remunerasi PNS Pemerintah daerah

dengan adanya remunerasi itu maka akan ada perubahan cukup besar dalam pembiayaan belanja PNS di Kemendagri. "Kalau remunerasi ini dinaikkan, maka semua honor PNS di Kemendagri, seperti honor kepanitiaan akan ditiadakan. Yang diberlakukan adalah single salary (gaji tunggal)," kata Mendagri.

Juklak Pembayaran Tunjangan Kinerja / Remunerasi pada Kementerian Negara/Lembaga

Peraturan Dijen Perbendaharaan Nomor PER-53/PB/2013 memberikan arahan tentang Petunjuk pelaksanaan pembayaran Tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga.

Jutaan Rupiah THR PNS tahun 2016

Jutaan Rupiah tentu akan diterima para Pegawai Negeri, baik deberi langsung oleh Bendahara maupun yang di transfer langsung ke rekening masing -masing pegawai..

contoh kata pengantar LAKIP

Penyusunan LAKIP ini dilakukan guna memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004.

Ujian Sertifikasi Pengadaan barang/jasa sesuai perpres 54 tahun 2010, perpres 70 tahun 2012 : Soal dan Kunci Jawaban

1. Adendum Kontrak disusun berdasarkan Berita Acara Negosiasi Teknis dan Harga, antara Pokja ULP dengan Penyedia Barang/Jasa, yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang tercantum pada Perjanjian/Kontrak awal. (S) 2. Biaya mobilisasi dapat diperhitungkan sebagai salah satu unsur biaya yang dibebankan pada Uang Muka. (B).

Thursday, 31 January 2013

BKD DKI Jakarta: Tenaga Honorer kategori II belum dipublikasikan

Hingga saat ini Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta belum mempublikasikan tenaga honorer yang masuk dalam database tenaga honorer kategori II. Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak/Juknis) tentang penyikapan atas tenaga honorer kategori II hingga hari ini belum diterbitkan baik oleh BKN Pusat maupun KEMENPAN-RB. Terkait dengan hal tersebut, jika di lapangan ada pihak-pihak tertentu yang mempublikasikan maupun menyebarkan data mengenai database tenaga honorer kategori II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, dengan ini kami sampaikan bahwa hal tersebut di luar tanggung jawab Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta. 
Dan kami juga sampaikan kepada semua pihak ( Kepala SKPD dan Pengelola Kepegawaian ) untuk mengingatkan kembali kepada seluruh tenaga honorer kategori II  agar tidak terpengaruh oleh isu-isu maupun informasi-informasi yang tidak jelas asalnya berkaitan dengan proses penyelesaian tenaga honorer kategori II. Semua informasi yang berkaitan dengan tenaga honorer kategori II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta hanya akan dipublikasikan melalui media dan website resmi Pemprov DKI Jakarta yaitu : www.jakarta.go.id, bkddki.jakarta.go.id dan www.beritajakarta.com. Adapun informasi yang beredar di luar media dan website resmi Pemprov DKI Jakarta adalah di luar tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
 
Sumber:http://bkddki.jakarta.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=149:tenaga-honorer-kategori-ii-belum-dipublikasikan&catid=8&Itemid=109

Wednesday, 30 January 2013

PERMENDIKBUD RI Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah / Madrasah / Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.

Dalam Permen ini, memuat ketetentuan sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM

BAB II
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN

BAB III
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DALAM UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL

BAB V
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN
KESETARAAN

BAB VI
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL

BAB VII
BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN
UJIAN NASIONAL

BAB VIII
BIAYA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN
UJIAN NASIONAL

BAB IX
SANKSI

BAB X
PENUTUP

Untuk mendownload Permendikbud Nomor: 3 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah / Madrasah / Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.


Sunday, 27 January 2013

Undangan Sumpah CPNS menjadi PNS DKI Jakarta, 29 Januari 2013

Berikut ini kami lampirkan Daftar Nama CPNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan diambil sumpahnya menjadi PNS pada Hari Selasa, 29 Januari 2013 di Ruang Serba Guna, Lantai Dasar Gedung Balaikota Blok G, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8 - 9 Jakarta Pusat.

Bagi CPNS yang termasuk dalam daftar nama tersebut agar menghubungi bagian kepegawaian Unit / SKPD terkait untuk menerima undangan resmi dari BKD Provinsi DKI Jakarta. Peserta sumpah CPNS menjadi PNS diharapkan hadir pukul 07.30 WIB sesuai jadwal sumpah di lokasi acara, memakai pakaian dinas PDH warna coklat khaki (PDH sesuai aturan dinas masing-masing) dan atribut lengkap dengan membawa undangan resmi. 

Untuk CPNS yang belum termasuk di dalam daftar nama tersebut, akan kami informasikan kembali di dalam daftar CPNS yang berproses sesuai dengan proses yang berjalan. Informasi proses pengangkatan CPNS menjadi PNS ini akan tetap terus diupdate oleh BKD Provinsi DKI Jakarta dan data yang ada dapat berubah sewaktu-waktu sesuai proses yang ada. Lampiran daftar undangan dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
  1. Daftar Nama CPNS yang akan diambil sumpah menjadi PNS.
Sumber:http://bkddki.jakarta.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=148:undangan-sumpah-cpns-menjadi-pns&catid=8&Itemid=109

Saturday, 26 January 2013

Rencana Pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II Tahun Anggaran 2013-2014

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) Telah menerbitkan Time Table Pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II (K.II) Tahun Anggaran 2013-2014.
Dalam tahapan rencana yang sangat ditunggu-tunggu adalah dilakukannya pengumuman (uji publik) selama 21 hari melalui media koran lokal dan media online (website BKN) yang akan di jadwalkan pada bulan Februari 2013.

"Seperti kategori satu (K1), data honorer K2 ini tetap akan diuji publik selama 21 hari dengan menggunakan media cetak atau online masing-masing daerah," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) Tasdik Kinanto saat dihubungi, Kamis (24/1).

Dijelaskannya, saat ini seluruh data honorer K2 sudah berada di masing-masing Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Nantinya data ini akan diserahkan Kanreg ke masing-masing instansi. Dijadwalkan dalam waktu dekat ini, pemerintah akan mengeluarkan surat edaran untuk mempublikasikan data itu.

"Intinya daerah sudah siap mengumumkan data honorer K2. Setelah ada pembahasan pemerintah dengan DPR RI, jadwalnya kita tetapkan Februari," ujarnya.

Dengan masa uji publik hingga 21 hari, Tasdik berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan itu untuk memberikan masukan kepada pemerintah. Pengaduan masyarakat ini nantinya akan diselesaikan pemerintah melalui mekanisme verifikasi dan validasi.

"Pengalaman seperti pada kategori satu, data K2 ini pasti akan banyak diprotes masyarakat. Untuk itu pemerintah sudah siap dengan berbagai kemungkinan tersebut," tuturnya.


Download Rencana Pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II (K.II)
 
KLIK DI SINI

Thursday, 24 January 2013

Tes Honorer K2 Dilaksanakan Juni 2013

JAKARTA - Pemerintah sudah berancang-ancang membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013. Rencananya tes dijalankan akhir Juni nanti. Honorer kategori dua (K2) mendapat prioritas pengangkatan.

Progres persiapan tes CPNS 2013 ini dipaparkan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasodjo.

"Kita sudah koordinasi dengan tim pengawas reformasi birokrasi nasional yang diketuai Pak Wapres," katanya Kamis (24/1).


Hasil konsultasi itu memutuskan moratorium atau penghentian sementara rekrutmen CPNS baru dihentikan. Dengan demikian, tahun ini ada rekrutmen CPNS baru.

Meski moratorium dicabut, usul permintaan CPNS baru tidak diperlonggar. Eko menjelaskan, kuota CPNS baru belum bisa ditentukan sekarang.

Sebab, saat ini kuota ditentukan kebutuhan masing-masing instansi pusat atau daerah. "Jika model yang lama, kuota nasional ditetapkan dulu. Baru disebar merata di setiap instansi," kata dia.

Menurut Eko, mulai saat ini instansi pusat atau daerah sudah bisa memasukkan permintaan kuota atau formasi CPNS baru. Di Kemen PAN-RB, permintaan itu akan dicek dengan sejumlah instrumen lainnya. Di antaranya, analisis kebutuhan PNS untuk lima tahun mendatang.

Yang jelas, pemerintah memastikan tes CPNS 2013 akan diisi pelamar umun dan tenaga honorer K2. "Tenaga honorer K2 kita prioritaskan karena amanah PP (peraturan pemerintah)," timpalnya.

PP itu mengamanahkan honorer K2 diangkat secara bertahap mulai tahun ini hingga 2014. Jumlah honorer K2 hampir 600 ribu jiwa, tetapi tidak diangkat semuanya.

Posisi pelamar umum hanya untuk kursi yang tidak memiliki kandidat di kelompok honorer K2. Saat ini honorer K2 menumpuk di kursi guru, perawat, dan tenaga teknis lainnya.

Eko menjelaskan rangkaian rekrutmen CPNS 2013 dimulai efektif Maret depan. Yakni dengan sosialisasi pendaftaran ke masyarakat. "Kemudian tes dijalankan akhir Juni. Kalau molor mungkin awal Juli," tandasnya.

Skenario teknis tes CPNS 2013 kemungkinan diperbaharui. Yakni pelamar langsung menjawab soal ujian di depan komputer (computer assisted test/CAT). Pusat sarana CAT masih belum tersebar di daerah.

Untuk itu mereka menjajaki kerja sama dengan PTN (perguruan tinggi negeri) yang direkomendasikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). (wan/oki)
 
Sumber: http://www.jpnn.com/read/2013/01/25/155646/Tes-Tulis-Juni,-Honorer-K2-Prioritas-

Tuesday, 22 January 2013

Januari 2013: Pembahasan Bersama DPR Rekrutmen CPNS dari Honorer K2

JAKARTA - Pengangkatan tenaga honorer kategori 1 (K1) menjadi CPNS belum beres, pemerintah sudah dihadapkan dengan kewajiban mengangkat tenaga honorer kategori 2 (K2).

Meskipun pola pengangkatannya berebeda, potensi kisruh tetap menghantau pengangkatan honorer K2.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan, secara teknis proses pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS masih belum final. "Rencananya kita matangkan melalui pembahasan bersama DPR tanggal 23 (Januari) depan," ujarnya kemarin.

Eko menuturkan, dalam rapat ini akan bahas sejumlah beberapa hal krusial. Misalnya soal kuota dan formasinya. Sebagaimana diketahui jika jumlah tenaga honorer K2 di Indonesia mencapai sekitar 600 ribu lebih.

Pemerintah sudah memastikan jika negara tidak memiliki kemampuan untuk merekrut seluruh seluruh tenaga honorer K2 itu. Sehingga tidak semua tenaga honorer akan terangkat dan pengangkatannya juga bertahap mulai tahun ini hingga 2014 nanti.

Selain itu, dalam pertemuan bersama DPR itu akan dibahas kepastian tanggal pelaksanaan rekrutmen CPNS baru dari kelompok tenaga honorer K2. Sebelumnya mencuat kabar jika rekrutmen CPNS dari kelompok tenaga honorer berlangsung pada Juni atau Juli depan.

Dari seluruh kesiapan teknis yang belum matang tersebut, pemerintah sudah memastikan jika pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS menggunakan model tes tertulis. Sistem pengangkatan ini berbeda dengan tenaga honorer K1 yang langsung diangkat menjadi CPNS tanpa tes.

"Apakah nanti tes tulis honorer K2 akan bareng dengan CPNS pelamar umum atau digelar khusus, akan segera ditetapkan," jelas Eko.

Pemerintah juga berharap pengangkatan tenaga honorer K2 ini tidak serumit K1. Sebagaimana diketahui, karena banyak laporan dari masyarakat, pengangkatan tenaga honorer K1 harus melewati banyak verifikasi. Seperti quality assurance (QA) hingga investigasi atau audit lapangan.  (wan)

Sumber: http://www.jpnn.com/read/2013/01/21/155170/Matangkan-Rekrutmen-CPNS-dari-Honorer-K2-

Saturday, 19 January 2013

FORMAT ISIAN PENGAJUAN SK TUNJANGAN PROFESI KUOTA 2012

Berdasar Surat Dinas dari Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Utara Nomor : 40 Tentang Pemberkasan SKTP Tahun 2013, tertanggal 14 Januari 2013;

Kepada Yth.
Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2012
Di Lingkungan Suku Dinas Dikdas
Kota Administrasi Jakarta Utara

Menindaklanjuti hasil pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2012, dan dalam rangka pengajuan SK Tunjangan Profesi Tahun 2013 bagi para peserta Sertifikasi Guru Tahun 2012 yang dinyatakan lulus PLPG, di minta untuk mengirimkan berkas sebagai berikut;

A. Bagi PNS
  1. Biodata Peserta
  2. Fotocopy Sertifikat Pendidik
  3. Fotocopy SK CPNS dan SK Kenaikan Pangkat Golongan Terakhir
  4. Fotocopy SK Kepala Sekolah (bagi Kepala Sekolah)
  5. Fotocopy SK beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per- minggu
  6. Fotocopy Nomor Rekening Bank yang masih aktif (Fotocopy diperbesar F.4)
  7. Fotocopy Kartu NPWP (Fotocopy diperbesar F.4)
  8. Fotocopy Ijazah Terakhir yang sudah dilegalisir perguruan tinggi ybs.
  9. Fotocopy daftar gaji
B. Bagi Non PNS
  1. Biodata Peserta
  2. Fotocopy Sertifikat Pendidik
  3. Fotocopy SK Pertama menjadi Guru dan SK GTY
  4. Fotocopy SK Kepala Sekolah (bagi Kepala Sekolah)
  5. Fotocopy SK beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per- minggu
  6. Fotocopy Nomor Rekening Bank yang masih aktif (Fotocopy diperbesar F.4)
  7. Fotocopy Kartu NPWP (Fotocopy diperbesar F.4)
  8. Fotocopy Inpassing (bagi yang sudah punya)
  9. Fotocopy Ijazah Terakhir yang sudah dilegalisir perguruan tinggi ybs.
 Catatan :
- Semua berkas dilegalisir
  • Guru dilegalisir Kepala Sekolah 
  • Kepala Sekolah dilegalisir Kasi Dinas Dikdas
- Semua berkas dibuat rangkap 2 (dua)
- Semua berkas disusun sesuai urutan di atas dimasukkan dalam map snalhecter
- Snalhecter untuk PNS warna merah dan Non PNS warna biru
- Dikumpulkan paling lambat 31 Januari 2013 di Sudin Dikdas Jakarta Utara

Contoh Format Isian Pengajuan SK Tunjangan Profesi
Sumber : Sudin Dikdas Jakarta Utara

Tuesday, 15 January 2013

Cara Perbaiki Data PTK yang Masih Bermasalah

Mengapa saya tidak bosan-bosannya mengajak rekan PTK untuk memantau data individu yang kaitannya dengan tunjangan di website P2TK. Karena hal ini sangat penting bagi PTK khususnya yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Apalagi di tahun 2013, semua yang berkaitan dengan tunjangan atau bantuan pemerintah baik itu BOS, BSM, Tunjangan Fungsional, Tunjangan Profesi, dll berdasarkan Dapodik yang telah dikirim melalui Pendataan Sekolah secara online.
Dari beberapa pertanyaan maupun komentar yang masuk pada Cara Cek Dapodik Sekolah, Info Kelengkapan Data PTK, maupun pada Cek Kualitas Data PTK, kesemuanya menunjukkan masih banyaknya rekan PTK, operator dapodik, ataupun pihak sekolah yang belum memahami bahkan kurang informasi tentang cara melengkapi dan memperbaiki data. Termasuk sayapun sebagai PTK sekaligus operator dapodik sebenarnya masih ada beberapa masalah pada data PTK di sekolah kami. Maka dari itu saya membuat tulisan di blog ini tujuannya untuk menjaring informasi dan sebagai ajang tukar pikiran dalam mempersiapkan data pokok pendidikan yang benar-benar valid.
Banyaknya data PTK yang masih dianggap belum valid, dan banyaknya pertanyaan bagaimana cara memperbaikinya, baiklah saya mencoba merangkum dan memberikan solusi yang mudah-mudahan bermanfaat..
1.      Point 8-9 tidak valid, nama pangkat golongan dan TMT gol kosong/tidak sesuai
Kemungkinan kesalahan : pengisian pada pangkat, golongan, jabatan fungsional, TMT awal-akhir
Cara memperbaiki : isi pangkat golongan, jabatan fungsional, isi no. SK Inpassing untuk Non PNS
2.      Point 10, tugas tambahan kosong, jika anda mempunyai tugas tambahan
Kemungkinan kesalahan : pada kolom jabatan, tugas tambahan guru, kolom riwayat terdaftar
Cara memperbaiki :
-          Untuk guru dengan tugas tambahan kepala sekolah diisi pada kolom jabatan dan pada riwayat terdaftar diisi sebagai guru dan sebagai kepala sekolah
-          Untuk guru dengan tugas tambahan lainnya, diisi pada riwayat terdaftar sebagai guru dan juga isi jabatan tugas tambahan lainnya
3.      Point 17 tidak valid, id bidang studi sertifikasi kosong
Kemungkinan kesalahan : pada pengisian data nomor sertifikat pendidik, NRG, bidang studi sertifikasi, tahun sertifikasi.
Cara memperbaiki : cek kembali data tersebut terutama NRG (yang sudah memiliki NRG adalah peserta sertifikasi <2011 p="p">
4.      Point 20 tidak valid, JJM kurang dari 24 jam
Kemungkinan kesalahan : pada pengisian data rombel, PTK mengajar, tugas tambahan guru, riwayat mengajar, riwayat terdaftar
Cara memperbaiki :
-          isi PTK mengajar pada data rombel sesuai dengan jumlah jam mengajar.
-          Untuk guru dengan tugas tambahan kepala sekolah diisi pada kolom jabatan dan pada riwayat terdaftar diisi sebagai guru dan sebagai kepala sekolah
-          Untuk guru dengan tugas tambahan lainnya, diisi pada riwayat terdaftar sebagai guru dan juga isi jabatan tugas tambahan lainnya
5.      Point 15, gaji pokok kosong untuk PNS
Kemungkinan kesalahan : pengisian data jabatan fungsional, pangkat, golongan, SK Awal, SK akhir, TMT awal-akhir, riwayat kepangkatan, riwayat gaji berkala.
Cara memperbaiki : cek kembali dan lengkapi data tersebut
6.      Point 15, gaji pokok kosong untuk Non PNS
Kemungkinan kesalahan : pengisian data jabatan fungsional, pangkat, golongan, SK Awal, SK akhir, TMT awal-akhir, riwayat kepangkatan, riwayat gaji berkala, no. SK Inpassing
Cara memperbaiki : cek kembali dan lengkapi data tersebut
7.      Point 18, tahun pensiun kosong, atu sudah terlewati
Kemungkinan kesalahan : pengisian data tanggal lahir, TMT
Cara memperbaiki : isi tanggal lahir dengan benar
Yang penting, kita harus menghargai upaya pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengelola database Dapodik secara online. Walaupun terkadang membuat kita bingung dan cemas, karena data yang sudah terisi dengan benar tetapi ketika dicek tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dalam mekanisme sistem kerja database memang tidak selamanya berjalan sempurna, namun sepertinya hal itu terus diperbaiki.
Dan yang harus digarisbawahi adalah Perbaikan Data tersebut hanya bisa dilakukan pada aplikasi pendataan sekolah oleh operator dapodik sekolah masing-masing yang kemudian hasil perbaikan data dikirim kembali ke server pendataan sekolah, untuk diproses lebih lanjut.

Sunday, 13 January 2013

Waspada Penipuan Penerimaan Tenaga Honorer Kategori II menjadi CPNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Sehubungan adanya tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab dan mengatasnamakan Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta dan pejabat/pegawai dilingkungan BKD Provinsi DKI Jakarta dalam PENERIMAAN Tenaga Honorer Kategori II menjadi CPNS, dengan ini Saya menghimbau kepada seluruh Tenaga Honorer Kategori II untuk BERHATI-HATI DAN WASPADA terkait dengan modus permintaan sejumlah uang untuk memproses status kepegawaian.

Diinformasikan bahwa sampai dengan saat ini belum ada keputusan atau petunjuk dari Pemerintah Pusat terkait dengan proses penerimaan tenaga honorer kategori II menjadi CPNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Untuk itu diharapkan kepada semua pihak ( Kepala SKPD/Pengelola Kepegawaian ) agar mengingatkan kembali kepada seluruh tenaga honorer kategori II tidak terpedaya oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menjanjikan dapat membantu proses cpns tersebut.

Apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan penerimaan tenaga honorer kategori II menjadi CPNS, akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat melalui media massa dan website resmi: www.jakarta.go.id, bkddki.jakarta.go.id dan www.beritajakarta.com . Jika ada masyarakat /tenaga honorer kategori II yang menerima telepon atau dihubungi oleh oknum dengan modus kejahatan seperti tersebut di atas, agar tidak menanggapi tawaran tersebut dan silakan melaporkan ke pihak yang berwajib dan/atau ke BKD Provinsi DKI Jakarta (Telp. 021-3823033 atau email: bkdprov@jakarta.go.id).

Thursday, 10 January 2013

Basuki: Tenaga Honorer Harus Digaji Sesuai UMP

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan bakal memperbaiki kesejahteraan seluruh tenaga honorer di Jakarta. Khususnya para tenaga honorer di seluruh Puskesmas di Jakarta.
Ia mengakui, upah tenaga honorer di DKI Jakarta masih sangat rendah. Bahkan jauh dari upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang per 2013 ini menyentuh angka Rp 2,2 juta.
"Honorer di Puskesmas itu cuma sekitar sejuta, itu untuk kelas dokter dan perawat. Terlalu kecil," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Menurut Basuki, kecilnya upah tenaga honorer di Puskesmas karena semuanya sulit menembus seleksi pegawai negeri sipil (PNS). Kesulitan itu didasari dari anggapan bahwa tanaga honorer tidak mahir lantaran tak pernah diberi kesempatan mengikuti pelatihan.
Untuk itu, Basuki berjanji akan segera memberi upah tenaga honorer sesuai UMP DKI. Bahkan ia mengungkapkan, semuanya akan dimulai begitu APBD DKI 2013 disahkan.
"Padahal kan tenaga honorer itu yang bekerja, nanti kita mulai begitu anggaran disahkan," ujarnya.
Editor :
Ana Shofiana Syatiri
Sumber :
http://megapolitan.kompas.com/read/2013/01/08/1726340/Basuki.Tenaga.Honorer.Harus.Digaji.Sesuai.UMP

Penyerahan Sertifikat Pendidik Sudin Jakarta Utara Tahun 2012

Sehubungan telah selesainya PLPG Tahun 2012, maka Sertifikat Pendidik Tahun 2012 yang telah diserahkan dari UNJ Ke Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Utara, Bagi yang belum  ada namanya masih dalam Proses di UNJ, tunggu informasi selanjutnya. Untuk mempermudah pelayanan kami pada saat pengambilan sertifikat silahkan catat Nomor Urut dan Jenjang Sekolah.
Waktu Pengambilan:
Hari      : Senin s.d. Jum'at
Waktu  : Jam Kerja
Tempat : Kantor Walikota Jakarta Utara

Untuk melihat Daftar Nama Guru TK-LK silahkan klik disini
Untuk melihat Daftar Nama Guru SD silahkan Klik disini
Untuk melihat Daftar Nama Guru SMP silahkan Klik disini