemeriksa Paten Nomor 47/KEP/M.PAN/6/2003 P
6 3 Perancang Peraturan Perundang - undangan Nomor 41/KEP/M.PAN/12/2000 P/D
5    Kementerian Keuangan    7 1 Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 30/KEP/M.PAN/3/2003 P
8 2 Pemeriksa Bea dan Cukai Nomor 18 Tahun 2013 P Revisi 2013
9 3 Pemeriksa Pajak Nomor 31/KEP/M.PAN/3/2003 P
10 4 Penyuluh Pajak Nomor PER/04/M.PAN/2/2006 P
6     Kementerian ESDM     11 1 Pengamat Gunung Api Nomor 136/KEP/M.PAN/12/2002 P
12 2 Penyelidik Bumi Nomor 01 Tahun 2013 P/D Revisi 2013
13 3 Inspektur Ketenagalistrikan Nomor 21/KEP/M.PAN/4/2002 P/D
14 4 Inspektur Tambang Nomor 22/KEP/M.PAN/4/2002 P/D
15 5 Inspektur Minyak dan Gas Bumi Nomor 23/KEP/M.PAN/4/2002 P/D
7 Kementerian Perindustrian 16 1 Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Nomor 129/KEP/M.PAN/12/2002 jo. KEP/04/M.PAN/ 1/2005 P/D
Kementerian Perdagangan  17 1 Penguji Mutu Barang Nomor 131/KEP/M.PAN/12/2002 jo. Kep/05/M.PAN/1/2005 P/D
18 2 Penera Nomor 128/KEP/M.PAN/12/2002 jo. KEP/03/M.PAN/1/2005 P/D
9         Kementerian Pertanian         19 1 Medik Veteriner Nomor 52 Tahun 2012 P/D Revisi 2012
20 2 Paramedik Veteriner Nomor 53 Tahun 2012 P/D revisi 2012
21 3 Pengawas Benih Tanaman Nomor 57/KEP/MK. WASPAN/9/1999 jo KEP/137/M.PAN/9/2004 P/D
22 4 Pengawas Bibit Ternak Nomor 2 TAHUN 2011 P/D Revisi 2011
23 5 Pegawas Mutu Hasil Pertanian Nomor PER/17/M.PAN/4/2006 P/D
24 6 Pengawas Mutu Pakan Nomor KEP/31/M.PAN/3/2004 P/D
25 7 Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Nomor PER/10/M.PAN/05/2008 P/D Revisi 2008
26 8 Penyuluh Pertanian Nomor PER/02/MENPAN/2/2008 P/D Revisi 2008
27 9 Analis Pasar Hasil Pertanian Nomor 06 Tahun 2012 P/D Baru 2012
10   Kementerian Kehutanan   28 1 Penyuluh Kehutanan Nomor 130/KEP/M.PAN/12/2002 P/D
29 2 Polisi Kehutanan Nomor 17 TAHUN 2011 P/D Revisi 2011
30 3 Pengendali Ekosistem Hutan Nomor 50 Tahun 2012 P/D Revisi 2012
11    Kementerian Perhubungan    31 1 Pengendali Frekuensi Radio Nomor KEP/51/M.PAN/4/2004 jo PER/27/M.PAN/5/2006 P
32 2 Teknisi Penerbangan Nomor KEP/192/M.PAN/11/2004 P
33 3 Pengawas Keselamatan Pelayaran Nomor KEP/195/M.PAN/12/2004 P
34 4 Penguji Kendaraan Bermotor Nomor 150/KEP/M.PAN/11/2003 P/D
12   Kementerian Kelautan dan Perikanan   35 1 Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Nomor 22 TAHUN 2010 P/D Revisi 2010
36 2 Pengawas Perikanan (penggabungan dgn Pengawas Benih Ikan ) Nomor 1 TAHUN 2011 P/D Revisi 2011
37 3 Penyuluh Perikanan Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 P/D Baru 2008
13     Kementerian Tenaga Kerja     38 1 Pengawas Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2010 P/D Revisi 2010
39 2 Instruktur Nomor 36/KEP/M.PAN/3/2003 P/D
40 3 Mediator Hubungan Industrial Nomor PER/06/M.PAN/4/2009 P/D Revisi 2009
41 4 Pengantar Kerja Nomor 06/KEP/MK. WASPAN/2/2000 P/D
42 5 Penggerak Swadaya Masyarakat Nomor KEP/58/M.PAN/6/2004 P/D
14     Kementerian Pekerjaan Umum     43 1 Teknik Pangairan Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 P/D
44 2 Teknik Penyehatan Lingkungan Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999 P/D
45 3 Teknik Jalan dan Jembatan Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 P/D
46 4 Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999 P/D
47 5 Penata Ruang Nomor PER/10/M.PAN/6/2007 P/D
15                            Kementerian Kesehatan                            48 1 Administrator Kesehatan Nomor 42/KEP/M.PAN/12/2000 P/D
49 2 Apoteker Nomor 140/KEP/M.PAN/11/2003 P/D
50 3 Asisten Apoteker Nomor 07/KEP/K.WASPAN/12/1999 P/D
51 4 Bidan Nomor 01/PER/M.PAN/1/2008 P/D Revisi 2008
52 5 Dokter Nomor 139/KEP/M.PAN/11/2003 P/D
53 6 Dokter Gigi Nomor 141/KEP/M.PAN/11/2003 P/D
54 7 Epidemiolog Kesehatan Nomor 17/KEP/M.PAN/11/2000 P/D
55 8 Entomolog Kesehatan Nomor 18/KEP/M.PAN/11/2000 P/D
56 9 Fisioterapis Nomor KEP/04/M.PAN/1/2004 P/D
57 10 Fisikawan Medis Nomor PER/12/M.PAN/5/2008 P/D Revisi 2008
58 11 Nutrisionis Nomor 23/KEP/M.PAN/4/2001 P/D
59 12 Okupasi Terapis Nomor PER/123/M.PAN/12/2005 P/D
60 13 Ortosis Prostesis Nomor PER/122/M.PAN/12/2005 P/D
61 14 Penyuluh Kesehatan Masyarakat Nomor 58/KEP/M.PAN/8/2000 P/D
62 15 Perawat Nomor 94/KEP/M.PAN/11/2001 P/D
63 16 Perawat Gigi Nomor 22/KEP/M.PAN/4/2001 P/D
64 17 Perekam Medis Nomor 135/KEP/M.PAN/12/2002 P/D
65 18 Pranata Laboratorium Kesehatan Nomor PER/08/M.PAN/3/2006 P/D
66 19 Psikolog Klinis Nomor PER/11/M.PAN/5/2008 P/D Baru 2008
67 20 Radiografer Nomor 133/KEP/M.PAN/12/2002 P/D
68 21 Refraksionis Optisien Nomor PER/47/M.PAN/4/2005 P/D
69 22 Sanitarian Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000 P/D
70 23 Teknik Elekromedis Nomor 41/KEP/M.PAN/4/2003 P/D
71 24 Teknisi Gigi Nomor PER/05/M.PAN/4/2007 P/D
72 25 Terapis Transfusi Darah Nomor PER/06/M.PAN/4/2007 P/D
73 26 Terapis Wicara Nomor PER/48/M.PAN/4/2005 P/D
74 27 Dokter Pendidik Klinis Nomor PER/17/M.PAN/9/2008 P/D Baru 2008
75 28 Pembimbing Kesehatan Kerja Nomor 13 Tahun 2013 P/D Baru 2013
16       Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan       76 1 Dosen Nomor 17 Tahun 2013 P Revisi 2013
77 2 Guru Nomor 16 Tahun 2009 P/D Revisi 2009
78 3 Penilik Nomor 14 TAHUN 2010 D Revisi 2010
79 4 Pamong Belajar Nomor 15 TAHUN 2010 D Revisi 2010
80 5 Pengawas Sekolah Nomor 21 TAHUN 2010 D Revisi 2010
81 6 Pengembangan Teknologi Pembelajaran Nomor PER/2/M.PAN/3/2009 P/D Baru 2009
82 7 Pranata Laboratorium Pendidilkan Nomor 3 Tahun 2010 P/D Baru 2010
17  Kementerian Sosial  83 1 Pekerja Sosial Nomor KEP/03/M.PAN/1/2004 P/D
84 2 Penyuluh Sosial Nomor PER/06/M.PAN/5/2008 P/D Baru 2008
18  Kementerian Agama  85 1 Penghulu Nomor PER/62/M.PAN/6/2005 P
86 2 Penyuluh Agama Nomor 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 P
19 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 87 1 Pamong Budaya Nomor PER/09/M.PAN/5/2008 P/D Revisi 2008
20    Kementerian Komunikasi dan Informatika    88 1 Adikara siaran Nomor 130/M.PAN/1989 P/D
89 2 Teknisi Siran Nomor 128/M.PAN/1989 P/D
90 3 Andalan Siaran Nomor 129/M.PAN/1989 P/D
91 4 Pranata Hubungan Masyarakat Nomor PER/109/M.PAN/11/2005 P/D
21  Kementerian Lingkungan Hidup  92 1 Pengendali Dampak Lingkungan Nomor 47/KEP/M.PAN/8/2002 P/D
93 2 Pengawas Lingkungan Hidup Nomor 39 Tahun 2011 P/D Baru 2011
22 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) 94 1 Perencana Nomor 16/KEP/M.PAN/3/2001 P/D
23  Lembaga Administrasi Negara (LAN)  95 1 Widyaiswara Nomor 14 Tahun 2009 P/D Revisi 2009
96 2 Analis Kebijakan Nomor 5 Tahun 2012 P/D Baru 2012
24 Arsip Nasional (ANRI) 97 1 Arsiparis Nomor PER/3/M.PAN/3/2009 P/D Revisi 2009
25   Badan Kepegawaian Negara (BKN)   98 1 Analis Kepegawaian Nomor PER/36/M.PAN/11/2006. P/D
99 2 Auditor Kepegawaian Nomor 40 Tahun 2012 P/D Baru 2012
100 3 Assessor SDM Aparatur Nomor 41 Tahun 2012 P/D Baru 2012
26 Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS) 101 1 Pustakawan Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002 P/D
27 Badan Pusat Statistik (BPS) 102 1 Statistisi Nomor 19 Tahun 2013 P/D Revisi 2013
103 2 Pranata Komputer Nomor 66/KEP/M.PAN/7/2003 P/D
28 Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) 104 1 Pengawas Radiasi Nomor 46 Tahun 2012 P/D Revisi 2012
29 Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) 105 1 Pranata Nuklir Nomor 149/KEP/M.PAN/11/2003 P/D
30 Badan Intelijen Negara (BIN) 106 1 Agen Nomor 31/KEP/M.PAN/5/2002 P
31  Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG)  107 1 Sandiman Nomor 76 Tahun 2012 P/D Revisi 2012
108 2 Operator Transmisi Sandi Nomor 133/KEP/M.PAN/11/2003 P/D
32 Badan Koodinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 109 1 Penyuluh Keluarga Berencana Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004 P/D
33 Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKORSURTANAL) 110 1 Surveyor Pemetaan Nomor 134/KEP/M.PAN/12/2002 P/D
34 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 111 1 Auditor Nomor PER/220/KEP/M.PAN/6/2006 jo Nomor 51 Tahun 2012 P/D Revisi 2012
35 Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) 112 1 Peneliti Nomor KEP/128/M.PAN/9/2004 P/D
36  Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)  113 1 Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Nomor 23/KEP/M.PAN/2/2003 P/D
114 2 Perekayasa Nomor PER/219/M.PAN/6/2008 P/D Revisi 2008
37 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 115 1 Pengawas Farmasi dan Makanan Nomor 48/KEP/M.PAN/8/2002 P
38 Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) 116 1 Pengamat Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP/18/M.PAN/2/2004 P
39 Kejaksaan Agung 117 1 Jaksa Nomor 18/M.PAN/1989 P
40 Sekretariat Negara 118 1 Penerjemah Nomor PER/124/M.PAN/5/2006 P/D
41 BPK 119 1 Pemeriksa Nomor 17 Tahun 2010 jo Nomor 79 Tahun 2012 P Baru 2010
42 LKPP 120 1 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Nomor 77 Tahun 2012 P/D Baru 2012
        Keterangan :
        P = Instansi Pusat
        D = Instansi Daerah

Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 10 Tahun 2013

SURAT EDARAN
Nomor : SE/10/M.PAN-RB/08/2013

TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
TAHUN 2013 DARI TENAGA HONORER KATEGORI II DAN PELAMAR UMUM
(DENGAN SISTEM LEMBAR JAWABAN KOMPUTER DAN SISTEM COMPUTER
ASSISTED TEST) SERTA SPESIFIKASI MATERI TES KOMPETENSI DASAR CPNS
PELAMAR UMUM UNTUK PROSES PENGGANDAAN

Dalam rangka persiapan pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2013 bagi tenaga honorer kategori II dan pelamar umum sebagaimana hasil rapat tanggal 29 Juli 2013 di Kementerian PANRB, bersama ini kami sampaikan rencana persiapan pelaksanaan tes, dan hal lain yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dari tenaga honorer K-II (iampiran 1);
2. Jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dari Pelamar Umum dengan sistem LJK (Iampiran 2);
3. Jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dari Pelamar Umum dengan sistem CAT (Iampiran 3);
4. Speslfikasi materi tes kompetensi dasar CPNS dari pelamar umum sebagai bahan untuk
melaksanakan proses peleiangan dalam rangka penggandaan oleh instansi pelaksana (K/L, Provinsi, Kabupaten/Kota) (Iampiran 4).

Demikian untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.


Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 2l Agustus 2013
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi


Azwar Abubakar

dan Inilah Penampakan Surat Aslinya .......... 
(Di klik aja agar gambar lebih besar dan mudah dibaca)




jadwal ujian CPNS 2013 dari Honorer Kategori 2

Inilah berita yang dinanti - nanti yaitu jadwal penerimaan CPNS 2013. Sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (Menpan RB) Republik Indonesia

Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2013 Dari tenaga Honorer Kategori II dan Pelamar Umum (Dengan Sistem Lembar Jawaban Komputer dan Sistem Computer Assisted Test) serta Spesifikasi Materi Tes Kompetensi Dasar

Khusus CPNS Honorer Kategori II  Untuk Proses Pengadaan inilah jadwalnya  :


Dengan Sistem CAT soal tidak bocor

Selama ini berbagai banyak celah digunakan untuk masyarakat untuk dapat diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai dari menyogok puluhan hingga ratusan juta, sampai mencuri data soal yang sudah disiapkan dalam rangka penerimaan Calon PNS. 
Oknum-oknum yang bertindak sebagai penyedia jasa demi kelolosan CPNS tersebut tidak jarang berasal dari orang dalam sendiri. Mereka menjanjikan CPNS itu akan lolos ujian dengan tentunya mengharapkan keuntungan. Selain celah pada saat menjawab soal ujian ada juga celah pada saat memeriksa jawaban ujian, cara pemeriksaan hasil ujian yang tidak transparan dan akuntabel sangat memicu hal ini bisa terjadi.
Salah satu cara yang ditempuh untuk mengatasi masalah itu adalah dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Pemerintah yakin, test CPNS dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang akan dilaksanakan mulai tahun 2013 ini dapat menghindari terjadinya praktek-praktek tidak terpuji itu.

Dalam pelaksanaannya, panitia seleksi nasional pengadaan CPNS bekerjasama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang membantu proses pengamanan sistem teknologinya. “Lemsaneg akan mem-protect supaya soal-soal pada sistem CAT tidak bocor. Dijamin seratus persen aman.” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terbujuk rayuan dengan iming-iming atau janji seseorang yang menyatakan bisa meluluskan dalam tes CPNS, dengan membayar sejumlah uang saja. “Tim Panselnas sudah berupaya semaksimal mungkin agar tes dilakukan dengan fair, bebas KKN, dan dapat menghasilkan CPNS yang berkualitas,” ungkapnya.
Semoga saja bukan cuma tes nya yang fair, tetapi pemeriksaan hasil tes juga fair.

Monday, 26 August 2013

Sumpah dan janji PNS

Pegawai Negeri Sipil disumpah menurut Undang - Undang Nomor  8 tahun 1976 Pasal 26. Sumpah dan Janji itu adalah :

Demi Allah, saya bersumpah/berjanji :
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan.
Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan.
Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
Di suatu forum tanya jawab agama islam saya kutip mengenai melanggar sumpah :
Maka jika saudara bernadzar dengan nadzar taat dan tidak melakukannya atau bersumpah dengan sumpah yang ada kafaratnya, kemudian melanggarnya, dan ingin membayar kafaratnya, maka kafarat nadzar ialah seperti kafarat yamin / sumpah, berdasarkan sabda Rosulullah, “Kafarat nadzar ialah kafarat yamin.” (HR Muslim no. 1645 dari sahabat Uqbah bin Amir). Sedangkan kafarat yamin telah dijelaskan dalam firman Allah, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah) tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar).” (QS Al Maidah: 89).
Memaknai kedua hal tersebut diatas yaitu bila PNS telah bersumpah atau berjanji lalu dia melanggarnya, maka harus diakui sumpah yang tidak dilaksanakan  dan dibayarkannya kafarat. Kafaratnya tidak berat yang berat adalah mengakui kesalahannya. Misalnya aja, seorang PNS tidak boleh menerima suap, lalu dalam prakteknya dia menerima suap, beranikah PNS tersebut mengakui bahwa dia telah menerima suap?

Contoh Undangan Syukuran Haji




Medan,        Agustus 2013

Undangan

Kepada Yth.
Bapak/Ibu/Saudara/Saudari ____________________


Sehubungan dengan akan berangkatnya ............... dan ................... menunaikan ibadah haji tahun 1434 H kloter ........tergabung dalam KBIH ..............Medan, maka dengan hati yang tulus dan ikhlas, kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara/Saudari pada acara Syukuran Menunaikan Ibadah Haji serta Mohon Do’a Selamat yang akan dilaksanakan pada :

Hari / Tanggal : Minggu / 18 Agustus 2013
Pukul : 09.00 s.d. 14.00 WIB
Tempat : ...................... Medan

Atas perhatian dan kehadiran serta Do’a Selamat yang Bapak/Ibu/Saudara/Saudari berikan, kami menyampaikan banyak terima kasih.



Keluarga ...............- ...............

Sunday, 25 August 2013

INFO LOWONGAN DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN PNS POLRI

PERSYARATAN PENDAFTARAN PNS POLRI 

Persyaratan pendaftaran PNS Polri
(Berdasarkan persyaratan pendaftaran PNS Polri T.A. 2010)

Persyaratan umum :
  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun atau setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun.
  4. Usia sampai dengan 40 (empat puluh) tahun bagi peserta yang memiliki masa pengabdian selama 5 (lima) tahun berturut-turut pada Instansi Pemerintah, dengan melampirkan Keputusan/Surat Keputusan yang mencantumkan nilai nominal/honor yang diterima setiap bulannya yang disahkan oleh Pejabat Eselon II (minimal berpangkat Kombes Pol).
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri/Pegawai Swasta.
  7. Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri/Calon Pegawai Negeri.
  8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
  9. Tidak menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.
  10. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan di lingkungan Polri.
  11. Berkelakuan baik.
  12. Sehat jasmani dan rohani.
  13. Terdaftar sebagai pencari kerja di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) dengan melampirkan Kartu Tanda Pencari Kerja.
Persyaratan khusus :
  1. Bagi calon yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta harus sudah lulus Ujian Negara (dengan melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisasir), dengan nilai rata-rata IPK minimal :
    a) S2 atau S1 Profesi : 2,30 (dua koma tiga nol).
    b) S1 atau D-IV : 2,50 (dua koma lima nol).
    c) D-IIII : 2,75 (dua koma tujuh lima).
  2. Bagi calon pelamar formasi golongan II/a dengan jabatan Operator Kapal Motor atau Operator Radio Komunikasi yang akan ditempatkan di perbatasan dengan negara tetangga baik laut maupun darat, berasal dari penduduk lokal kabupaten/kota yang telah berdomisili minimal 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat, Kartu Keluarga (KK) atau ijazah SLTA/Sederajat.
  3. Bagi calon yang akan melamar formasi golongan II/a dengan jabatan Pengadministrasi Umum yang akan menjadi personel Satuan Korp Musik Polri harus :
    a) memiliki ijazah dari Sekolah Musik (SMK Musik).
    b) tinggi badan minimal 160 (seratus enam puluh) Cm dengan berat badan ideal.
Persyaratan administrasi :

Berkas persyaratan administrasi pelamaran CPNS Polri Sumber Pelamar Umum yang dikirimkan melalui pos/jasa pengiriman lainnya, terdiri dari :
  1. Surat lamaran (ditulis tangan dengan huruf kapital/balok dan tinta hitam) bermaterai Rp 6.000,-, dengan menyebutkan Nama Jabatan dan Tempat/Unit kerja yang dilamar, bagi pelamar CPNS Polri golongan/ruang :
    a) III/b, III/a, II/c atau II/a untuk jabatan Pengadministrasi Umum, lamaran ditujukan Kepada
    Yth. KAPOLRI
    u.p. Asisten Sumber Daya Manusia
    b) II/a untuk jabatan Operator Kapal Motor atau Operator Radio Komunikasi, lamaran ditujukan kepada
    Yth. KAPOLRI
    u.p. Kapolda Sumut/NTT/Kalbar/Kaltim/Sulut/Maluku/Papua/Kepri
  2. Pasfoto hitam putih (tidak memakai tutup kepala, kacamata, jaket, rompi, kaos oblong, bando), ukuran 2 X 3 Cm sebanyak 2 (dua) lembar, 3 X 4 Cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ditulis nama dibelakangnya.
  3. Fotokopi STTB/Ijazah pendidikan umum terakhir beserta Daftar/Transkrip Nilai yang digunakan untuk melamar, serta disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang :
    a) Ijazah Pendidikan Tinggi yang dikeluarkan oleh :
    (1) Universitas atau Institut, dilegalisir oleh Rektor atau Pembantu Rektor I Bidang Akademik/Wakil Rektor I Bidang Akademik atau Dekan atau Pembantu Dekan I Bidang Akademik/Wakil Dekan I Bidang Akademik.
    (2) Sekolah Tinggi, dilegalisir oleh Ketua atau Pembantu Ketua I Bidang Akademik/Wakil Ketua I Bidang Akademik.
    (3) Politeknik atau Akademi, dilegalisir oleh Direktur atau Pembantu Direktur I Bidang Akademik/Wakil Direktur I Bidang Akademik.
    b) STTB SLTA/Sederajat oleh Kepala Sekolah.
    c) Ijazah Paket C oleh Kepala Dinas Pendidikan Tingkat setempat (minimal Tingkat Kabupaten/Kota).
  4. Fotokopi Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari institusi kesehatan resmi milik pemerintah (Puskesmas atau Rumah Sakit, ditanda tangani, diregister, nama jelas dokter yang memeriksa dan distempel), yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  5. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat,yang terbaru dan disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  6. Fotokopi Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  7. Fotokopi Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu kuning) dari Depnakertrans, yangdisahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  8. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Camat/Lurah/Kepala Desa).
  9. Fotokopi sertifikat keahlian/keterampilan/kursus yang dimiliki dan disahkan / dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  10. Semua persyaratan administrasi 1) s.d. 9) tersebut di atas, masing-masing dibuat 1 (satu) buah, dimasukkan ke dalam stopmap folio dan diberi Nama, Kualifikasi Pendidikan, Jurusan serta Kode Pendidikan, dengan ketentuan stopmap folio warna :
    a) Hijau : untuk pelamar berijazah S2 atau S1 Profesi.
    b) Kuning : untuk pelamar berijazah S1 atau D-IV.
    c) Biru : untuk pelamar berijazah D-III.
    d) Merah : untuk pelamar berijazah SMU/SMK.
  11. Asli persyaratan administrasi 1) s.d. 9) tersebut di atas, diserahkan kepada Panitia, setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS Polri Sumber Pelamar Umum.
Tahapan seleksi :
  1. Tahapan Seleksi :
    a) Pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi tahap awal
    b) Tes Kompetensi Dasar (TKD)/Ujian Tertulis, meliputi :
    (1) Tes Pengetahuan Umum (TPU).
    (2) Tes Bakat Skolastik (TBS).
    (3) Tes Skala Kematangan (TSK).
    c) Tes Kompetensi Bidang (TKB)/Uji Kompetensi Bidang secara aplikatif sesuai kualifikasi pendidikan yang dilamar.
    d) Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) yang dilaksanakan pada institusi kesehatan resmi pemerintah di luar Polri yang ditunjuk.
    e) Pemeriksaan keabsahan asli ijazah/STTB SD, SLTP/Sederajat s.d.pendidikan umum terakhir, sesuai kualifikasi pendidikan yang digunakan untuk melamar.
    f) Pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi tahap akhir.
  2. Hasil setiap tahapan seleksi akan diberitahukan/diumumkan melalui :
    a) Internet dengan Website : www.polri.go.id
    b) Dapat dilihat di Biro Personel Polda setempat melalui Surat Telegram Kapolri yang ditujukan kepada para Kapolda se-Indonesia.
  3. Pelamar yang dinyatakan lulus/memenuhi persyaratan administrasi, mendapat Nomor Peserta Seleksi Pengadaan CPNS Polri sumber pelamar umum untuk mengikuti tes/seleksi tahap selanjutnya, yang dapat diambil pada tempat dan waktu yang telah ditentukan dalam pengumuman.
  4. Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat/lulus dalam tahap seleksi TKB/Uji Kompetensi Bidang, diharuskan untuk:
    a) Melakukan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan pada institusi kesehatan resmi pemerintah di luar Polri yang ditunjuk meliputi : Rontgen paru-paru, Lab. darah lengkap, rekam jantung, tidak buta warna, tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita), tidak memiliki kelainan/cacat fisik yang dapat mengganggu pekerjaannya dan Surat Keterangan Bebas Narkoba.
    b) Menyerahkan asli ijazah/STTB SD, SLTP/Sederajat s.d. pendidikan umum terakhir, sesuai kualifikasi pendidikan yang digunakan untuk melamar, pada tempat dan waktu yang telah ditentukan dalam pengumuman.
  5. Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat/lulus dalam seluruh tahapan seleksi pengadaan CPNS Polri Sumber Pelamar Umum, harus melengkapi berkas lamarannya dengan menyerahkan :
    a) Asli persyaratan administrasi yang diserahkan pada saat melamar melalui pos/jasa pengiriman lainnya.
    b) Daftar Riwayat Hidup (DRH) lengkap, menggunakan blanko standar Badan Kepegawaian Negara (BKN).
    c) Surat Pernyataan yang berisi 5 (lima) butir pernyataan berikut ini :
    (1) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana.
    (2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri/Pegawai Swasta.
    (3) Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri/Calon Pegawai Negeri.
    (4) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
    (5) Tidak menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.
    d) Surat Pernyataan yang berisi 2 (dua) butir pernyataan berikut ini :
    (1) Bersedia menunaikan baktinya minimal 5 (lima) tahun terhitung saat pengangkatannya sebagai CPNS Polri.
    (2) Bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai CPNS Polri bukan karena dinas.
    e) Fotokopi Keputusan/Surat Keputusan pengalaman bekerja bagi yang sudah pernah bekerja, dan disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
sumber: polri

DATA PASSING GRADE SMPN DKI JAKARTA TAHUN 2013

Kami menginformasikan Passing Grade SMPN DKI Jakarta ini hanyalah untuk saling berbagi informasi kepada masyarakat yang mungkin masih kebingungan untuk menentukan pilihan bagi putra-putrinya ke SMPN DKI Jakarta sesuai dengan nilai yang di peroleh putra-putrinya. Semoga dengan Info Passing Grade SMPN ini bisa bermanfaat dan membantu.

Data Statistik ( Tahap 1 ) Akhir untuk SMP Reguler

Status data : Akhir Diumumkan pada : 30 Juni 2012 15:00 WIB
Wilayah seleksi : Jakarta Tanggal seleksi : 28 Juni 2012 - 30 Juni 2012
Nama Sekolah Terendah Tertinggi Rata-rata Statistik/Seleksi
SMP NEGERI 27.8679.7008.42  
SMP NEGERI 38.2009.7008.58  
SMP NEGERI 47.4009.7178.01  
SMP NEGERI 58.8009.7179.07  
SMP NEGERI 68.0339.6508.39  
SMP NEGERI 78.3179.8508.83  
SMP NEGERI 88.1179.7008.58  
SMP NEGERI 99.25010.0009.47  
SMP NEGERI 108.3339.6338.75  
SMP NEGERI 128.4009.6338.85  
SMP NEGERI 137.8679.6178.41  
SMP NEGERI 147.3179.3837.81  
SMP NEGERI 157.4839.3838.04  
SMP NEGERI 167.7179.3008.3  
SMP NEGERI 177.8679.2008.42  
SMP NEGERI 187.1679.1337.51  
SMP NEGERI 208.9839.9339.28  
SMP NEGERI 217.7679.3008.32  
SMP NEGERI 226.8679.0507.31  
SMP NEGERI 237.1339.0507.59  
SMP NEGERI 247.7339.4838.27  
SMP NEGERI 257.3008.9677.57  
SMP NEGERI 267.3009.6177.83  
SMP NEGERI 278.7509.6339.04  
SMP NEGERI 287.3508.7007.65  
SMP NEGERI 297.8839.5338.43  
SMP NEGERI 317.6509.1177.95  
SMP NEGERI 326.8508.8677.37  
SMP NEGERI 337.4679.1337.75  
SMP NEGERI 347.7339.7008.34  
SMP NEGERI 357.6679.3508.1  
SMP NEGERI 367.8509.3678.35  
SMP NEGERI 378.4179.5508.67  
SMP NEGERI 386.9338.8337.49  
SMP NEGERI 397.2178.9837.83  
SMP NEGERI 408.2009.8008.73  
SMP NEGERI 419.2839.7839.44  
SMP NEGERI 427.2339.4337.82  
SMP NEGERI 438.2679.4838.72  
SMP NEGERI 447.7839.2838.27  
SMP NEGERI 467.5508.8507.81  
SMP NEGERI 477.5339.3338.02  
SMP NEGERI 488.5509.9338.91  
SMP NEGERI 508.0339.0508.29  
SMP NEGERI 517.9339.8678.48  
SMP NEGERI 528.6679.8679.03  
SMP NEGERI 537.4339.2838.01  
SMP NEGERI 546.6839.4677.19  
SMP NEGERI 557.4339.0837.72  
SMP NEGERI 567.6839.4838.15  
SMP NEGERI 577.4009.7507.99  
SMP NEGERI 587.1179.5507.8  
SMP NEGERI 597.5339.0678.03  
SMP NEGERI 606.6178.8507.25  
SMP NEGERI 617.0339.0677.37  
SMP NEGERI 627.4509.5838.01  
SMP NEGERI 637.1509.6337.95  
SMP NEGERI 647.4339.7837.96  
SMP NEGERI 656.8008.2337.18  
SMP NEGERI 668.0009.1508.33  
SMP NEGERI 677.7839.6178.39  
SMP NEGERI 696.8508.6677.35  
SMP NEGERI 707.3009.1837.85  
SMP NEGERI 717.2008.4677.44  
SMP NEGERI 728.2339.4008.59  
SMP NEGERI 738.9009.7679.19  
SMP NEGERI 748.5339.6838.92  
SMP NEGERI 767.7009.3838.21  
SMP NEGERI 778.6009.8678.93  
SMP NEGERI 787.7339.5178.3  
SMP NEGERI 796.9338.6507.36  
SMP NEGERI 808.1179.7178.61  
SMP NEGERI 819.0179.9179.32  
SMP NEGERI 827.2009.4507.95  
SMP NEGERI 836.9509.6007.84  
SMP NEGERI 848.3179.3838.71  
SMP NEGERI 867.8509.4008.31  
SMP NEGERI 878.5009.4838.87  
SMP NEGERI 887.7509.3838.34  
SMP NEGERI 898.3339.7678.85  
SMP NEGERI 907.5679.3008.1  
SMP NEGERI 918.2509.7178.87  
SMP NEGERI 937.0178.5677.26  
SMP NEGERI 947.8179.4338.36  
SMP NEGERI 958.1339.6178.62  
SMP NEGERI 968.7339.6178.98  
SMP NEGERI 978.1179.5338.49  
SMP NEGERI 988.8839.6839.12  
SMP NEGERI 1007.8509.5338.34  
SMP NEGERI 1017.2509.0677.66  
SMP NEGERI 1028.7009.6839  
SMP NEGERI 1039.01710.0009.33  
SMP NEGERI 1047.6179.4178.08  
SMP NEGERI 1057.1339.4507.74  
SMP NEGERI 1068.3839.5678.67  
SMP NEGERI 1078.9679.5509.14  
SMP NEGERI 1087.1008.8837.5  
SMP NEGERI 1099.23310.0009.54  
SMP NEGERI 1108.1679.5508.48  
SMP NEGERI 1126.8509.3677.49  
SMP NEGERI 1136.6509.0837.16  
SMP NEGERI 1147.5009.2007.99  
SMP NEGERI 1166.8679.4677.78  
SMP NEGERI 1178.7839.7009.09  
SMP NEGERI 1187.3678.9507.8  
SMP NEGERI 1197.1508.7837.5  
SMP NEGERI 1206.7678.8177.26  
SMP NEGERI 1217.5509.5178.36  
SMP NEGERI 1227.0679.2007.47  
SMP NEGERI 1237.1339.4677.9  
SMP NEGERI 1247.8679.0178.34  
SMP NEGERI 1257.1839.0837.81  
SMP NEGERI 1267.3509.1837.89  
SMP NEGERI 1278.2679.8678.76  
SMP NEGERI 1288.9679.9179.27  
SMP NEGERI 1297.9009.4178.26  
SMP NEGERI 1307.1179.5507.91  
SMP NEGERI 1318.8179.5679.06  
SMP NEGERI 1327.1679.8507.84  
SMP NEGERI 1348.1679.6338.77  
SMP NEGERI 1357.2339.2007.77  
SMP NEGERI 1367.3179.4507.77  
SMP NEGERI 1377.4679.1337.93  
SMP NEGERI 1387.9679.5678.39  
SMP NEGERI 1399.0009.9179.24  
SMP NEGERI 1406.6339.1677.02  
SMP NEGERI 1417.7009.5508.18  
SMP NEGERI 1427.2339.3337.64  
SMP NEGERI 1437.0839.0837.39  
SMP NEGERI 1447.3509.7837.93  
SMP NEGERI 1457.3179.0507.59  
SMP NEGERI 1467.1509.1337.53  
SMP NEGERI 1478.2339.5508.74  
SMP NEGERI 1487.5339.0178.04  
SMP NEGERI 1497.4339.1507.94  
SMP NEGERI 1508.4339.9338.76  
SMP NEGERI 1517.2678.7837.52  
SMP NEGERI 1526.9178.9837.35  
SMP NEGERI 1537.8179.3678.23  
SMP NEGERI 1548.2679.3178.57  
SMP NEGERI 1557.7679.5008.1  
SMP NEGERI 1567.0508.9177.34  
SMP NEGERI 1578.6509.6678.92  
SMP NEGERI 1587.3338.9507.87  
SMP NEGERI 1597.0009.4677.57  
SMP NEGERI 1607.2179.0507.99  
SMP NEGERI 1618.5679.7839  
SMP NEGERI 1627.0009.0507.5  
SMP NEGERI 1637.8679.1838.17  
SMP NEGERI 1647.9179.6008.43  
SMP NEGERI 1657.7508.9178.05  
SMP NEGERI 1668.5509.4678.79  
SMP NEGERI 1678.0679.3678.35  
SMP NEGERI 1687.6339.4677.9  
SMP NEGERI 1698.3679.7678.86  
SMP NEGERI 1707.4509.5338.08  
SMP NEGERI 1717.7338.7338.09  
SMP NEGERI 1728.1839.7678.61  
SMP NEGERI 1738.0339.6178.5  
SMP NEGERI 1748.7009.6178.99  
SMP NEGERI 1757.7839.3178.13  
SMP NEGERI 1768.0339.7338.62  
SMP NEGERI 1778.5339.7838.97  
SMP NEGERI 1788.0339.3178.4  
SMP NEGERI 1799.1509.9339.42  
SMP NEGERI 1807.4179.5008.05  
SMP NEGERI 1816.9838.3837.3  
SMP NEGERI 1828.6179.7838.93  
SMP NEGERI 1836.8338.0177.02  
SMP NEGERI 1848.4509.6178.8  
SMP NEGERI 1857.2339.2007.66  
SMP NEGERI 1867.3839.3177.88  
SMP NEGERI 1877.5839.4508.29  
SMP NEGERI 1887.6339.1008.05  
SMP NEGERI 1897.3509.3008.04  
SMP NEGERI 1907.3679.5338.24  
SMP NEGERI 1917.0179.4677.43  
SMP NEGERI 1927.2508.9337.65  
SMP NEGERI 1938.5839.8339.05  
SMP NEGERI 1948.2009.8678.57  
SMP NEGERI 1958.2339.2838.56  
SMP NEGERI 1968.1839.7008.74  
SMP NEGERI 1977.0838.9007.48  
SMP NEGERI 1987.4179.0837.76  
SMP NEGERI 1999.0679.8679.34  
SMP NEGERI 2007.7179.5678.25  
SMP NEGERI 2017.3839.6177.9  
SMP NEGERI 2027.4008.8677.78  
SMP NEGERI 2038.2839.3838.48  
SMP NEGERI 2047.7338.9178.16  
SMP NEGERI 2057.4839.3338.05  
SMP NEGERI 2067.9009.6178.54  
SMP NEGERI 2077.6679.6338.27  
SMP NEGERI 2087.5678.9507.98  
SMP NEGERI 2097.3678.9337.8  
SMP NEGERI 2107.3338.9337.62  
SMP NEGERI 2118.5009.3838.75  
SMP NEGERI 2127.6009.2337.96  
SMP NEGERI 2138.6179.8678.84  
SMP NEGERI 2147.4839.3337.98  
SMP NEGERI 2157.5839.4838.21  
SMP NEGERI 2178.4839.5508.81  
SMP NEGERI 2187.9679.1508.34  
SMP NEGERI 2197.2179.4177.71  
SMP NEGERI 2207.3009.2507.88  
SMP NEGERI 2216.6508.8837.05  
SMP NEGERI 2228.6509.6178.93  
SMP NEGERI 2238.4009.4838.73  
SMP NEGERI 2246.9009.4177.85  
SMP NEGERI 2257.1339.3007.63  
SMP NEGERI 2267.9339.3678.28  
SMP NEGERI 2278.2839.1338.61  
SMP NEGERI 2287.7339.2508.12  
SMP NEGERI 2297.4679.3678.01  
SMP NEGERI 2307.5679.5338.11  
SMP NEGERI 2317.3509.4838.22  
SMP NEGERI 2327.5179.4007.89  
SMP NEGERI 2337.7679.6338.12  
SMP NEGERI 2347.6679.6008.38  
SMP NEGERI 2357.9009.3178.19  
SMP NEGERI 2368.6679.8509.02  
SMP NEGERI 2377.5009.2338.02  
SMP NEGERI 2387.4178.6837.66  
SMP NEGERI 2398.0839.4008.51  
SMP NEGERI 2407.7179.3178.04  
SMP NEGERI 2427.7839.2508.08  
SMP NEGERI 2437.6679.5338.23  
SMP NEGERI 2447.9509.6338.53  
SMP NEGERI 2457.8679.7178.55  
SMP NEGERI 2467.4339.0837.88  
SMP NEGERI 2477.3509.4007.54  
SMP NEGERI 2488.1839.7008.7  
SMP NEGERI 2497.4009.6508.13  
SMP NEGERI 2507.5009.1007.78  
SMP NEGERI 2517.9509.2008.19  
SMP NEGERI 2529.1679.9339.46  
SMP NEGERI 2537.7179.3178.12  
SMP NEGERI 2547.9679.3838.29  
SMP NEGERI 2567.9179.7678.39  
SMP NEGERI 2577.2339.0677.66  
SMP NEGERI 2588.0509.6178.57  
SMP NEGERI 2597.5009.3178.04  
SMP NEGERI 2616.5508.4336.91  
SMP NEGERI 2627.1678.5337.48  
SMP NEGERI 2637.1178.7177.41  
SMP NEGERI 2647.2009.6337.87  
SMP NEGERI 2657.7839.5678.24  
SMP NEGERI 2667.1179.2177.56  
SMP NEGERI 2677.4179.2507.85  
SMP NEGERI 2687.1509.2177.55  
SMP NEGERI 2696.7838.9837.24  
SMP NEGERI 2707.1009.5177.42  
SMP NEGERI 2717.3009.7007.66  
SMP NEGERI 2728.2839.1678.52  
SMP NEGERI 2736.7509.0006.96  
SMP NEGERI 2746.6507.8506.91  
SMP NEGERI 2758.2839.8508.71  
SMP NEGERI 2768.1509.2838.44  
SMP NEGERI 2777.6679.3508.02  
SMP NEGERI 2786.9179.2507.47  
SMP NEGERI 2797.5509.3838.07  
SMP NEGERI 2807.6839.2178.03  
SMP NEGERI 2817.4509.1677.9  
SMP NEGERI 2826.4837.9336.71  
SMP NEGERI 2837.1508.8337.43  
SMP NEGERI 2847.3839.0007.95  
SMP NEGERI 2866.7509.2337.25  
SMP NEGERI 2877.2839.0337.74