remunerasi PNS Pemerintah daerah

dengan adanya remunerasi itu maka akan ada perubahan cukup besar dalam pembiayaan belanja PNS di Kemendagri. "Kalau remunerasi ini dinaikkan, maka semua honor PNS di Kemendagri, seperti honor kepanitiaan akan ditiadakan. Yang diberlakukan adalah single salary (gaji tunggal)," kata Mendagri.

Juklak Pembayaran Tunjangan Kinerja / Remunerasi pada Kementerian Negara/Lembaga

Peraturan Dijen Perbendaharaan Nomor PER-53/PB/2013 memberikan arahan tentang Petunjuk pelaksanaan pembayaran Tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga.

Jutaan Rupiah THR PNS tahun 2016

Jutaan Rupiah tentu akan diterima para Pegawai Negeri, baik deberi langsung oleh Bendahara maupun yang di transfer langsung ke rekening masing -masing pegawai..

contoh kata pengantar LAKIP

Penyusunan LAKIP ini dilakukan guna memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004.

Ujian Sertifikasi Pengadaan barang/jasa sesuai perpres 54 tahun 2010, perpres 70 tahun 2012 : Soal dan Kunci Jawaban

1. Adendum Kontrak disusun berdasarkan Berita Acara Negosiasi Teknis dan Harga, antara Pokja ULP dengan Penyedia Barang/Jasa, yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang tercantum pada Perjanjian/Kontrak awal. (S) 2. Biaya mobilisasi dapat diperhitungkan sebagai salah satu unsur biaya yang dibebankan pada Uang Muka. (B).

Wednesday, 22 January 2014

UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) : PNS yang pensiun per Februari 2014 otomatis diperpanjang dua tahun

Horeee, UU ASN disahkan .......Masa Dinas ditambah........, dapat bonus kerja  2 tahun lagi ..............

UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan di DPR pada 19 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani UU tersebut pada 15 Januari 2014. UU ASN Mendapat Nomor 5 Tahun 2014. Dengan demikian, UU ASN resmi diundangkan di lembaran negara dan mulai diberlakukan.

UU ini menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 juncto Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

UU No. 5/2014 tentang ASN yang ditandatangani Presiden SBY, Rabu lalu, mengatur batas usia pensiun (BUP) pegawai negeri sipil (PNS). Mengutip Pasal 87 ayat (1) c dan Pasal 90 UU No. 5/2014, Kepala BKN Eko Sutrisno menegaskan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pension, yaitu:
1. 58 Tahun bagi pejabat administrasi
2. 60 Tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
3. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

"Perjalanan panjang UU ASN selama hampir tiga tahun akhirnya berbuah manis. Dengan berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ini, pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun per Februari 2014 otomatis diperpanjang dua tahun," sesuai penjelasan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto dalam keterangan persnya pada hari Kamis 16 Januari 2014.

Tuesday, 14 January 2014

contoh kata pengantar LAKIP

Segenap puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT karena tim penyusun LAKIP Dinas  ......................... ................ dapat menyelesaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas .... .......... .............  Tahun Anggaran 2013.

Penyusunan LAKIP ini dilakukan guna memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Negara PAN Reformasi Birokrasi RI Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Negara PAN Reformasi Birokrasi RI Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2012.

Laporan ini merupakan laporan kinerja dari pelaksanaan program/kegiatan dan sebagai tolak ukur sinkronisasi antara rencana kerja dan hasil kerja yang dilakukan oleh Dinas .......... ....... Tahun 2013 sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai instansi teknis dilingkungan pemerintah Provinsi ..... ........

Kami menyadari bahwa dalam peyusunan laporan ini masih banyak kekurangan meskipun demikian kami telah berusaha menyajikan laporan ini sesuai dengan kriteria yang telah di tetapkan, kepada para pihak yang telah membantu sampai selesainya penyusunan laporan ini kami ucapkan terima kasih.

Medan                             2014

Kepala Dinas P.............

Saturday, 11 January 2014

Contoh Pidato

 
PIDATO PENGARAHAN
GUBERNUR .................
PADA ACARA PELAKSANAAN APEL PAGI
..........2014 DI MEDAN

ASSALAMU’ALAIKUM WR.WB.

SELAMAT PAGI DAN SALAM SEJAHTERA BAGI KITA SEKALIAN,
SEGENAP PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA YANG SAYA BANGGAKAN.
    PUJI DAN SYUKUR KITA SAMPAIKAN KE HADIRAT ALLAH SWT, TUHAN YANG MAHA KUASA, BERKAT RAHMAT DAN HIDAYAHNYA KITA MASIH DIBERI KESEHATAN DAN KESEMPATAN SEHINGGA
KITA .....


KITA DAPAT MELAKSANAKAN APEL PAGI PADA HARI YANG BERBAHAGIA INI.

PARA PNS PESERTA APEL YANG SAYA BANGGAKAN.
AIR MERUPAKAN KEBUTUHAN VITAL MANUSIA, OLEH KARENA ITU KETERSEDIAAN AIR BERSIH MENJADI SALAH SATU INDIKATOR UNTUK MENINGKATKAN KESEHATAN MASYARAKAT. KEBUTUHAN AIR BERSIH TERUS MENINGKAT SEIRING DENGAN BERTAMBAHNYA JUMLAH PENDUDUK.
AKSES AIR BERSIH YANG LAYAK BERASAL DARI AIR BERSIH SISTEM PERPIPAAN DAN AIR BERSIH NON-PERPIPAAN. PENINGKATAN AKSES AIR BERSIH INI MERUPAKAN SALAH SATU TUJUAN PEMBANGUNAN DIDALAM MENCAPAI TARGET MILLENIUM DEVELOPMENT GOALS  (MDGS) YANG HARUS DICAPAI PADA TAHUN 2015 SEBESAR 71%. PADA SAAT INI AKSES AIR BERSIH DI SUMATERA UTARA BARU MENCAPAI 60,06%.
BERDASAR GAMBARAN TERSEBUT DIATAS KITA
HARUS.......
HARUS BEKERJA LEBIH KERAS LAGI GUNA MEMPERCEPAT PEMENUHAN TARGET PELAYANAN AIR BERSIH, TERUTAMA BAGI MASYARAKAT YANG BERADA DIKAWASAN RAWAN AIR BERSIH.

PESERTA APEL YANG SAYA BANGGAKAN.
PEMERINTAH PROVINSI TELAH DAN AKAN MELAKUKAN BERBAGAI PROGRAM DAN KEGIATAN PENINGKATAN PRASARANA DAN SARANA PENYEDIAAN AIR BERSIH UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN AIR BERSIH DI SUMATERA UTARA. PADA TAHUN 2013 YANG LALU KITA TELAH MEMBANGUN PRASARANA DAN SARANA AIR BERSIH DI 17 KABUPATEN / KOTA, MELALUI PROGRAM :
-    PENYELENGGARAAN   SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) UNTUK MEMBANTU PDAM YANG KURANG SEHAT.
-    PENYEDIAAN AIR BERSIH UNTUK MASYARAKAT  BERPENGHASILAN  RENDAH (MBR) YAITU DI KAWASAN RUSUNAWA, KAWASAN KUMUH/ NELAYAN.
PROGRAM..........
-    PROGRAM SPAM   DI DESA   RAWAN  AIR/  PESISIR/  TERPENCIL.
-    PROGRAM SPAM   PADA KAWASAN KHUSUS  YAITU DI KAWASAN  EKONOMI  TERPADU (KAPET), PADA KABUPATEN / KOTA PEMEKARAN, PADA KAWASAN PERBATASAN DAN KAWASAN PELABUHAN   PERIKANAN.
-    PROGRAM SPAM REGIONAL UNTUK SKALA PELAYANAN LINTAS KABUPATEN / KOTA.

DI SUMATERA UTARA SAAT INI TERDAPAT 15 PDAM YANG BERADA DI 23 KABUPATEN/KOTA KONDISI SAAT INI HANYA 33 %  PDAM YANG SEHAT, 67 % PDAM BELUM SEHAT. PEMERINTAH PROVINSI AKAN TERUS MENGUPAYAKAN KEGIATAN FASILITASI UNTUK MENYEHATKAN PDAM SEHINGGA PDAM TERSEBUT DAPAT MEMENUHI KEBUTUHAN AIR MINUM DI DAERAHNYA  SERTA MENINGKATKAN JUMLAH PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT. 
BESARNYA INVESTASI PEMBANGUNAN SEKTOR AIR BERSIH DITENTUKAN OLEH KETERSEDIAAN AIR
BAKU,.........
BAKU, LUAS DAN JANGKAUAN DAERAH PELAYANAN AIR BERSIH. KITA KETAHUI BERSAMA BAHWA PENGELOLAAN AIR BERSIH DARI SUMBER AIR SAMPAI PADA RUMAH MASYARAKAT DAPAT MELINTASI BEBERAPA KABUPATEN / KOTA, OLEH KARENA ITU PENINGKATAN KOORDINASI ANTAR KABUPATAN / KOTA DENGAN PROVINSI PERLU SEMAKIN DITINGKATKAN. UNTUK ITU PEMERINTAH PROVINSI MEMINTA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN / KOTA UNTUK DAPAT MENYUSUN RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (RISPAM) KABUPATEN / KOTA YANG TERPADU DAN TERINTEGRASI DENGAN KABUPATEN/KOTA LAINNYA.
DENGAN ADANYA RISPAM INI MENJADI ACUAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN PRASARANA DAN SARANA AIR BERSIH SERTA KEBUTUHAN PENDANAAN YANG HARUS DISEDIAKAN. DENGAN ADANYA RISPAM INI KITA DAPAT MENSINERGIKAN PEMBIAYAAN AIR BERSIH DENGAN PEMERINTAH PUSAT, SEMOGA DENGAN SINERGI INI TARGET PEMENUHAN AIR BERSIH
SEBESAR.......
SEBESAR 71 % SESUAI TARGET MDGS PADA AKHIR TAHUN 2015 DAN MENINGKAT SEBESAR 15 % SELAMA PERIODE RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA 2014 – 2018 SERTA MELAYANI SEBESAR 100% PADA TAHUN 2025 SESUAI ARAHAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DAPAT KITA PENUHI.

PESERTA APEL YANG SAYA BANGGAKAN.
SELAIN PERMASALAHAN PENYEDIAAN AIR MINUM MASALAH LAIN DALAM LINGKUNGAN PERMUKIMAN ADALAH SAMPAH. BERTAMBAHNYA JUMLAH TIMBUNAN SAMPAH TERUTAMA PADA KAWASAN PERKOTAAN SAAT INI PERLU MENDAPAT PERHATIAN KITA SEMUA. SAMPAH YANG TIDAK DITANGANI  DENGAN BAIK DAPAT MENGGANGGU ESTETIKA LINGKUNGAN,  MENIMBULKAN BAU, SERTA MENGAKIBATKAN BERKEMBANGNYA PENYAKIT DAN BILA SAMPAH DIBUANG SEMBARANGAN KESALURAN AIR TERUTAMA KE SUNGAI PADA SAAT CURAH HUJAN TINGGI SEPERTI SAAT INI DAPAT MENGAKIBATKAN BANJIR. PENGELOLAAN SAMPAH UMUMNYA DITAMPUNG KEMUDIAN DIANGKUT DAN DIBUANG DI TEMPAT
PEMBUANGAN.........
PEMBUANGAN SAMPAH AKHIR (TPA).

SESUAI DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN PERSAMPAHAN BAHWA BAHWA MULAI TAHUN 2014 TAK DIBOLEHKAN LAGI MENGOPERASIKAN TEMPAT PEMPROSESAN AKHIR (TPA) SAMPAH SECARA OPEN DUMPING TETAPI HARUS MENGGUNAKAN SISTIM CONTROLLED LANDDFILL, BAGI KOTA KECIL ATAU SEDANG DAN SISTIM SANITARY LANDFILL BAGI KOTA BESAR ATAU METROPOLITAN.

SAUDARA-SAUDARA PESERTA APEL SEKALIAN.
PERUBAHAN SISTEM PENGOLAHAN PERSAMPAHAN INI MEMERLUKAN BIAYA YANG SANGAT BESAR UNTUK PENYEDIAAN LAHAN,  PENYIAPAN PRASARANA DASAR DAN PRASARANA OPERASIONAL SERTA SUMBER DAYA MANUSIA. OLEH KARENA ITU PEMERINTAH PROVINSI MENGUSULKAN AGAR DIBANGUN TEMPAT PENGOLAHAN AKHIR (TPA) REGIONAL YANG DAPAT
DIMANFAATKAN............
DIMANFAATKAN OLEH 2 (DUA) ATAU LEBIH KABUPATEN / KOTA DAN PEMERINTAH PROVINSI. PADA SAAT INI TELAH DIFASILITASI KABUPATEN / KOTA UNTUK MEMBUAT MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) MENGENAI PENGELOLAAN TPA REGIONAL.
DENGAN ADANYA MOU INI DIHARAPKAN PROSES PERCEPATAN PEMBANGUNAN TPA REGIONAL DAPAT LEBIH CEPAT DIWUJUDKAN DAN MENJADI SALAH SATU SOLUSI PENANGGULANGAN MASALAH PERSAMPAHAN DAPAT LEBIH CEPAT DITANGANI. DAERAH YANG TELAH DIFASILITASI UNTUK PEMBANGUNAN TPA REGIONAL SEBANYAK  7 KAWASAN KOTA .

SAUDARA-SAUDARA PESERTA APEL SEKALIAN.
PENANGGULANGAN MASALAH PERSAMPAHAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH SAJA AKAN TETAPI JUGA PERAN SERTA MASYARAKAT. VOLUME SAMPAH  DAPAT DIKURANGI MULAI DARI SUMBERNYA YAITU KAWASAN PERUMAHAN,
PERKANTORAN.........
PERKANTORAN, KOMERSIAL DAN INDUSTRI DENGAN CARA MENGURANGI TIMBULAN SAMPAH, MENDAUR ULANG SAMPAH DAN MEMANFAATKAN KEMBALI SAMPAH. PENGURANGAN SAMPAH PADA TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH SEMENTARA (TPS) JUGA DAPAT DILAKUKAN DENGAN KONSEP 3R YAITU REUSE, REDUCE, DAN RECYCLE.
OLEH KARENA ITU SAYA HARAPKAN PARA PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PROVINSI SUMATERA UTARA DAPAT MENJADI PELOPOR MENJAGA KEBERSIHAN LINGKUNGAN DARI SAMPAH DAN MENGURANGI SAMPAH BAIK DI RUMAH MAUPUN DI TEMPAT KERJA SEHINGGA MENJADI CONTOH BAGI MASYARAKAT DISEKITAR KITA.

SAUDARA-SAUDARA PESERTA APEL SEKALIAN.
    MASALAH LIMBAH JUGA MENJADI PRIORITAS PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA DENGAN MENGUSAHAKAN PENGELOLAAN LIMBAH TERPUSAT UNTUK KOTA – KOTA BESAR SEPERTI MEDAN, BINJAI, TEBING TINGGI DAN PEMATANG SIANTAR MELALUI
DANA..........
DANA APBN MAUPUN DANA APBD. PELAYANAN PENGELOLAAN LIMBAH TERPUSAT BARU MENCAKUP 3% PENDUDUK SUMUT. SAAT INI SEDANG DILAKSANAKAN PEMBANGUNAN SISTEM JARINGAN LIMBAH TERPUSAT DI KOTA MEDAN, YANG DIRENCANAKAN AKAN SELESAI PADA TAHUN 2015. DENGAN DEMIKIAN DIHARAPKAN NANTINYA SISTEM PENGELOLAAN LIMBAH DI KOTA MEDAN AKAN DAPAT DITINGKATKAN.

 PESERTA APEL YANG SAYA BANGGAKAN.
SAAT INI KITA BERADA PADA TAHUN ANGGARAN 2014. DALAM KESEMPATAN INI SAYA MENEGASKAN KEMBALI KEPADA SAUDARA-SAUDARA AGAR LEBIH BERGIAT DALAM MELAKUKAN PROGRAM DAN KEGIATAN DENGAN PENGGUNAAN ANGGARAN YANG LEBIH EFEKTIF DAN EFISIEN SESUAI DENGAN PRIORITAS DARI SKPD MASING  - MASING.



DEMIKIANLAH........
DEMIKIANLAH PENGARAHAN INI SAYA SAMPAIKAN, UNTUK DAPAT MENJADI PERHATIAN DAN PEDOMAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS SAUDARA SEBAGAI ABDI NEGARA DAN ABDI MASYARAKAT GUNA MEWUJUDKAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PROVINSI SUMATERA UTARA.

SEKIAN DAN TERIMAKASIH.
WASSALAMU’ALAIKUM WR.WB.

GUBERNUR.........................

Monday, 6 January 2014

UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah


Hampir di setiap kabupaten/kota yang ada di Indonesia selalu dihadapkan dengan permasalahan sampah. Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat telah menimbulkan bertambahnya  volume, jenis dan karakteristik  sampah yang semakin beragam yang harus dikelola. Pemerintah menyadari bahwa permasalahan sampah telah menjadi permasalahan nasional. Perlu adanya sistem pengelolaan yang dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir. Selain itu bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah, pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga perlu adanya Undang-Undang yang mengatur tentang pengelolaan sampah.

Pada tahun 2008 disahkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang bertujuan antara lain :
  1. Agar pengelolaan ini dapat memberikan manfaat secara ekonomi (sampah sebagai sumber daya), sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
  2. Agar mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sampah terhadap kesehatan dan lingkungan;
  3. Agar pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien.