remunerasi PNS Pemerintah daerah

dengan adanya remunerasi itu maka akan ada perubahan cukup besar dalam pembiayaan belanja PNS di Kemendagri. "Kalau remunerasi ini dinaikkan, maka semua honor PNS di Kemendagri, seperti honor kepanitiaan akan ditiadakan. Yang diberlakukan adalah single salary (gaji tunggal)," kata Mendagri.

Juklak Pembayaran Tunjangan Kinerja / Remunerasi pada Kementerian Negara/Lembaga

Peraturan Dijen Perbendaharaan Nomor PER-53/PB/2013 memberikan arahan tentang Petunjuk pelaksanaan pembayaran Tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga.

Jutaan Rupiah THR PNS tahun 2016

Jutaan Rupiah tentu akan diterima para Pegawai Negeri, baik deberi langsung oleh Bendahara maupun yang di transfer langsung ke rekening masing -masing pegawai..

contoh kata pengantar LAKIP

Penyusunan LAKIP ini dilakukan guna memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004.

Ujian Sertifikasi Pengadaan barang/jasa sesuai perpres 54 tahun 2010, perpres 70 tahun 2012 : Soal dan Kunci Jawaban

1. Adendum Kontrak disusun berdasarkan Berita Acara Negosiasi Teknis dan Harga, antara Pokja ULP dengan Penyedia Barang/Jasa, yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang tercantum pada Perjanjian/Kontrak awal. (S) 2. Biaya mobilisasi dapat diperhitungkan sebagai salah satu unsur biaya yang dibebankan pada Uang Muka. (B).

Wednesday 29 October 2014

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai revisi dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010, seluruh kabupaten/kota di Indonesia pada tahun 2019 wajib menyediakan infrastruktur sesuai dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal). Adapun untuk bidang Cipta Karya, SPM meliputi :
1.    Penyediaan air minum dengan indikator persentase penduduk yang mendapatkan akses air minum yang aman.
2.    Penyediaan sanitasi dengan indikator :
a)    persentase penduduk yang terlayani sistem air limbah yang memadai;
b)    persentase pengurangan sampah di perkotaan;
c)    persentase pengangkutan sampah;
d)    persentase pengoperasian Tempat Pembuangan Akhir (TPA);dan
e)    persentase penduduk yang telayani sistem jaringan drainase skala kota sehingga tidak terjadi genangan (lebih dari 30 cm, selama 6 jam) lebih dari 2 kali setahun.
3.    Penataan Bangunan dan Lingkungan dengan indikator persentase jumlah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan;
4.    Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan dengan indikator persentase berkurangnya luasan permukiman kumuh di kawasan perkotaan.

Pemerintah Pusat, dalam melakukan fungsi pembinaan, perlu melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota agar penyelenggara infrastruktur bidang Cipta Karya di daerah harus memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal). Di sisi lain, perlu dilakukan pendataan pencapaian SPM setiap tahunnya sebagai dasar bagi perencanaan pembangunan dan penyusunan strategi pembangunan pada tahun yang akan datang.