Saturday, 19 January 2013

FORMAT ISIAN PENGAJUAN SK TUNJANGAN PROFESI KUOTA 2012

Berdasar Surat Dinas dari Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Utara Nomor : 40 Tentang Pemberkasan SKTP Tahun 2013, tertanggal 14 Januari 2013;

Kepada Yth.
Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2012
Di Lingkungan Suku Dinas Dikdas
Kota Administrasi Jakarta Utara

Menindaklanjuti hasil pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2012, dan dalam rangka pengajuan SK Tunjangan Profesi Tahun 2013 bagi para peserta Sertifikasi Guru Tahun 2012 yang dinyatakan lulus PLPG, di minta untuk mengirimkan berkas sebagai berikut;

A. Bagi PNS
  1. Biodata Peserta
  2. Fotocopy Sertifikat Pendidik
  3. Fotocopy SK CPNS dan SK Kenaikan Pangkat Golongan Terakhir
  4. Fotocopy SK Kepala Sekolah (bagi Kepala Sekolah)
  5. Fotocopy SK beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per- minggu
  6. Fotocopy Nomor Rekening Bank yang masih aktif (Fotocopy diperbesar F.4)
  7. Fotocopy Kartu NPWP (Fotocopy diperbesar F.4)
  8. Fotocopy Ijazah Terakhir yang sudah dilegalisir perguruan tinggi ybs.
  9. Fotocopy daftar gaji
B. Bagi Non PNS
  1. Biodata Peserta
  2. Fotocopy Sertifikat Pendidik
  3. Fotocopy SK Pertama menjadi Guru dan SK GTY
  4. Fotocopy SK Kepala Sekolah (bagi Kepala Sekolah)
  5. Fotocopy SK beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per- minggu
  6. Fotocopy Nomor Rekening Bank yang masih aktif (Fotocopy diperbesar F.4)
  7. Fotocopy Kartu NPWP (Fotocopy diperbesar F.4)
  8. Fotocopy Inpassing (bagi yang sudah punya)
  9. Fotocopy Ijazah Terakhir yang sudah dilegalisir perguruan tinggi ybs.
 Catatan :
- Semua berkas dilegalisir
  • Guru dilegalisir Kepala Sekolah 
  • Kepala Sekolah dilegalisir Kasi Dinas Dikdas
- Semua berkas dibuat rangkap 2 (dua)
- Semua berkas disusun sesuai urutan di atas dimasukkan dalam map snalhecter
- Snalhecter untuk PNS warna merah dan Non PNS warna biru
- Dikumpulkan paling lambat 31 Januari 2013 di Sudin Dikdas Jakarta Utara

Contoh Format Isian Pengajuan SK Tunjangan Profesi
Sumber : Sudin Dikdas Jakarta Utara

0 komentar:

Post a Comment