Dari sekitar 165 ribu peserta tes kompetensi dasar (TKD) CPNS tahun 2012, hanya sekitar 40 ribu atau sekitar 35 persen yang memenuhi ambang batas (passing grade) kelulusan. Jumlah itu juga belum bisa memenuhi formasi jabatan, sehingga diperkirakan terdapat sejumlah formasi yang tidak terisi.
Kendati demikian, pemerintah tidak akan menurunkan passing grade. “Wakil Presiden sudah menegaskan agar passing grade tidak diturunkan. Kalau ada instansi yang minta menurunkan untuk jabatan tertentu, saya tidak merekomendasikan,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli E. Naibaho dalam rapat koordinasi dengan 41 instansi penyelenggara rekruitmen CPNS, di Jakarta, Senin (25/09).
Seperti diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan RB No. 233 tahun 2012, apabila jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi jabatan yang telah ditetapkan, maka penetapan selanjutnya berdasarkan rangking nilai tertinggi berurutan nilai berikutnya, sampai dengan jumlah alokasi formasi masing-masing jabatan.
NILAI AMBANG BATAS (PASSING GRADE) KELULUSAN UJIAN KOMPETENSI DASAR SELEKSI CPNS TAHUN 2012
No |
Tingkat Pendidikan
|
Nilai
ambang batas (Passing Grade)
|
Keterangan
|
1 | SLTA/Sederajat |
25
5
5
| 50 jawaban benar dari 100 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 10 jawaban benar dari 50 soal Tes Intelegensia Umum (TIU) 10 jawaban benar dari 50 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) |
2 | DII/DIII/Sederajat |
27,5
7,5
7,5
| 55 jawaban benar dari 100 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 15 jawaban benar dari 50 soal Tes Intelegensia Umum (TIU) 15 jawaban benar dari 50 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) |
3 | SI/DIV, S2, S3 sederajat |
30
15
10
| 60 jawaban benar dari 100 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 30 jawaban benar dari 50 soal Test Intelegensia Umum (TIU) 20 jawaban benar dari 50 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) |
Sumber : Menpan.Go.Id
0 komentar:
Post a Comment