Friday, 1 February 2013

Bahan Uji Publik Draft Revisi Perubahan PP No.74 Tahun 2008 Tentang Guru

Rencana perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sudah selesai dilakukan uji publik, sebagaimana jadwal dan lokasi uji publik berikut ini :
TAHAP-1 (1-19 Oktober 2012,BPSDMPK-PMP) : 
Medan, Jakarta,  Semarang, Denpasar, Pontianak, dan Jayapura. Palembang. Bandung, Samarinda, Makassar, Kendari, dan Kupang

TAHAP-2 (9-18 DES-2012,BALITBANG) : Pekanbaru,Yogyakarta,Ambon,Banjarmasin,Jambi,Manado,Paangkaraya,Mataram,Lampung,Surabaya,Malang, dan Palu
Berikut ini Rencana Penyelesaian Revisi PP 74/2008 : Guru
No
TAHAPAN KEGIATAN
WAKTU
1
Penyempurnaan Berdasarkan Hasil Uji Publik
26-31 Des.2012
2
Penyempurnaan Terakhir Kesepakatan Internal Kemdikbud
1-31 Januari 2013
3
Pembahasan Antar Kementerian/harmonisasi di Kem. Hukum dan HAM
1-15 Februari 2013
4
Proses Pengesahan PP oleh Presiden (melalui Setneg)
16 Februari- 30 Maret 2013
Ada beberapa Substansi terhadap Perubahan PP No.74 Th.2008 diantaranya :

  • Penegasan  konsep guru tetap yang diangkat oleh lembaga pendidikan yang didirikan masyarakat  (Pasal 1 angka 8) dan Penjabaran guru tetap yang diangkat Pemerintah, pemerintah daerah, atau kepala satuan pendidikan (Pasal 15)
  • konsistensi dan koherensi pendidikan proesi guru, mulai dari tahap perencanaan, pendidikan, penempatan sampai dengan pembinaan( Pasal 4 ayat (3))
  • rincian substansi ujian tertulis dan ujian kinerja pada Pendidikan profesi (Pasal 9)
  • rincian substansi ujian tertulis dan ujian kinerja pada Pendidikan profesi (Pasal 10 ayat (5,6))
  • Perubahan konsep dan mekanisme uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik, melalui pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG), atau pendidikan profesi guru (PPG).(Pasal 12)
  • Pengaturan tentang syarat Organisasi Profesi Guru (Pasal 44 ayat (3))
  • Beban kerja Kepala sekolah, wakil kepala sekolah,ketua program keahlian (di SMK),Kepala Perpustakaan,Kepala laboratorium,,Guru BK,Pengawas (Pasal 54)
  • Pengangkatan Guru oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah melalui seleksi (:Ujian tertulis, wawancara,, dan praktik mengajar): (Pasal 58)
  • Pemindahan guru antarprovinsi, antarkabupaten atau antarkota, antarkecamatan, antarsatuan   pendidikan, antarjenjang pendidikan, antarjenis pendidikan, dan antarmatapelajaran/rumpun mata pelajaran (Pasal 62)
Untuk lebih lengkapnya bisa anda baca bahan uji publik draft revisi PP 74/2008 tentang Guru berikut ini….


0 komentar:

Post a Comment