Wednesday, 13 March 2013

Ahok perintahkan gaji guru honorer Rp 2,2 juta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menginstruksikan gaji guru honorer harus setara Upah Minum Provinsi (UMP) Rp 2,2 juta. Sebab, sebagian besar guru honorer masih di bawah UMP.

"Prinsipnya kita sudah instruksikan kontrak perjanjiannya UMP. Begitu kerja perjanjiannya tidak dikasih UMP itu kurang ajar juga kan," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/3).

Ahok mengatakan, jika gaji guru honorer masih di bawah UMP, Pemprov DKI akan ambil alih pengelolaannya. Ahok akan meminta biro umum mengurus hal tersebut.

"Makanya kalau begitu caranya, kita sudah minta bagian umum ambil alih saja. Kita jadikan honorer kita saja, sewa kelola saja," jelasnya.

Diketahui, selain guru, puluhan pegawai honorer dari Tata Usaha (TU) dan Penjaga Sekolah Negeri yang berada di kawasan Jakarta menemui Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Balai Kota, kemarin.

Salah satu pegawai honorer TU dari SMPN 122, Marhati sambil menangis menyerahkan berkas-berkas dokumen. Dia mewakili rekan-rekannya memohon kepada Jokowi untuk memperjuangkan nasibnya agar bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Tolong pak, kami sudah puluhan tahun jadi TU dan honorer, sejak tahun 1994 belum diangkat-angkat," pinta Marhati di depan Jokowi, Jakarta, Rabu (13/3).

Sumber: http://www.merdeka.com/jakarta/ahok-perintahkan-gaji-guru-honorer-rp-22-juta.html

0 komentar:

Post a Comment